PPDB DKI Jakarta 2022: Alur Pendaftaran dan Jadwal

PPDB DKI Jakarta 2022: Alur Pendaftaran dan Jadwal

Seremonia.id – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2022 tingkat SMP, SMA, dan SMK sudah dibuka. Untuk tahap saat ini yang sudah di buka adalah pra pendaftaran, selain itu para calon peserta harus melewati tahapan Pengajuan Akun.

Simak jadwal pra pendaftaran dan alur pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2022 di bawah ini.

Jadwal Pra Pendaftaran

Alur Pendaftaran jenjang SMP, SMA, dan SMK: Akan di mulai pada tanggal 17 Mei sampai dengan 14 Juni 2022 (kecuali hari Sabtu, Minggu, dan hari Libur Nasional)

Pengajuan Akun bagi jenjang SMP akan dibuka pada 23 Mei 2022, sedangkan SMA dan SMAK pada tanggal 30 Mei 2022.

Baca juga  Tekan Defisit Neraca Dagang, Industri Berorientasi Ekspor Diprioritaskan

Alur Pra Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022

1. Mengakses laman publik PPDB Daring DKI Jakarta di https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran

2. Mengisi formulir secara daring

3. Mengunggah hasil pindai atau foto dokumen. Berikut rincian dokumennya:

• Jenjang SMP

a. Kartu Keluarga (KK)

b. Rapor kelas 4 semester 1 dan 2, kelas 5 semester 1 dan 2, dan kelas 6 semester 1 SD/Sederajat

c. Sertifikasi prestasi akademik

d. Sertifikasi prestasi non-akademik

e. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) keabsahan dokumen dari Orang Tua/Wali CPBD bermaterai cukup.

• Jenjang SMA/K

a. Kartu Keluarga (KK)

b. Rapor kelas 7 semester 1 dan 2, kelas 8 semester 1 dan 2, dan kelas 9 semester 1 SMP/Sederajat

c. Sertifikasi akreditasi sekolah asal

Baca juga  Informasi Terkini Perkembangan Penanganan Isu Mengenai Data Penumpang Malindo Air

d. Surat Keterangan Peringkat rerata nilai rapor Peserta Didik dari sekolah asal

e. Sertifikasi prestasi akademik

f. Sertifikasi prestasi non-akademik

g. Surat Keputusan Kepala Sekolah Tentang Susunan Pengurus OSIS/MPK

h. Surat Keputusan Kepala Sekolah Tentang Susunan Pengurus Ekstrakurikuler

i. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) keabsahan dokumen dari Orang Tua/Wali CPBD bermaterai cukup.

4. Cetak tanda bukti pengajuan prapendaftaran

5. CPBD melakukan pemantauan hasil verifikasi berkas yang telah diunggah

6. CPBD mencetak tanda bukti verifikasi prapendaftaran untuk proses pendaftaran

7. CPBD melakukan pengajuan akun di laman publik https://ppdb.jakarta.go.id/

Alur Pengajuan Akun Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022

1. Mengakses laman publik PPDB DKI Jakarta di https://ppdb.jakarta.go.id/

Baca juga  Pasien Positif Covid-19 Meninggal Banyak Diusia 30-59 Tahun

2. Mengajukan akun dengan cara klik tombol Pengajuan Akun sesuai jenjang

3. Mengisi formulir secara daring

4. Mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk Aktivasi.