Pendapatan Negara Alami Peningkatan

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah mengapresiasi kinerja pemerintah atas pencapaian pendapatan negara yang terus meningkat di tengah kondisi ekonomi global yang masih tidak menentu sebagai dampak pandemi Covid-19 di sejumlah negara yang masih tinggi.  Hingga November 2021 atau kurang sebulan tutup buku, pendapatan negara telah mencapai Rp1.699,4 triliun atau 97,5 persen dari target pendapatan negara pada APBN 2021 sebesar Rp1.743,6 triliun.

“Banggar DPR RI  terus memberikan dukungan kepada pemerintah, khususnya kepada Menteri Keuangan (Menkeu) yang secara disiplin mengawal dan mengelola APBN kita,” ujar Said dalam keterangan persnya kepada Parlementaria, Rabu (22/12/2021). Menurutnya, kedisiplinan diperlukan agar APBN tidak keluar jalur, sehingga fiskal tetap terkendali dan pruden. Namun, ia tetap mengharapkan ada transformasi kebijakan yang terus dijalankan. Sebab masih terdapat kelemahan-kelemahan fundamental dalam postur pendapatan negara.

Said menjelaskan, penopang utama pendapatan negara dari Januari-November 2021 adalah naiknya beberapa harga komoditas dunia yang menjadi tumpuan ekspor selama ini. Misalnya, ia melanjutkan, PPh Migas yang naik hingga 57,7 persen dari tahun lalu, termasuk sumbangannya ke PPN yang juga naik 19,8 persen secara tahunan. Dampaknya, penerimaan perpajakan realisasinya lebih baik ketimbang tahun lalu.

Baca juga  Menhub Apresiasi Keputusan INACA Turunkan Tarif Penerbangan

Hingga November 2021, realisasi penerimaan perpajakan mencapai Rp1.082,6 triliun atau tumbuh 17 persen dari November 2020 lalu.  Naiknya harga komoditas juga memberikan kontribusi positif terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Hingga November 2021, realisasi PNBP mencapai Rp382,5 triliun atau 128,3 persen dari target APBN 2021. “Sumbangan PNBP ini didapat dari naiknya harga migas, batu bara, serta minyak kelapa sawit, dan mineral,” ulas politisi PDI-Perjuangan ini.

Sektor lain yang selalu menjadi langganan penopang pendapatan negara adalah penerimaan bea dan cukai. Target penerimaan bea dan cukai pada APBN 2021 sebesar Rp214,96 triliun. Hingga November 2021, realisasi penerimaan bea dan cukai mencapai Rp232,25 triliun naik 26,58 persen dari November tahun lalu.

“Kenaikan di sisi kepabeanan karena mulai bangkitnya kegiatan ekspor dan impor, terutama ekspor komoditas, dan sektor cukai industri hasil tembakau,” ungkap Said. Ia lalu merekomendasikan beberapa kebijakan penting yang harus dilakukan pemerintah pada tahun depan, antara lain, pertama, membenahi sistem penerimaan perpajakan nasional. Setidaknya ada dua peluang sumber penerimaan baru pada tahun 2022, yakni diberlakukannya pajak karbon dan pengampunan pajak dari 1 Januari–30 Juni 2022.

Baca juga  Kemenparekraf, Kemendag, dan Polri Beri Pesan bagi Mahasiswa Baru UPH

Tingginya produksi dan konsumsi terhadap barang mengandung karbon, kata Anggota Komisi XI DPR RI tersebut, jelas akan memberikan kontribusi penerimaan perpajakan dari karbon sepanjang pemerintah segera menyelesaikan aturan teknis pelaksanaannya. Pengampunan pajak jilid 2 tahun 2022 dapat memberi kontribusi tambahan penerimaan perpajakan Rp110-120 triliun. Kedua, pemberlakukan pajak karbon berpotensi mengoreksi pos perpajakan lainnya seperti PPh dan PPN migas dan batu bara.

Ketiga, harus disadari industri migas akan segera menjadi sunset industry, investasi pemerintah, BUMN dan swasta harus mendorong tumbuhnya energi baru dan terbarukan sebagai arah industri ke depan. Keempat, penerimaan cukai selama ini didominasi oleh cukai industri hasil tembakau. Sementara banyak sekali barang kena cukai lainnya yang bisa kita lakukan. Kelima, pada tahun 2019, Wajib Pajak (WP) terdaftar sebanyak 41,99 juta, dan yang wajib SPT sebanyak 18,3 juta.

Baca juga  Peringatan Hari Pers Nasional Momentum Perbaikan Kualitas Jurnalisme

Keenam, transformasi penerimaan pajak harus didorong agar bertumpu pada PPh orang pribadi. Sebab bila masih bertumpu pada PPh badan sangat berisiko terhadap kondisi ekonomi domestik dan global. “Artinya jika penerimaan perpajakan masih bertumpu pada PPh badan yang tahun 2019 hanya berjumlah 3,3 juta usaha, dan yang wajib SPT sebanyak 1,47 juta, namun realisasi SPT hanya 963 ribu, maka risikonya akan lebih besar,” tutup legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur XI ini. (mh/sf)