Menkeu Minta BPKP Audit Menyeluruh Sistem dan Pelayanan BPJS Kesehatan

Jakarta, 12/12/2018 Kemenkeu– Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit sistem dan pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) karena memperhatikan sejak didirikan tahun 2014, BPJS kesehatan selalu mengalami defisit anggaran setiap tahunnya.

 

Hal ini disampaikan Menkeu pada saat rapat kerja (raker) antara Pemerintah, BPJS, stakeholders terkait dengan Komisi IX, Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR-RI) di ruang rapat Komisi IX DPR Jakarta, pada Selasa (11/12).

“Kami di Kementerian Keuangan sebetulnya ada di posisi hilirnya karena hulunya persoalan policy, administrasi dan pelaksanaan dari program jaminan kesehatan nasional ini yang kemudian memiliki implikasi biaya yang tidak bisa ditutup BPJS. Maka, tahun 2018 ini kami telah menyuntikkan Rp4,99 triliun bantuan Pemerintah karena memang Pemerintah sebagai lender of the last resort-nya BPJS setelah mendapat reviu dari BPKP,” kata Menkeu diawal paparannya di depan Komisi IX, DPR-RI.

Baca juga  Pemerintah Diimbau Terbitkan SE Penghapusan PCR Bagi Penumpang Pesawat

Dari hasil reviu BPKP tahap 1 dan koordinasi intensif dengan para stakeholders terkait serta identifikasi permasalahan fundamental secara mendalam, Menkeu memaparkan bahwa terdapat beberapa permasalahan dari dimensi fundamental, kebijakan, investasi di dalam sistem dan administrasi. Misalnya, permasalahan dari sisi internal BPJS seperti manajemen, efisiensi dana operasi dan sistem BPJS. Dari sisi eksternal, ditengarai terdapat permasalahan hubungan BPJS dengan 2.400 rumah sakit. Misalnya dari sistem klaim dan proses verifikasi serta iuran kepesertaan di penerima bantuan iuran (PBI) dan Non PBI.

 

Selanjutnya, Kemenkeu kembali meminta BPKP untuk melakukan audit terhadap sistem dan pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

“Kami akan meminta BPKP melakukan audit sistem dan pelayanan dari BPJS kesehatan. Dari internal BPJS sendiri (akan dilakukan audit) mengenai management claim, proses verifikasi dari klaim dan bagaimana mereka (BPJS) bisa memverifikasi ada atau tidaknya moral hazard,” tegas Menkeu menggarisbawahi beberapa aspek yang akan diaudit oleh BPKP.

Baca juga  Lion Air Grup "P R A M U G A R I" Dalam Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia 2022

Lebih lanjut, Menkeu meminta BPKP untuk mengaudit juga 2.400 rumah sakit di seluruh Indonesia untuk memahami tata kelola yang dilakukan rumah sakit selama ini. Diharapkan preliminary audit sudah bisa dilaporkan BPKP kepada Menkeu pertengahan Januari 2019.

“Saya minta (BPKP) audit keseluruhan termasuk ke 2.400 rumah sakit di seluruh Indonesia. Karena saya ingin tahu sebetulnya rumah sakit itu seperti apa tata kelolanya termasuk bagaimana mengelola tagihan-tagihannya. Kita harapkan laporan awal akan kita perolah pada pertengahan Januari (2019),” pungkas Menkeu.

Selain pihak Kemenkeu dan Komisi IX DPR-RI, raker tersebut dihadiri pula antara lain oleh Menteri Kesehatan, Dirut BPJS, Deputi Komisioner OJK Bidang IKNB selaku perwakilan OJK dan Ketua DJSN beserta masing-masing jajarannya.