WTO Pertimbangkan Usulan Indonesia, Transaksi dan Transmisi E-Commerce Dapat Kena Pajak

Buenos Aires, 13 Desember 2017 – Menteri Perdagangan RI Enggartiasto Lukita menegaskan
World Trade Organization (WTO) akan mempertimbangkan usulan Indonesia mengenai penetapan
bea masuk dan pajak atas barang dan jasa yang ditransaksikan dan ditransmisikan secara
elektronik (e-commerce). Penegasan ini disampaikan di sela-sela Konferensi Tingkat Menteri (KTM)
WTO ke-11 di Buenos Aires, Argentina, Selasa (12/12).
“Pengenaan bea masuk dan pajak pada transaksi e-commerce, seperti yang diterapkan pada
bisnis konvensional, akan menciptakan keadilan bagi kedua jenis bisnis ini. Dengan demikian,
bisnis konvensional dapat bersaing dengan barang impor yang masuk melalui ranah digital,”
ungkap Mendag Enggar.
Kondisi saat ini, harga barang impor dari transaksi e-commerce dapat dijual lebih murah dibanding
barang lokal karena tidak membayar bea masuk dan pajak. Di sisi lain, pelaku usaha konvensional
dan UKM cukup sulit untuk bersaing dengan bisnis e-commerce karena memiliki kewajiban
membayar bea masuk dan pajak, sehingga harganya lebih tinggi.
Jika usulan Indonesia tersebut disetujui, pelaku usaha konvensional terutama UKM akan memiliki
kesempatan bersaing dengan barang impor dari segi harga. Skema ini akan menciptakan level
persaingan yang setara (level playing field) antara bisnis konvensional dan bisnis digital.
Dalam forum perundingan (working session) di Buenos Aires ini, seruan Indonesia tersebut telah
menjadi pertimbangan WTO. Selain itu, Mendag Enggar dan Dirjen WTO Roberto Azevêdo juga
telah bertemu untuk membahas hal tersebut.
Dalam pertemuan Mendag dengan Dirjen WTO, dibahas bahwa barang dan jasa yang
ditransaksikan dan ditransmisikan secara elektronik akan dipertimbangkan untuk dikenakan bea
masuk secara sukarela (voluntary). Pelaksanaan pengenaan itu nantinya dikembalikan ke masingmasing
negara. Barang dan jasa yang dapat dikenakan bea masuk dan pajak misalnya buku digital
(e-book), musik digital, jasa akuntansi, serta jasa arsitektur. Sementara itu, jasa transmisi
elektronik akan tetap dalam moratorium sehingga tidak akan dikenakan bea masuk dan pajak.
“Tanpa pengenaan bea masuk dan pajak, perkembangan e-commerce yang demikian pesat dapat
memperlebar jurang pemisah antara bisnis konvensional dan bisnis yang mampu memanfaatkan
e-commerce. Dikhawatirkan, pengusaha besar asing yang berbasis e-commerce akan
melumpuhkan bisnis konvensional maupun bisnis kecil berbasis e-commerce di suatu negara,” kata
Mendag.

Baca juga  Sertifikat Elektronik, Sarana Pengamanan Pertukaran Data dan Informasi KKP

Selain itu, WTO diimbau tidak mengabaikan potensi pendapatan negara dari sektor e-commerce.
“Pengenaan bea masuk dan pajak dapat menjadi penerimaan negara yang signifikan bagi negaranegara
berkembang,” imbuh Mendag.
Di perundingan-perundingan sebelumnya, negara anggota WTO selalu menyepakati
dilanjutkannya moratorium atas pengenaan bea masuk dan pajak barang dan jasa yang
ditransaksikan dan ditransmisikan secara elektronik. Perpanjangan moratorium itu dilakukan
setiap dua tahun atau sampai KTM WTO berikutnya.
“Pernyataan sikap Indonesia ini akan berkontribusi kepada aturan main perdagangan melalui ecommerce
untuk menciptakan perdagangan yang adil,” pungkas Mendag.