Waspada Scam: 5 Cara Sederhana Hindari Penipuan Digital

Waspada Scam: 5 Cara Sederhana Hindari Penipuan Digital
Ilustrasi (AI)

Penipuan digital atau scam semakin marak terjadi di Indonesia, dengan modus yang beragam mulai dari pesan berhadiah, permintaan transfer mendadak, hingga tautan mencurigakan yang dikirim lewat SMS, WhatsApp, email, maupun media sosial. Pelaku kerap menyamar sebagai pihak resmi untuk membuat korban panik atau tergiur sehingga menyerahkan uang maupun data pribadi.

Berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), lembaga tersebut menerima 432.637 pengaduan penipuan sejak berdiri pada 22 November 2024 hingga 14 Januari 2026, dengan total kerugian mencapai Rp9,1 triliun. Angka ini menunjukkan betapa pentingnya kewaspadaan masyarakat dalam beraktivitas di ruang digital.

Bacaan Lainnya

Baca juga:

Lima Cara Menghindari Scam

Pertama, jangan langsung percaya pada pesan yang datang tiba-tiba, terutama yang menawarkan hadiah atau meminta pembayaran mendesak. Selalu verifikasi lewat kontak resmi sebelum mengambil tindakan. Kedua, hindari asal mengeklik tautan dari pengirim tak dikenal karena bisa mengarahkan ke situs palsu yang meniru tampilan situs resmi.

Ketiga, jaga kerahasiaan data seperti OTP, kode verifikasi, dan informasi kartu—jangan berikan kepada siapa pun, termasuk yang mengaku dari pihak bank. Keempat, lakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum mentransfer uang, terutama jika permintaan tersebut terasa tidak biasa. Kelima, jika menemukan indikasi scam, simpan buktinya, laporkan ke kanal resmi, dan segera blokir akun pelaku.

Langkah-langkah ini merupakan bagian dari edukasi keamanan digital yang sejalan dengan kampanye GENCARKAN atau Gerakan Nasional Cerdas Keuangan yang digagas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat Indonesia. Kewaspadaan individu, menurut edukasi ini, perlu dibarengi kolaborasi antara industri perbankan, regulator, aparat penegak hukum, dan penyedia teknologi untuk menekan angka penipuan digital.

Catatan Redaksi. IASC bukan lembaga penegak hukum tersendiri, melainkan forum koordinasi bentukan OJK bersama Satgas PASTI dan industri jasa keuangan yang mempercepat penundaan transaksi serta pemblokiran rekening terkait penipuan lintas bank, sehingga korban tak perlu melapor satu per satu ke tiap institusi. Adapun GENCARKAN adalah kampanye literasi keuangan OJK yang bersifat umum, karena itu materi lima langkah antiscam semacam ini lazim dipakai berbagai lembaga jasa keuangan sebagai bagian edukasi bersama, bukan hal khusus dari satu bank saja.

Sumber: PT Bank Neo Commerce Tbk.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan