Informasi Wajib Persyaratan Penerbangan Udara Lion Air 06-20 JULI 2021

J A K A R T A – 06 Juli 2021. Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW), Batik Air  (kode penerbangan ID) member of Lion Air Group menyampaikan bahwa seluruh pelaksanaan operasional  penerbangan Lion Air Group tetap mengutamakan faktor keselamatan, keamanan, kenyamanan (safety first) serta dijalankan sebagaimana pedoman protokol kesehatan. 

Sehubungn dengan persyaratan dan ketentuan yang diperlukan bagi setiap calon penumpang yang akan  melakukan pejalanan udara (penerbangan) selama masa waspada pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19), periode: 06 Juli 2021 – 20 Juli 2021.

Read More

Ketentuan penerbangan domestik pada periode tersebut, dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah  terkait pelaksanaan (implementasi) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa  – Bali, upaya pencegahan, penanganan dan pengendalian Covid-19.  

Rute Domestik DARI dan TUJUAN (keberangkatan dan kedatangan): Jawa dan Bali

Rute dan Bandar Udara SWAB/ RT PCR

2×24 Jam *)

ANTIGEN

1×24 Jam *)

Kartu Vaksin **) (Minimal Dosis

Pertama)

Mengisi

e-HAC ***)

>12

Tahun

<12

Tahun

Semua Usia
Intra (antarwilayah Pulau Jawa) V V V
Pulau Jawa ke Pulau Bali V V V
Pulau Bali ke Pulau Jawa V V V
Pulau Lainnya ke Pulau Jawa V V V
Pulau Jawa ke Pulau Lainnya V V V
Pulau Lainnya ke Pulau Bali V V V
Pulau Bali ke Pulau Lainnya V V V
Pulau Jawa ke Nusa Tenggara  Barat (NTB) V V V
Pulau Bali ke Nusa Tenggara  Barat (NTB) V V V

*) berdasarkan surat hasil uji kesehatan diterbitkan sebelum keberangkatan, secara elektronik atau cetak  (print out) dengan dilengkapi kode batang (barcode). 

**) menunjukkan sertifikat bahwa telah dinyatakan resmi menjalani vaksin. 

***) Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (e-Health Alert Card). 

Catatan Utama

  1. RT-PCR/ SWAB Uji Kesehatan
  2. a) Seluruh calon penumpang (bayi – dewasa – lansia) atau tidak ada batasan usia: wajib uji RT PCR terutama sesuai dan selama PPKM Darurat. 
  3. b) Masa berlaku ialah ketika sudah ada hasilnya/ surat hasil uji kesehatan terbit (dirilis) bukan  ketika diambil sampelnya. 
  4. Vaksin
  5. a) Jika calon penumpang dari daerah asal: belum tersedia fasilitas vaksin, maka: 

Dapat diberangkatkan (diterbangkan), 

Wajib vaksin di kedatangan, hasilnya dilaporkan ke Kantor Kesehatan Pelabuhan  

(KKP) dan diketahui oleh maskapai. 

  1. b) Usia <12 tahun, sampai saat ini belum ada regulasinya. Maka: menunjukkan surat keterangan  sehat dan keterangan belum bisa divaksin. 
  2. c) Kondisi hamil atau sakit tertentu: harus menunjukkan surat keterangan medis yang  menyatakan sehat dan alasan detail tidak dapat divaksin. 
  3. Transit (Singgah Sebentar) dan Transfer (Pindah Pesawat)
  4. a) Penumpang yang transit dan transfer masih di area ruang tunggu (tidak keluar dari bandar  udara), maka tidak mengikuti PPKM Darurat, 
  5. b) Penumpang transit dan transfer dengan keluar bandar udara, maka wajib mengikuti  ketentuan PPKM Darurat. 

Rute Domestik: LAINNYA

Wilayah dan

Bandar Udara *)

Memilih Salah Satu Uji Kesehatan (jika lebih dari 1 pilihan)
(berlaku sejak surat hasil uji kesehatan diterbitkan)
RT-PCR

3×24 jam

RT-PCR

2×24 jam

RT-PCR

1×24 jam

ANTIGEN 2×24 jam ANTIGEN 1×24 jam Kartu

Vaksin I

Mengisi

HAC **)

Rute Lain

Dari dan Tujuan:  Kota/ Daerah selain di  sebut di bawah ini

V V V
Kalimantan Barat Tujuan:

Pontianak (PNK)

Ketapang (KTG)

