Lemsaneg dan Kemensetneg Jalik Kerjasama Dalam Pemanfaatan Sistem Elektronik

Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) sepakat menjalin kerjasama melalui Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang “Pemanfaatan Sertifikat Elektronik Pada Sistem Elektronik Di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara”. Acara dilaksanakan pada hari Rabu, 13 Desember 2017 di ruang rapat Gedung Utama lantai Kementerian Sekretariat Negara.

Kerja Sama ini merupakan perwujudan penerapan Sistem Elektronik yang aman di Lingkungan Kemensetneg dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintah yang baik. Ruang lingkup dalam kerjasama ini antara lain penyediaan infrastruktur teknologi informasi yang mendukung penerapan Sertifikat Elektronik pada layanan pemerintah, penerbitan sertifikat elektronik, pemanfaatan Sertifikat Elektronik dalam sistem elektronik, dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia dalam pemanfaatan Sertifikat Elektronik.

Baca juga  Jokowi Minta Produktivitas Sektor Kelapa Sawit Ditingkatkan Lagi

Perjanjian Kerja Sama ini ditandatangani oleh Sekretaris Utama Lemsaneg, Syahrul Mubarak dan Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama. Sebelum pelaksanaan penandatanganan Setya Utama menginginkan perjanjian kerjasama harus diselenggarakan secepat mungkin agar dapat mempercepat pengelolaan data menggunakan sertifikat elektronik. Pernyataan Setya kemudian dikuatkan oleh Syahrul Mubarak bahwa fungsi penerapan sertifikat elektronik adalah keamanan, otentikasi data, serta efisiensi waktu. Kepala Biro Informasi dan Teknologi Kemensetneg, Andrie Syahriza mengungkapkan bahwa pemanfaatan sertifikat elektronik akan dilakukan bertahap di lingkungan Sekretariat Negara dan harapannya pemanfaatan sertifikat elektronik dapat digunakan untuk kepentingan publik