Jakarta – Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Otonomi Daerah Akmal Malik menjelaskan masukan dan review soal pengisian jabatan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Masukan dan review tersebut sesuai permintaan resmi yang disampaikan melalui surat dari DPRD Provinsi DKI Jakarta kepada Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri.
“Kami respon sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 sesuai Undang-Undang Pemda (UU Nomor 23 Tahun 2014) dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,” kata Akmal di Jakarta, Selasa (23/07/2019).
Adapun masukan dan review tersebut adalah sebagai berikut:
Pertama, mekanisme pemilihan untuk pengisian jabatan Wakil Gubernur DKI Jakarta diatur dalam Tata Tertib DPRD dengan berpedoman pada UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 10 Tahun 2016 dan PP Nomor 12 Tahun 2018.
Kedua, berdasarkan Pasal 96, Pasal 97, dan Pasal 98 PP Nomor 12 Tahun 2018, proses pemilihan dilakukan dalam rapat paripurna pengambilan keputusan. Adapun syarat kuorum kehadiran anggota DPRD adalah lebih dari 1/2 (satu per dua). Selanjutnya keputusan dinyatakan sah, apabila disetujui dengan suara terbanyak.
Ketiga, apabila kuorum tidak terpenuhi maka rapat ditunda paling banyak 2 (dua) kali dengan tenggang waktu masing-masing tidak lebih dari 1 (satu) jam.
Keempat, apabila setelah 2 (dua) kali penundaan tersebut belum juga kuorum, maka pimpinan rapat dapat menunda rapat paling lama 3 (tiga) hari.
Kelima, apabila setelah penundaan sebagaimana dimaksud pada poin ke-4 (empat) belum juga kuorum (setelah tunda paling lama 3 hari) maka pengambilan keputusan diserahkan kepada pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi yang dilakukan dengan cara musyawarah/mufakat dan/atau keputusan diambil dengan suara terbanyak.
“Jadi jelas tidak ada intervensi, karena kami pun memberi masukan sesuai permintaan DPRD,” pungkasnya.
UKDW, Kementerian PUPR RI, SociaBuzz, UPH, Syariah Hotel Solo, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Vivo, Kemenkes RI, Kemendagri RI, Kementerian RI, Inspirational Video, Motivational Video,