Lakukan Sosialisasi di Garut, Satgas Saber Pungli Gandeng BWS Terkait Pungli Perbankan

Garut – Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) bersama Bank Woori Bersaudara Cabang Garut melakukan sosialisasi di Kampung Muara Sanding terkait masalah pungli. Saat ini pola pungli sudah berubah, dari yang hanya berupa uang dalam jumlah kecil menjadi pembuatan aturan atau kebijakan oleh pejabat publik yang berimplikasi pada pungutan kepada masyarakat.

“Pungli yang jumlahnya kecil namun kalau dikalikan dengan volume yang terkena pungli nilainya bisa menjadi sangat besar. Apalagi saat ini polanya bukan hanya berupa terima uang yang jumlahnya kecil, tapi langsung ke aturan atau kebijakan yang berimplikasi pada pungutan ke masyarakat,” kata Sekretaris Satgas Saber Pungli, Irjen Pol Widiyanto Poesoeko saat melakukan sosialisasi di Garut, Jawa Barat, Rabu (24/10/2018).

Terkait tugas dan fungsi Satgas Saber Pungli, Widiyanto mengatakan, ada tujuh kewenangan yang dimiliki Saber Pungli mulai dari pencegahan sampai penindakan. Dijelaskan bahwa Satgas Saber Pungli sendiri mendapat kepercayaan dari masyarakat berupa pengaduan atau laporan. “Pungli di sektor SIM sampai perceraian yang terkait dengan pembagian harta gono gini yang direkayasa oleh pengadilan agama,” katanya.

Baca juga  Investree #GrowStron6er Perbanyak Kolaborasi Guna Hidupkan Ekosistem Keuangan Digital

Untuk kasus di Jawa Barat, Widiyanto mengatakan bahwa Satgas Saber Pungli pernah menerima laporan mengenai adanya pemblokiran uang masyarakat oleh perbankan yang dikenakan kepada debitur yang berasal dari kalangan ASN di wilayah Provinsi Jawa Barat. Setelah diadakan mediasi oleh Tim Satgas Saber Pungli, tim menilai ada perbedaan kebijakan dari perbankan dalam merespon rekomendasi dari Tim Satgas Saber Pungli.

“Bank Woori termasuk yang paling cepat dan akomodatif menindaklanjuti rekomendasi hasil mediasi Tim Satgas Saber Pungli. Tim Satgas Saber Pungli mengapresiasi respon cepat Bank Woori dengan membuka blokir dana debitur dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian,” kata Widiyanto.

Tenaga Ahli Tim Satgas Saber Pungli, Teten Indra mengatakan satu bulan kebelakang tim Saber Pungli mendapat laporan dari masyarakat berupa keluhan dan keberatan adanya pemblokiran dana dari debitur yang terdiri dari para ASN. Dikatakan, pada saat mediasi, masukan apapun yang menjadi kesepakatan dapat dilaksanakan. “Jangan sampai kebijakan internal yang dilakukan oleh pihak perbankan dilakukan secara berpihak dan prakteknya berbeda dengan kesepakatan awal dengan pihak debitur,” katanya.

Baca juga  Berkomitmen terhadap kesejahteraan manusia

Namun, lanjut Teten, dalam penanganan kasus tim Saber Pungli tetap melakukan tabayun agar proporsional dalam penyelesaiannya. “Silahkan BWS mengajukan surat permohonan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang dipersyaratkan. Tapi sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen maka kepentingan nasabah wajib diutamakan. Tidak boleh ada ketentuan internal yang bertentangan dengan aturan dan undang-undang yang berlaku,” kata Teten.

Sementara itu, Pimpinan Bank Woorsi Bersaudara Cabang Garut Dini Mulyani mengatakan bahwa keberadaan BWS dalam sosialisasi ini untuk memenuhi undangan dari Tim Satgas Saber Pungli dalam rangka menjelaskan secara detail ketentuan yang ada diperjanjian antara debitur dengan perbankan. Diakui Bank Woori memang pernah melakukan pemblokiran dana nasabah, namun hal tersebut sesuai dengan perjanjian kredit.

“Pemblokiran tersebut dilakukan karena BWS bukan bank pembayaran gaji. Pemblokiran dan penahanan dana nasabah akibat BWS tidak dapat bersinergi dengan bank pembayar gaji,” kata Dini.

Baca juga  Forestra 2023: A Mesmerizing Forest Orchestra Concert

Dalam hal ini, lanjutnya, kreditur tidak dapat melakukan standing instruction untuk pemindahbukuan rekening ke BWS oleh Bank Jawa Barat. Padahal sudah dilakukan upaya koordinasi dengan BJB termasuk kepada masing-masing kepala dinas.

Menurutnya, BJB melakukan kebijakan retensi saldo cadangan dengan tujuan mitigasi resiko agar kondite debitur tetap baik. Apabila BWS bisa menjadi bank pembayaran gaji atau bank penerima gaji tentunya blokiran tersebut tidak perlu dilakukan.

“Apabila ada debitur ingin melakukan pembukaan blokir perlu melampirkan surat keterangan dan sepengetahuan dari pejabat kepala dinas dan bendahara satuan kerja. Hal itu dilakukan agar kebijakan pembukaan blokir tidak dimanfaatkan oleh oknum yang ingin memanfaatkan kesempatan tersebut,” kata Dini.