Program FLPP 2026: Beli Rumah Pertama Tanpa Gaji Besar, Ini Syaratnya

Program FLPP 2026: Beli Rumah Pertama Tanpa Gaji Besar, Ini Syaratnya
Ilustrasi (AI)

Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mengungkap bahwa memiliki rumah pertama tidak selalu harus menunggu penghasilan besar. Lewat Program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), pemerintah memberi dukungan pembiayaan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) agar bisa memiliki hunian yang layak dan terjangkau.

Salah satu penerima manfaat, Rosmini, pedagang sembako asal Kabupaten Batang, Jawa Tengah, sempat kehilangan warungnya akibat diterjang angin puting beliung. Alih-alih menyerah, ia bangkit dan mengembangkan usahanya hingga akhirnya berhasil memiliki rumah sendiri di Perumahan Puri Delta 12 City Side melalui skema FLPP.

Bacaan Lainnya

Generasi Muda Paling Banyak Manfaatkan FLPP

Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, mengatakan berdasarkan realisasi sementara hingga 4 September 2026, kelompok usia 19-25 tahun atau Generasi Z justru menjadi penerima manfaat terbanyak. Menurutnya, hal ini menunjukkan kesadaran generasi muda untuk merencanakan kepemilikan rumah sejak dini tanpa harus menunggu penghasilan besar, asalkan memahami kemampuan finansial dan memenuhi persyaratan yang berlaku.

Selain Rosmini dan kalangan muda, penerima manfaat FLPP juga datang dari beragam latar belakang pekerjaan, mulai dari tukang becak, ustaz, pedagang cilok, satpam, hingga asisten rumah tangga. Bagi Heru, rumah pertama bukan sekadar bangunan, melainkan bagian penting dari perjalanan masyarakat membangun kehidupan yang lebih baik bersama keluarga.

Pada 2026, pemerintah menyediakan kuota 350.000 unit rumah subsidi melalui Program FLPP. Hingga 4 September 2026, realisasi sementara periode 1 Januari-3 September 2026 telah mencapai 144.691 unit rumah dengan total nilai pembiayaan sebesar Rp17,99 triliun. Dengan kuota yang masih tersisa, BP Tapera mengajak masyarakat yang belum memiliki rumah untuk mulai mencari informasi dan mempertimbangkan peluang kepemilikan rumah lewat program ini.

Catatan Redaksi. FLPP adalah skema pembiayaan perumahan bersubsidi, dana yang disalurkan bank pelaksana untuk kredit rumah dengan bunga tetap rendah selama masa tenor, sementara pemerintah lewat BP Tapera menutup selisih antara bunga pasar dan bunga yang dibebankan ke masyarakat. Skema ini hanya berlaku untuk kelompok MBR atau masyarakat berpenghasilan rendah dengan batas gaji tertentu, sehingga plafon kredit dan harga rumah yang dibiayai juga dipatok sesuai ketentuan pemerintah, berbeda dari kredit pemilikan rumah komersial yang bunganya mengikuti pasar.

Sumber: Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan