Sinergi DJP, Himbara dan PT Telkom Diharapkan Perkuat UMKM Indonesia

Jakarta, 31/10/2018 – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Telkom menandatangani Perjanjian Kerja Sama Pembinaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk mendorong dan mengembangkan kualitas pelaku UMKM di Indonesia melalui Program Rumah Kreatif BUMN dan Business Development Services Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

“Kalau kita semua bersinergi untuk memperkuat UMKM maka kita langsung bisa melihat dampaknya terhadap penciptaan kesempatan kerja dan kualitas tenaga kerja di Indonesia karena kontribusinya besar dan juga tentu dari sisi peningkatan investasi itu sendiri,” ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati di Aula Cakti Budhi Bakti Gedung Mar’ie Muhammad, Kantor Pusat DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Rabu (31/10).

Baca juga  AMD Mengumumkan Prosesor Mobile Terbaru dengan Teknologi AMD 3D V-Cache

Melalui kerja sama ini, DJP akan memberikan pelatihan dan bimbingan terkait materi perpajakan, pembukuan, dan materi lainnya serta layanan perpajakan kepada UMKM yang  tergabung dalam program Rumah Kreatif BUMN. Pemberian dukungan kepada UMKM dalam  program RKB ini merupakan perluasan dari program Business Development Services yang telah dirintis sejak tahun 2015. Pada Business Development Services, DJP memberikan bantuan bimbingan bukan saja di bidang  perpajakan tapi juga seputar pemasaran, pengajuan kredit, dan pengembangan produk kepada UMKM di area kerja beberapa Kantor Pelayanan Pajak.

Diharapkan melalui kerja sama ini para pelaku UMKM binaan BRI, Telkom, BNI, BTN, dan Mandiri akan lebih berkembang termasuk dalam mematuhi ketentuan di bidang perpajakan sehingga meningkatkan kontribusi UMKM terhadap penerimaan pajak sehingga sebanding dengan peranan penting UMKM dalam ekonomi Indonesia.

Baca juga  ACC ONE Raih Kenaikan Hingga 102 Persen

Walaupun pelaku UMKM mencapai sekitar 60 juta dengan kontribusi mencapai 60 persen  PDB Indonesia, tapi jumlah pembayar pajak dari segmen ini hanya sekitar 1,5 juta wajib pajak dengan kontribusi 2,2 persen terhadap total penerimaan pajak penghasilan yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak (WP). Dengan adanya penurunan tarif PPh Final bagi pelaku UMKM menjadi 0,5 persen, Pemerintah mengharapkan semakin banyak pelaku UMKM yang menjadi pembayar pajak yang patuh.

“Sinergi ini pada akhirnya juga akan memberikan dampak yang lebih besar karena uang pajak yang kita kumpulkan juga akan kembali lagi ke masyarakat termasuk ke BUMN juga demikian. Saya berterima kasih atas inisiatif yang dilakukan oleh Pajak bersama-sama dengan BUMN untuk bisa melakukan sinergi yang jauh lebih rapi dalam rangka untuk mendukung usaha kecil menengah dan serasi agar mereka makin menjadi pelaku-pelaku ekonomi yang makin kuat dan tangguh,” pungkas Menkeu.