Pembatasan Mobil Angkutan Barang di Empat Ruas Tol Jakarta Selama KTT ASEAN 5-7 September 2023

Foto udara sejumlah mobil melintas di Tol Dalam Kota di kawasan Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (21/8/2023). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym.

Seremonia.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengumumkan kebijakan pembatasan terhadap mobil angkutan barang yang akan melintas di empat ruas tol di Jakarta selama pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Ke-43 ASEAN yang akan berlangsung pada tanggal 5-7 September 2023.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, kebijakan ini akan disosialisasikan oleh pihak berwenang sebelum dimulainya KTT ASEAN. Langkah ini diambil dalam kolaborasi dengan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Dinas Perhubungan Jawa Barat, Dinas Perhubungan Banten, serta Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo).

Keputusan ini adalah respons terhadap Surat Keputusan (SK) Kepala BPTJ Nomor KP-BPTJ 221 Tahun 2023 yang mengatur lalu lintas selama penyelenggaraan KTT Ke-43 ASEAN Tahun 2023 di ruas tol wilayah Jakarta.

Pembatasan operasional mobil angkutan barang akan berlaku pada empat ruas tol, yaitu Cawang-Tomang-Pluit, Tomang-Pluit, Kembangan-Tomang, dan Pluit-Kamal Muara. Waktu pelaksanaan pembatasan akan dimulai pada tanggal 5 September 2023 pukul 00.00 WIB hingga 7 September 2023 pukul 23.49 WIB.

SK yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPTJ, Agung Rahardjo, pada tanggal 28 Agustus 2023 menjelaskan bahwa aturan pembatasan ini tidak berlaku bagi mobil angkutan barang seperti bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, ternak, hantaran pos dan uang, serta pangan pokok seperti beras, terigu, jagung, gula, sayur-sayuran, buah-buahan, daging, ikan, minyak sayur, susu, telur, garam, kedelai, bawang merah, cabai, daging ayam ras, air minum dalam kemasan, dan pakan ternak.

Mobil angkutan barang yang tidak terkena larangan harus dilengkapi dengan surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut. Surat muatan tersebut perlu mencantumkan informasi mengenai jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, nama dan alamat pemilik barang, serta ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri kendaraan.

Pelaksanaan pembatasan operasional mobil angkutan barang akan ditandai dengan pemasangan rambu lalu lintas oleh badan usaha yang bergerak di bidang jalan tol. Selain itu, petugas lalu lintas akan bersiaga untuk mengatur arus lalu lintas selama KTT ASEAN berlangsung.

Sanksi akan diberlakukan terhadap pelanggaran terhadap peraturan-peraturan yang dijelaskan dalam rambu, marka (tanda jalan), dan isyarat lalu lintas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain pembatasan mobil angkutan barang, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta juga telah menyiapkan manajemen rekayasa lalu lintas untuk mendukung kelancaran KTT Ke-43 ASEAN yang akan diadakan di Jakarta. Beberapa ruas jalan yang terkena rekayasa lalu lintas adalah rute yang akan dilewati oleh delegasi negara menuju enam lokasi acara di Jakarta. Enam lokasi kegiatan KTT ASEAN di Jakarta meliputi Hotel ST Regis, Kantor Sekretariat ASEAN, Jakarta Convention Center (JCC), Hutan Kota Plataran GBK, Hotel Sultan, dan Istana Merdeka.

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi kontak di bawah ini:

Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo – Usman Kansong (0816785320).

Informasi tambahan dapat ditemukan di situs web berikut: http://asean2023.id, https://infopublik.id/kategori/asean-2023, dan https://indonesia.go.id/kategori/ragam-asean-2023.