Cara Perpanjang SIM Online 2026 Lewat Digital Korlantas

Cara Perpanjang SIM Online 2026 Lewat Digital Korlantas
Ilustrasi (AI)

Perpanjangan SIM yang mendekati habis masa berlaku bisa diurus tanpa datang ke Satpas lewat aplikasi Digital Korlantas Polri, mulai dari verifikasi e-KTP, tes kesehatan di e-Rikkes, tes psikologi di ePPsi, sampai pembayaran biaya PNBP lewat virtual account, dan SIM baru bisa diambil di Satpas pilihan atau dikirim ke rumah, menurut laman resmi Digital Korlantas Polri (digitalkorlantas.polri.go.id).

Langkah-Langkah Perpanjang SIM Lewat Aplikasi Digital Korlantas

Berikut tahapan yang harus dilalui pemohon, menurut laman resmi Digital Korlantas Polri dan detikJogja per April 2026:

Baca juga:

  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Play Store atau App Store, lalu daftar dengan nomor HP aktif dan verifikasi OTP.
  2. Buat PIN keamanan, lalu lengkapi profil dengan NIK, nama lengkap, dan email.
  3. Verifikasi e-KTP lewat foto liveness (swafoto).
  4. Ikuti tes kesehatan lewat e-Rikkes dan tes psikologi lewat ePPsi sebelum mengajukan perpanjangan.
  5. Buka menu SIM, pilih Perpanjangan, lalu unggah dokumen yang diminta.
  6. Pilih Satpas penerbit SIM lama dan metode pengambilan: ambil sendiri di Satpas atau dikirim ke alamat rumah.
  7. Bayar biaya penerbitan lewat virtual account BNI, lalu pantau status pengajuan secara berkala.

Dokumen yang perlu disiapkan meliputi foto e-KTP yang masih berlaku, foto SIM lama, foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta hitam, dan pas foto berlatar biru, menurut detikJogja per April 2026. Perlu dicatat, layanan ini hanya untuk SIM yang belum mati masa berlakunya; jika SIM sudah kedaluwarsa, pemohon harus mengurus penerbitan baru secara langsung di Satpas, menurut laman resmi Digital Korlantas Polri.

Syarat Tes Kesehatan (e-Rikkes) dan Tes Psikologi (ePPsi)

Tes kesehatan jasmani dilakukan lewat sistem e-Rikkes yang terhubung dengan data pendaftaran di Digital Korlantas, sementara biaya pemeriksaannya bervariasi tergantung dokter atau fasilitas kesehatan di masing-masing daerah, ditambah biaya admin sekitar Rp10.000 dan biaya pengemasan sekitar Rp15.000, menurut Kompas.com per Januari 2026.

Untuk tes psikologi, satu-satunya platform resmi yang terakreditasi Biro Psikologi SSDM Polri dan terintegrasi dengan Digital Korlantas adalah ePPsi, menurut detikOto per Agustus 2025. Hasil tes psikologi di ePPsi berlaku enam bulan dan bisa dipakai untuk mengurus semua golongan SIM sekaligus, sehingga pemohon yang memperpanjang lebih dari satu jenis SIM (misalnya SIM A dan SIM C) tidak perlu membayar tes psikologi dua kali selama masih dalam masa berlaku tersebut, menurut sumber yang sama.

Biaya Resmi PNBP Perpanjangan SIM 2026

Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 dan berlaku merata di seluruh Indonesia, menurut dokumen resmi yang dipublikasikan di korlantas.polri.go.id.

Golongan SIMBiaya PNBP Perpanjangan
SIM ARp80.000
SIM B IRp80.000
SIM B IIRp80.000
SIM C / C I / C IIRp75.000
SIM D / D IRp30.000

Di luar PNBP tersebut, pemohon perlu menyiapkan biaya tambahan untuk tes psikologi ePPsi yang naik menjadi Rp77.500 (sudah termasuk pajak) sejak 1 Januari 2026, dari sebelumnya Rp57.500, menurut Kompas.com dan Beritasatu.com per Januari 2026, ditambah biaya tes kesehatan e-Rikkes yang besarannya berbeda-beda per faskes. Beberapa laporan media juga mencatat adanya biaya admin dan opsi asuransi kecelakaan diri sebagai komponen tambahan saat pembayaran di aplikasi. Karena rincian biaya tambahan ini bisa berubah dan berbeda antardaerah, pemohon disarankan mengecek ulang total tagihan langsung di aplikasi Digital Korlantas, e-Rikkes, atau ePPsi sebelum membayar.

Kapan Waktu Terbaik Mengajukan Perpanjangan

Pengajuan perpanjangan online sudah bisa dilakukan mulai 90 hari sebelum masa berlaku SIM habis, namun disarankan mengajukan sekitar 30 hari sebelumnya agar ada waktu cadangan bila terjadi kendala teknis atau dokumen kurang lengkap, menurut detikJogja per April 2026.

Langkah Praktis Sebelum Mengajukan

  • Pastikan SIM lama masih berlaku (belum lewat tanggal kedaluwarsa) sebelum memilih menu Perpanjangan.
  • Siapkan foto e-KTP, foto SIM lama, foto tanda tangan di kertas putih, dan pas foto latar biru sesuai ketentuan.
  • Selesaikan tes kesehatan di e-Rikkes dan tes psikologi di ePPsi terlebih dahulu agar hasilnya bisa langsung dilampirkan.
  • Siapkan dana untuk PNBP sesuai golongan SIM, ditambah biaya tes kesehatan dan psikologi, lalu bayar lewat virtual account BNI.
  • Pantau status pengajuan di aplikasi hingga SIM baru siap diambil di Satpas atau dikirim ke rumah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan