
PTPN IV Regional III memastikan hak-hak dan masa depan keluarga Ahmad Khusairi (47), karyawan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Tanjung Medan di Rokan Hilir, Riau, yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja pada 20 Juli 2026. Korban dilaporkan terlilit tali capstand di stasiun pengisian buah hingga terjatuh dan mengalami benturan, lalu meninggal dunia sekitar tiga jam setelah dibawa ke rumah sakit.
Selain memenuhi seluruh hak ketenagakerjaan dan jaminan sosial, perusahaan memastikan anak bungsu almarhum menerima beasiswa pendidikan dari program BPJS Ketenagakerjaan hingga jenjang perguruan tinggi. Anak sulung almarhum juga diberi kesempatan untuk bergabung sebagai karyawan perusahaan sesuai persyaratan yang berlaku.
Pendampingan Sejak Awal Kejadian
Kepala Bagian Sumber Daya Manusia dan Sistem Manajemen PTPN IV Regional III, Jarwa Rahmanta, mengatakan langkah ini merupakan bentuk komitmen perusahaan agar keluarga yang ditinggalkan tidak menghadapi musibah sendirian. Manajemen PKS Tanjung Medan bersama Serikat Pekerja disebut telah mendampingi keluarga sejak penanganan pascainsiden, proses pemakaman, hingga penyelesaian administrasi hak-hak almarhum. Perwakilan manajemen dari Pekanbaru turut hadir langsung ke rumah duka.
Istri almarhum, Poniyem, mengaku bersyukur atas perhatian perusahaan sejak awal kejadian, termasuk kepedulian terhadap masa depan anak-anaknya.
Investigasi Masih Berjalan
Jarwa menegaskan perusahaan mendukung penuh proses investigasi yang masih berlangsung bersama instansi terkait untuk memastikan kronologi dan penyebab pasti insiden. Hasilnya akan menjadi dasar evaluasi sistem operasional dan penguatan budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di seluruh unit perusahaan. Menurutnya, ini merupakan kasus kecelakaan kerja fatal pertama di PKS Tanjung Medan selama lebih dari dua dekade beroperasi.
Sumber: PTPN IV Regional III (PTPN Group).





