OJK Siapkan Aturan SID, Stablecoin, dan Tokenisasi Aset Kripto

OJK Siapkan Aturan SID, Stablecoin, dan Tokenisasi Aset Kripto

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan sejumlah kebijakan baru untuk memperdalam integrasi aset kripto ke dalam sistem keuangan Indonesia. Kebijakan tersebut mencakup penguatan status penyedia layanan aset kripto, penerapan Single Investor Identification (SID) bagi investor, pengaturan stablecoin, hingga pengembangan tokenisasi aset dunia nyata atau real-world assets (RWA).

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, menyampaikan arah kebijakan ini dalam ajang Coinfest Asia 2026 di Bali pada 20-21 Agustus lalu. Menurutnya, langkah ini menandai babak baru bagi ekonomi on-chain di Indonesia, di mana industri kripto tak lagi sebatas aktivitas jual beli, melainkan mulai terhubung dengan infrastruktur keuangan yang lebih luas.

Bacaan Lainnya

Jumlah Investor dan Transaksi Terus Naik

Data OJK mencatat jumlah konsumen aset kripto mencapai 22,69 juta orang pada Juni 2026, naik dari 22,40 juta pada bulan sebelumnya. Nilai transaksi kripto pada periode yang sama tercatat Rp28,58 triliun, tumbuh 24,2 persen dari Rp23,01 triliun pada Mei 2026. Saat ini terdapat 26 pedagang aset keuangan digital berizin, dua bursa, dua lembaga kliring, dan dua kustodian yang menopang infrastruktur pasar kripto nasional.

SID hingga Aturan Stablecoin

OJK berencana menerapkan SID bagi investor kripto, mekanisme yang selama ini sudah dipakai di pasar modal, guna memberi identitas tunggal serta memperkuat transparansi transaksi. Selain itu, stablecoin akan diposisikan sebagai instrumen transaksi, bukan alat pembayaran, dengan pengaturan yang dikoordinasikan bersama Bank Indonesia. Beberapa model bisnis stablecoin di Indonesia disebut telah melalui regulatory sandbox OJK dan bersiap masuk tahap pengembangan berikutnya.

Tokenisasi Emas, SBN, dan Properti

Di sisi lain, OJK juga menyiapkan kerangka regulasi yang lebih komprehensif untuk tokenisasi aset dunia nyata, termasuk emas, Surat Berharga Negara (SBN), dan hak ekonomi atas properti, yang sebelumnya sudah diuji lewat regulatory sandbox. CEO & Founder FLOQ, Yudhono Rawis, menilai langkah-langkah ini dapat menjadi fondasi penting bagi Indonesia untuk membangun ekosistem aset digital yang lebih matang dan terpercaya, asalkan regulasi dan inovasi berjalan seimbang.

Sumber: Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan