
Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menghadiri kunjungan kerja spesifik Komisi V DPR RI ke Apartemen/Rusun Transit Oriented Development (TOD) Samesta Mahata, di kawasan Stasiun Rawa Buntu, Tangerang Selatan, pada Jumat (28/8/2026). Agenda ini turut melibatkan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Kementerian Perhubungan, dan Perumnas.
Ketua Tim Kunjungan Komisi V DPR RI, Roberth Rouw, menyatakan kunjungan tersebut bertujuan memastikan pembangunan hunian TOD memenuhi prinsip hunian berimbang, termasuk ketersediaan unit bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Menurutnya, integrasi hunian dengan transportasi massal di Samesta Mahata Serpong berpotensi menekan biaya dan waktu perjalanan warga.
Evaluasi Fasilitas dan Keselamatan Penghuni
Selain memberi apresiasi, Komisi V DPR RI turut menyampaikan masukan agar pengembangan hunian TOD ke depan tidak hanya berorientasi pada jumlah unit, tetapi juga memperhatikan kualitas fasilitas, aksesibilitas, keselamatan, kenyamanan penghuni, serta keterhubungan dengan sistem transportasi publik.
Staf Ahli Kementerian PKP, Budi Permana, memaparkan sejumlah insentif pemerintah untuk mendorong hunian berbasis TOD, di antaranya pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi hunian yang ditujukan untuk MBR, ditambah percepatan proses perizinan PBG. Sementara itu, perwakilan Perumnas, Imelda Pohan, menjelaskan bahwa keterbatasan lahan perkotaan mendorong perusahaan mengembangkan hunian vertikal sebagai alternatif penyediaan rumah layak huni.
Konsep TOD di Samesta Mahata Serpong dirancang dengan akses langsung ke stasiun, sky bridge, dan area komersial untuk memudahkan mobilitas penghuni sehari-hari. Kehadiran BP Tapera dalam kunjungan ini menegaskan keterlibatan lembaga dalam ekosistem pembiayaan perumahan guna mendukung akses masyarakat terhadap hunian yang layak dan terjangkau.
Catatan Redaksi. TOD atau Transit Oriented Development adalah konsep hunian yang sengaja dibangun menyatu dengan simpul transportasi umum seperti stasiun, sehingga penghuni bisa berjalan kaki tanpa bergantung pada kendaraan pribadi. BPHTB adalah pajak yang biasanya dibayar pembeli saat peralihan hak atas tanah dan bangunan, sedangkan PBG adalah izin teknis sebelum bangunan didirikan, jadi pembebasan keduanya berarti mengurangi biaya di muka bagi pengembang maupun calon penghuni MBR.
Sumber: BP Tapera.





