Cara Bikin SKCK Online 2026: Syarat dan Biaya

Cara Bikin SKCK Online 2026: Syarat dan Biaya
Ilustrasi (AI)

Cara bikin SKCK online 2026 adalah lewat aplikasi Super App Polri (Presisi) atau situs skck.polri.go.id: unduh aplikasinya atau buka situsnya, daftar akun, unggah dokumen syarat, isi formulir, bayar biaya resmi Rp30.000, lalu ambil SKCK fisik di kantor polisi yang dipilih.

Syarat Dokumen SKCK Online

Menurut Tribrata News Polri, dokumen yang perlu disiapkan pemohon Warga Negara Indonesia (WNI) sebelum mendaftar online adalah sebagai berikut.

Bacaan Lainnya
DokumenKeterangan
KTP elektronikFotokopi dengan menunjukkan KTP asli saat pengambilan
Kartu Keluarga (KK)Fotokopi KK
Akte lahir/ijazah/surat nikahSalah satu, sebagai bukti identitas tambahan
Pas foto 4×6Enam lembar, latar belakang merah, berpakaian sopan, tanpa aksesori wajah
Sidik jariDiambil langsung di kantor polisi saat pengambilan SKCK

Untuk pemohon Warga Negara Asing (WNA), Tribrata News Polri menyebut ada tambahan dokumen berupa surat sponsor dari instansi/perusahaan/lembaga, fotokopi paspor, dan KITAS/KITAP, dengan latar pas foto berwarna kuning.

Cara Daftar SKCK Online Lewat Super App Presisi Polri

Menurut detikNews per Mei 2026, berikut tahapan mendaftar SKCK online lewat aplikasi Super App Polri.

  1. Unduh aplikasi Super App Polri di ponsel.
  2. Daftar akun dan lengkapi data diri.
  3. Unggah foto KTP, foto selfie, dan foto selfie bersama KTP.
  4. Masukkan alamat sesuai KTP dan NPWP.
  5. Pilih menu SKCK di halaman beranda aplikasi.
  6. Baca ketentuan, klik menu “Mulai”, lalu isi data diri sesuai formulir yang tersedia.
  7. Pilih metode pembayaran, misalnya BRI Virtual Account atau bank lain yang tersedia.
  8. Lakukan pembayaran sesuai nominal yang tertera.
  9. Unduh barcode/bukti pendaftaran yang dikirim ke email.
  10. Datang ke kantor polisi sesuai tingkat penerbitan yang dipilih (Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri) untuk verifikasi berkas, sidik jari, dan pengambilan SKCK fisik.

Selain lewat aplikasi, pendaftaran juga bisa dilakukan lewat situs resmi skck.polri.go.id, yaitu dengan mengisi formulir data pribadi, keluarga, dan pendidikan, lalu menyelesaikan pembayaran untuk mendapat tanda bukti pendaftaran yang dibawa saat mengambil SKCK fisik di kantor polisi, menurut Portal Informasi Indonesia (indonesiabaik.id).

Biaya Resmi SKCK 2026

Biaya penerbitan SKCK, baik untuk pembuatan baru maupun perpanjangan, adalah Rp30.000 di semua tingkat kesatuan mulai dari Polsek hingga Mabes Polri, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri. Tarif ini juga masih dipakai sebagai acuan dalam pemberitaan terkini soal SKCK online 2026, menurut detikNews per Mei 2026. Pembayaran lewat aplikasi Super App Polri dilakukan secara nontunai, misalnya lewat BRI Virtual Account atau bank lain yang tersedia.

Biaya dan mekanisme pembayaran berpotensi berubah sewaktu-waktu, sebaiknya cek ulang di aplikasi Super App Polri atau situs skck.polri.go.id sebelum mendaftar.

Waktu Proses dan Masa Berlaku

ItemKeterangan
Waktu penerbitan1 hari kerja setelah verifikasi berkas
Waktu pelayanan di loketSekitar 5-15 menit jika dokumen lengkap
Masa berlaku SKCK6 bulan sejak tanggal diterbitkan

Data waktu proses dan masa berlaku ini menurut detikNews per Mei 2026. Karena SKCK punya masa berlaku terbatas, sebaiknya ajukan permohonan mendekati waktu SKCK dibutuhkan agar tidak keburu kedaluwarsa.

Langkah Praktis Sebelum Mendaftar

  1. Siapkan dulu KTP elektronik, KK, akte lahir/ijazah/surat nikah, dan pas foto 4×6 latar merah sebanyak enam lembar.
  2. Unduh aplikasi Super App Polri atau buka situs skck.polri.go.id, lalu buat akun dengan data yang valid.
  3. Isi formulir online dan unggah dokumen sesuai urutan yang diminta.
  4. Siapkan dana Rp30.000 untuk biaya resmi dan lakukan pembayaran sesuai metode yang tersedia.
  5. Simpan barcode atau bukti pendaftaran, lalu datang ke kantor polisi yang dipilih untuk sidik jari dan pengambilan SKCK fisik.

Karena kanal dan tampilan aplikasi bisa berubah, pastikan selalu mengecek panduan terbaru di situs resmi skck.polri.go.id atau polri.go.id sebelum mengajukan permohonan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan