Mitra Pengemudi Maxim di Jakarta Menerima Santunan Lebih dari Rp 7 Juta Pasca Kecelakaan

Mitra pengemudi layanan transportasi daring Maxim, N, mengalami kecelakaan lalu lintas saat menjalankan tugasnya. N tertabrak oleh pengendara lain yang melarikan diri, menyebabkan cedera parah pada kedua kakinya dan gegar otak ringan.

Melalui kemitraan dengan Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia (YPSSI), Maxim memberikan santunan biaya pengobatan kepada N sebesar Rp 7,325,700. YPSSI merupakan yayasan sosial yang bekerjasama dengan Maxim untuk memberikan perlindungan kepada mitra pengemudi maupun penumpang yang mengalami kecelakaan.

Santunan dari YPSSI diberikan kepada pengemudi saat kecelakaan terjadi tanpa ada keterlibatan dari pengemudi Maxim. Pengguna layanan Maxim juga berhak menerima santunan, terlepas dari penyebab kecelakaan.

“Kami harap bantuan dari YPSSI dapat meringankan beban biaya pengobatan bagi mitra pengemudi kami yang mengalami kecelakaan. Kami juga mengingatkan untuk selalu patuh pada aturan lalu lintas serta menggunakan helm dan alat keselamatan saat berkendara,” ujar Dirhamsyah, Head of Subdivision Maxim Jakarta.

Informasi lebih lanjut terkait program dan proses klaim dari YPSSI dapat ditemukan di situs web http://www.ypssisocial.org atau melalui surel di [email protected]. Klaim santunan juga dapat diajukan di kantor Maxim Jakarta di Jl. Warung Jati Barat No.16, RT.2/RW.11, Ragunan, Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540.

Penulis: Luthfan Wira Alfiqri