Penjelasan Penanganan Seorang Penumpang dan Penerbangan Lion Air JT-615 Rute Pangkalpinang Menuju Soekarno-Hatta, Tangerang

PANGKALPINANG – 17 Oktober 2018. Lion Air (kode penerbangan JT) member of Lion Air Group memberikan keterangan sehubungan layanan penerbangan bernomor JT-615 dengan rute dari Bandar Udara Depati Amir, Pangkalpinang, Bangka Belitung (PGK) tujuan Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten (CGK) beroperasi normal dan penanganan salah penumpang sebelum penerbangan telah dijalankan menurut prosedur dan aturan yang berlaku.

Lion Air JT-615 mengudara tepat waktu (on time) sesuai jadwal keberangkatan pukul 19.30 WIB dari Pangkalpinang dan sudah mendarat di Soekarno-Hatta pada 20.23 WIB, Rabu (17/ 10). Dalam penerbangan ini, Lion Air mengoperasikan pesawat Boeing 737 MAX 8, yang membawa tujuh kru beserta 142 penumpang.

Baca juga  Inovasi Fotografi Smartphone Terbaru: vivo Kolaborasi dengan ZEISS pada Seri V30

Lion Air menyampaikan penjelasan, bahwa guna memastikan keamanan serta kenyamanan (safety first), tidak menerbangkan (offload) atau membatalkan status keberangkatan kepada salah satu penumpang laki-laki berinisial IK (37) dikarenakan tidak layak terbang dengan alasan keadaan medis yaitu depresi yang berpotensi mengganggu dalam penerbangan. Situasi ini terjadi ketika masih berada di gedung terminal, setelah proses pelaporan diri (check-in).

Keputusan atas hal tersebut berdasarkan hasil koordinasi serta kerjasama yang baik antara pihak keluarga, dokter Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandar Udara Depati Amir, kepolisian serta petugas keamanan bandar udara (aviation security).

 

Penanganan IK tidak berdampak terhadap operasional penerbangan Lion Air JT-615. Proses berlangsung kondusif dan satu penumpang dimaksud berlaku koorporatif, untuk selanjutnya segera dilakukan pemeriksaan ulang dan penerbitan surat tidak layak terbang. Lion Air telah menjelaskan kepada keluarga IK serta mengembalikan (refund) dana dari harga tiket sesuai ketentuan.

Baca juga  Daya Saing Indonesia Naik, RI-UNIDO Perkuat Kerja Sama Sektor Industri

Lion Air menghimbau kepada seluruh pelanggan setia dan masyarakat untuk mengetahui, memahami dan menjalankan segala peraturan guna mengutamakan aspek keselamatan, keamanan dan kenyamanan perjalanan udara.

Kondisi kesehatan pada umumnya tidak membutuhkan dokumen surat izin medis, namun untuk beberapa keadaan tertentu mewajibkan setiap pelanggan memiliki surat izin medis sebelum penerbangan dengan menunjukkan dan melampirkan surat keterangan kelaikan terbang (fitness for air travel/ medical information) dari Kantor Kesehatan Pelabuhan.

Lion Air menginformasikan bahwa penerbangan memiliki aturan sangat ketat (strictly regulated business). Oleh karena itu, melakukan tindakan/ perbuatan indisipliner atau unruly/ distruptive behavior merupakan salah satu faktor yang mengganggu kenyamanan serta membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan.