Sertifikasi PBJP Level 1 Semarang 2025: Jadwal dan Biaya

Sertifikasi PBJP Level 1 Semarang 2025: Jadwal dan Biaya

Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI) membuka program pelatihan dan sertifikasi kompetensi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) Level 1 yang akan digelar di Semarang. Program ini menggunakan model pembelajaran blended learning dengan total 48 jam pelajaran, memadukan sesi daring dan tatap muka langsung.

Berdasarkan jadwal yang dirilis penyelenggara, tahapan e-learning berlangsung pada 17 November hingga 1 Desember, dilanjutkan sesi tatap muka pada 2-3 Desember, dan diakhiri dengan uji kompetensi pada 4 Desember. Seluruh rangkaian tatap muka dan ujian dipusatkan di Holiday Inn Express Semarang.

Bacaan Lainnya

Baca juga:

Materi dan Biaya

Kurikulum pelatihan mencakup pengantar pengadaan barang/jasa pemerintah, perencanaan pengadaan, pemilihan penyedia, pengelolaan kontrak, pengadaan secara swakelola, hingga manajemen rantai pasok. Materi ini disusun untuk membekali peserta memahami alur pengadaan pemerintah secara menyeluruh, sejalan dengan Peraturan Lembaga Nomor 1 Tahun 2026 yang menjadi acuan pelaksanaan pengadaan proyek penugasan pemerintahan.

Biaya pelatihan bervariasi mulai dari Rp5.500.000 untuk paket tanpa penginapan, Rp6.750.000 untuk penginapan twin share, Rp7.250.000 untuk penginapan single, hingga Rp1.750.000 khusus bagi peserta yang hanya mengikuti ujian kompetensi. Informasi pendaftaran lebih lanjut dapat diperoleh melalui kanal resmi IAPI.

Catatan Redaksi. PBJP adalah proses pengadaan barang dan jasa oleh instansi pemerintah menggunakan anggaran negara, mulai dari perencanaan, pemilihan penyedia, hingga pengelolaan kontrak. Sertifikasi kompetensi seperti ini menjadi syarat bagi pegawai yang bertugas sebagai pejabat pengadaan, karena aturan pengadaan pemerintah mewajibkan pelaksananya memiliki kompetensi yang diakui, bukan sekadar penunjukan jabatan. Model blended learning sendiri menggabungkan belajar mandiri secara daring dengan tatap muka, sehingga peserta bisa mempelajari materi dasar lebih dulu sebelum praktik dan uji kompetensi langsung.

Sumber: Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan