Maxim dan Jasa Raharja Kampanyekan Keselamatan Berkendara

Maxim dan Jasa Raharja Kampanyekan Keselamatan Berkendara

Platform transportasi daring Maxim mendukung kampanye keselamatan berkendara yang digagas PT Jasa Raharja (Persero) lewat kegiatan The Jasfren Ride di Jakarta. Puluhan mitra pengemudi ojek online Maxim ikut ambil bagian dalam acara yang mengusung tiga pesan utama: Safety Riding, Solidarity Sharing, dan Community Caring.

Selain edukasi keselamatan berkendara, kegiatan ini juga diisi dengan penggalangan donasi bagi korban bencana di Nusa Tenggara Timur (NTT) serta pembagian helm berstandar SNI kepada para pengendara ojek online mitra Maxim.

Bacaan Lainnya

Keselamatan Jadi Tanggung Jawab Bersama

Head of Subdivision Maxim Jakarta, Muhammad Richie Rafsanjani, menyatakan pihaknya mendukung penuh kegiatan yang mendorong budaya berkendara aman sekaligus kepedulian sosial. Menurutnya, edukasi keselamatan perlu terus dilakukan karena mitra pengemudi merupakan bagian penting dari ekosistem transportasi di Indonesia, sehingga kepatuhan terhadap aturan lalu lintas diharapkan menciptakan perjalanan yang lebih aman bagi semua pengguna jalan.

Sementara itu, Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, mengatakan The Jasfren Ride bukan sekadar kegiatan berkendara bersama, melainkan wadah memperkuat kesadaran keselamatan sekaligus kepedulian sosial. Ia menjelaskan rangkaian acara dimulai dari safety riding, dilanjutkan dengan berbagi kepada sesama, hingga membangun kepedulian yang lebih luas terhadap keselamatan masyarakat.

Semangat The Spirit of Jasfren yang diusung dalam kegiatan ini bertumpu pada tiga nilai utama, yakni Protection, Prevention, dan Participation. Maxim berharap kolaborasi semacam ini dapat terus mendorong terciptanya budaya keselamatan dan kepedulian di tengah masyarakat.

Catatan Redaksi. Jasa Raharja adalah BUMN yang mengelola dana santunan wajib bagi korban kecelakaan lalu lintas, termasuk pengendara ojek daring, yang dananya berasal dari iuran wajib penumpang dan pemilik kendaraan. Helm berstandar SNI wajib memenuhi uji benturan, tali pengikat, dan daya tembus tertentu agar benar-benar melindungi kepala saat kecelakaan, berbeda dari helm biasa yang belum tentu diuji ketahanannya.

Sumber: Maxim Indonesia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan