
PAM JAYA menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Badan Pengelola Masjid Istiqlal (BPMI) di Ruang VIP Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (4/9/2026). Kerja sama ini ditandatangani bertepatan dengan peringatan Hari Pelanggan Nasional yang jatuh setiap 4 September, dan dihadiri oleh Menteri Agama sekaligus Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar serta Direktur Utama PAM JAYA Arief Nasrudin.
Subsidi Penuh Biaya Air
Melalui kerja sama tersebut, Masjid Istiqlal mendapat subsidi penuh biaya air minum perpipaan dari PAM JAYA, mencakup tarif pemakaian, biaya administrasi, hingga pemeliharaan jaringan. Kesepakatan ini berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan kedua pihak. Sebagai imbal baliknya, Masjid Istiqlal akan mendukung sosialisasi dan edukasi penggunaan air perpipaan melalui media informasi yang tersedia di kawasan masjid.
Direktur Utama PAM JAYA Arief Nasrudin mengatakan momentum Hari Pelanggan menjadi pengingat bahwa pelayanan perusahaan tidak berhenti pada penyediaan air, melainkan juga bagaimana manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat. PAM JAYA juga menjamin suplai air ke Masjid Istiqlal memenuhi standar kualitas sesuai Permenkes No. 2 Tahun 2023.
Bagi Makan Siang dan Apresiasi Pelanggan
Selain kerja sama layanan, PAM JAYA membagikan 1.000 paket makan siang kepada jamaah dan pengunjung Masjid Istiqlal usai Salat Jumat. Perusahaan juga memberikan apresiasi berupa souvenir kepada 1.000 pelanggan rumah tangga yang telah berlangganan sejak 2023-2026, memiliki pola pemakaian wajar sekitar 20-30 meter kubik per bulan, serta tidak memiliki tunggakan tagihan hingga Juli 2026.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan apresiasi atas dukungan PAM JAYA dalam memenuhi kebutuhan air di rumah ibadah yang setiap hari ramai dikunjungi jamaah. Ia berharap kerja sama ini memberi manfaat nyata bagi jamaah maupun masyarakat yang beraktivitas di kawasan Masjid Istiqlal.
Catatan Redaksi. Subsidi penuh berarti Masjid Istiqlal tidak membayar tiga komponen sekaligus, yaitu tarif pemakaian air, biaya administrasi bulanan, dan biaya pemeliharaan jaringan pipa, yang biasanya ditanggung terpisah oleh pelanggan PAM JAYA. Rujukan Permenkes No. 2 Tahun 2023 sendiri adalah aturan baku soal standar mutu air minum yang wajib dipenuhi penyedia layanan perpipaan di Indonesia, mencakup parameter fisik, kimia, dan mikrobiologis air sebelum layak dikonsumsi.
Sumber: PAM JAYA.





