Menkeu: Mekanisme Penyaringan Aspirasi Dapil Diharapkan Lebih Awal

Jakarta, 26/10/2018 – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati berharap setiap anggota DPR dapat menyampaikan usulan aspirasi daerah yang diwakilinya (Dapil) lebih awal, tidak secara mendadak ketika pembahasan anggaran sudah akan diputuskan.

Sebagimana diketahui berdasarkan Pasal 80 Undang-Undang (UU) tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3), para anggota DPR dinyatakan berhak mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah pemilihan, anggota DPR yang melakukan kunjungan kerja seringkali memperoleh masukan atau usulan dari daerah yang diwakilinya untuk dimasukkan dalam APBN.

Permasalahannya adalah aspirasi Dapil tersebut terkadang belum teridentifikasi atau dimasukkan dalam APBN yang disusun pemerintah bersama para stakeholders terkait melalui proses Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dikombinasikan dengan prioritas nasional dan Rencana Kinerja Tahunan (RKT) Bappenas.

Baca juga  Kreativitas Mahasiswa Desain Produk UPH Ubah Sampah Plastik Menjadi Produk Fungsional Bernilai Jual

Hal ini disampaikan Menkeu pada rapat kerja Panja Banggar dengan pemerintah dengan agenda pembahasan Belanja Transfer dan Dana Desa di ruang rapat Banggar, Gedung Nusantara II, Komplek DPR, Jakarta, Kamis (25/10).

“Bagaimana Dewan menjalankan Undang-undang MD3 Pasal 80 yaitu untuk mewakili aspirasi daerah. Mekanismenya seperti apa? Saya akan sangat mengharapkan supaya mungkin untuk tahun depan akan lebih baik. Mungkin lebih awal dan lebih baik sehingga kita juga tidak perlu pada saat di ujung kita pada posisi harus membahas bagaimana menangkap aspirasi daerah,” kata Menkeu.

Adapun terkait mekanisme aspirasi daerah yang timbul belakangan (tidak direncanakan) setelah proses musrenbang, dapat dipertimbangkan melalui Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) untuk mengakomodir hal-hal tersebut.

Baca juga  Kilas Balik Industri Crypto Indonesia 2021

“(Jika terjadi hal-hal diluar rencana) di tengah tahun anggaran waktu Presiden berkunjung atau Menteri Perdagangan kemudian dilihat ada beberapa lokasi pasar yang memang membutuhkan perhatian yang segera, Presiden bisa meminta kepada Kementerian Perdagangan mengusulkan kepada kami (Kemenkeu). Kemudian karena itu adalah keputusan Presiden, kita bisa mengakomodasikan (pembangunannya) mungkin multiyears melalui BA BUN. Jadi mekanismenya seperti itu,” jelas Menkeu.