Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Ratna Juwita merespon usulan pengembangan pajak dalam sektor E-commerce. Menurutnya, meski di tengah tingginya shadow ekonomi, penetapan pajak di E-commerce merupakan hal yang serius, sehingga perlu dipertimbangkan lebih lanjut jika pemerintah hendak memperluas basis pajak negara.
“Jadi, disiapkan dulu skemanya dengan baik sehingga tidak muncul issue-issue yang berkembang di masyarakat yang bikin gaduh padahal nggak solutif sama sekali. Jadi kami mohon itu juga dipertimbangkan,” terang politisi Fraksi partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) dalam Rapat Kerja Virtual Banggar DPR RI bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bank Indonesia, Senin (12/7/2021).
Sebelumnya, Wakil Ketua Banggar DPR RI Edhie Baskoro Yudhonoyo menyarankan untuk mengembangkan pajak pada sektor E-commerce. Menurut politisi Partai Demokrat itu, transaksi E-commerce memiliki potensi pajak yang lebih besar untuk bisa ditingkatkan.
Diketahui pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia memberikan pengaruh yang signifikan dalam keuangan negara. Mulai dari untuk program kesehatan, tenaga kerjanya atau kesehatannya, serta program untuk perlindungan sosial menjadi program yang diprioritaskan pemerintah untuk menghadapi pandemi. Diketahui, total utang luar negeri (ULN) Indonesia mencapai sekitar 217 miliar dollar AS.
Laporan Semester I Keuangan yang disampaikan Kementerian Keuangan menunjukkan sektor PPh dan cukai masih rendah realisasinya dibandingkan tahun lalu. Namun secara garis besar, realisasi Kemenkeu mencakup penerimaan pajak, Kepabeanan dan Cukai serta PNBP yang menunjukkan tren positif. (hal/sf)