Sintang (SQG)

Putussibau (PSU)

V V
Kalimantan Tengah Tujuan:

Palangkaraya (PKY)

V V
Pangkalan Bun (PKN) Sampit (SMQ)

Muara Teweh (HMS)

Kalimantan Tengah Dari:

Pangkalan Bun (PKN) Sampit (SMQ)

V V
Kalimantan Timur Tujuan Akhir:

Balikpapan (BPN) (KTP non-Balikpapan)

V V
Kalimantan Timur Tujuan Akhir:

Balikpapan (BPN) (KTP Balikpapan)

V V
Sulawesi Utara

Tujuan:

Manado (MDC)

Melonguane (MNA) Miangas (MKF)

Tahuna (NAH)

V V
Sulawesi Tengah Tujuan dan Dari:

Palu (PLW)

Toli-Toli (TLI)

Buol (UOL)

Poso (PSJ)

Luwuk (LUW)

Morowali (MOH)

V V V
Sulawesi Selatan Efektif 7 Juli 2021 

Tujuan:

Makassar (UPG)

Selayar (KSR)

Palopo – Bua (LLO) Toraja (TRT)

V V
NTB

Tujuan:

Lombok Praya (LOP) Bima (BMU)

Sumbawa (SWQ)

V V
NTT

Tujuan:

Kupang (KOE)

V V V
Papua

Dari dan Tujuan:

Merauke (MKQ) ***)

V V V
Papua Barat

Tujuan:

Sorong (SOQ)

Manokwari (MKW) Fak-Fak (FKQ)

Kaimana (KNG)

Babo Bintuni (BXB)

V V V
Papua Barat

Intra:

Sorong (SOQ)

Manokwari (MKW) Fak-Fak (FKQ)

Kaimana (KNG)

Babo Bintuni (BXB)

V V V
Papua Barat

Dari:

Sorong (SOQ)

Manokwari (MKW) Fak-Fak (FKQ)

Kaimana (KNG)

Babo Bintuni (BXB)

V V V V

Keterangan: 

V= berlaku 

X= tidak berlaku 

*) Kota/ daerah tujuan (destination) yang dilayani dari kota/ daerah asal (origin) 

**) Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (e-Health Alert Card) 

***) Khusus dari dan ke Merauke: usia dibawah (<12 tahun) tidak diwajibkan uji kesehatan 

INTERNASIONAL (Luar Negeri)

Warga Negara Asing (WNA) yang diperbolehkan masuk ke Indonesia: 

  1. Pemegang visa dan izin tinggal dalam masa adaptasi kebiasaan baru (sesuai ketentuan dalam  Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 26 Tahun 2020); 
  2. Sesuai skema perjanjian bilateral Travel Corridor Arrangement (TCA);  
  3. Mendapatkan pertimbangan/ izin khusus dari kementerian/ lembaga. 
Ketentuan Sebelum Keberangkatan WNI Semua Usia WNA Semua Usia
Hasil negatif RT-PCR/ SWAB 

(sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam)

V V
Mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik Internasional (e-HAC)  V V
Wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik atau digital)  telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap  V V

 

Ketentuan Setelah Kedatangan WNI Semua Usia WNA Semua Usia
Tes Ulang RT-PCR/ SWAB  V V
Menjalani karantina terpusat 8 x 24 jam V V
1. Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar/ mahasiswa dan  pegawai pemerintah dari perjalanan dinas luar negeri,  karantina di Wisma Pademangan – biaya ditanggung  pemerintah. V X
2. Selain kriteria nomor 1, karantina dilakukan di tempat  yang bersertifikasi dari Kementerian Kesehatan – biaya  ditanggung sendiri. V X
3. Diplomat asing di luar kepala perwakilan asing, karantina  dilakukan di tempat yang telah bersertifikasi dari  Kementerian Kesehatan – biaya ditanggung sendiri. X V
Melakukan Penerbangan Domestik
4. Wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik atau digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap,  ketika melakukan transit di penerbangan domestik V V
5. dikecualikan pemegang visa diplomatik dan visa dinas  yang terkait dengan kunjungan resmi/ kenegaraan  pejabat asing setingkat menteri keatas dan masuk ke  Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement X V
Tes Ulang RT-PCR/ SWAB (pada hari ketujuh karantina)  V V

Keterangan: 

V= berlaku 

X= tidak berlaku 

WNA= warga negara asing 

WNI= warga negara Indonesia 

Related posts

Leave a Reply