Informasi Wajib Penerbangan Udara Lion Air Grup Pada 18 – 23 Agustus 2021

J A K A R T A – 17 Agustus 2021. Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air(kode penerbangan IW), Batik  Air (kode penerbangan ID) member of Lion Air Group menyampaikan bahwa seluruh pelaksanaan  operasional penerbangan Lion Air Group tetap mengutamakan faktor keselamatan, keamanan, kenyamanan (safety first) serta dijalankan sebagaimana pedoman protokol kesehatan. 

Sehubungan dengan persyaratan dan ketentuan yang diperlukan bagi setiap calon penumpang yang akan  melakukan pejalanan udara (penerbangan) selama masa waspada pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19), periode berjalan: 18 – 23 Agustus 2021.

Read More

Ketentuan penerbangan domestik pada periode tersebut, dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah  terkait pelaksanaan (implementasi) upaya pencegahan, penanganan dan pengendalian Covid-19, yaitu  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), kategori 

  1. Level 4, Level 3, Level 2 Jawa dan Bali, 
  2. Level 4 Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua, 
  3. Level 3, Level 2, Level 1 Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua. 

Catatan Utama

  1. Harap memperhatikan dan mengikuti: apabila di bandar udara tujuan diberlakukan pemeriksaan  kesehatan secara ulang atau acak (random) yang dilakukan oleh otoritas/ lembaga setempat. 
  2. Batasan Usia
  3. a) Hanya bagi >12 tahun (di atas 12 tahun) yang bisa melakukan penerbangan, 
  4. b) Usia <12 tahun (di bawah 12 tahun), dibatasi sementara= tidak bepergian terlebih dahulu. 
  5. RT-PCR dan RDT-ANTIGEN Uji Kesehatan
  6. a) Harap memperhatikan masa berlaku hasil negatif dari hasil uji kesehatan sesuai ketentuan dan daerah tujuan. 
  7. b) Pemeriksaan/ pengujian sampel Covid-19 di laboratorium yang terafiliasi dengan  Kementerian Kesehatan.  
  8. c) Hasil RT-PCR dan RDT-ANTIGEN akan masuk dalam data dan terintegrasi dengan aplikasi 
    1. a) Wajib melakukan vaksin minimal dosis 1 (pertama) dan menunjukkan kartu/ sertfikat vaksin,  serta mengikuti ketentuan persyaratan perjalanan terkini sebagaimana yang diberlakukan. b) Perjalanan untuk kepentingan khusus (mendesak), kondisi hamil atau sakit tertentu yang  belum/ tidak divaksin: harus menunjukkan surat keterangan medis yang valid dan asli dari  dokter spesialis: menyatakan sehat dan alasan detail tidak dapat divaksin.  
    2. c) Kartu atau sertifikat vaksin akan masuk dalam data dan tercatat secara elektronik  (terintegrasi) dengan aplikasi
    3. Transit (Singgah Sebentar) dan Transfer (Pindah Pesawat)
    4. a) Penumpang yang transit dan transfer masih di area ruang tunggu (tidak keluar dari bandar  udara), maka tidak mengikuti PPKM Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1. 
    5. b) Penumpang transit dan transfer dengan keluar bandar udara, maka wajib mengikuti  ketentuan PPKM yang berlaku. 
    6. Aplikasi (Digital) untuk Perjalanan Udara

    Aplikasi PeduliLindungi menampilkan/ menunjukkan (terintegrasi) data hasil tes pemeriksaan  Covid-19 dan data vaksinasi nasional. Calon penumpang diharapkan mengunduh (download) dan  registrasi (pengisian) aplikasi PeduliLindungi melalui ponsel pintar (smartphone) masing-masing  dari Google Play Store atau Apple Store atau dapat diakses https://pedulilindungi.id/ 

    Setiap calon penumpang setelah dilakukan pengambilan sampel dan uji hasil RT-PCR akan memperoleh surat  keterangan hasil uji kesehatan secara elektronik (digital), berisi data valid serta terintegrasi platform  dimaksud. 

    Catatan: dengan aplikasi Pedulilindungi sehingga proses pengisian e-HAC yang selama ini sudah berjalan  tidak akan berlaku lagi (beralih/ menyatu ke aplikasi Pedulilindungi). 

    Tujuan utama digitalisasi dokumen perjalanan udara, antara lain: 

    1. Digunakan untuk pemeriksaan kelengkapan dokumen perjalanan, sehingga calon penumpang lebih  praktis dan mudah, cukup dilakukan melalui aplikasi ini, karena semua dokumen kesehatan telah  terintegrasi.  
    2. Mempercepat waktu proses verifikasi,  
    3. Mencegah dan meminimalisir hal yang tidak diinginkan seperti tindakan pemalsuan hasil uji  kesehatan atau sertifikat vaksin,  
    4. Protokol kesehatan terjaga dan diimplementasikan dengan baik (tidak perlu berdesakkan ketika  melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen perjalanan). #1 Rute Domestik antarbandar udara di Pulau Jawa dan Pulau Bali (keberangkatan dan kedatangan)
      PROVINSI BANDAR UDARA MENURUT  LOKASI/ KOTA TUJUAN PPKM

      LEVEL

      Pilih salah satu persyaratan sesuai kondisi, data dan  ketentuan USIA

      (di atas)

      Peduli

      Lindungi

      Persyaratan #1*) Persyaratan #2*)
      VAKSIN  

      DOSIS 2

      Negatif  

      RDT 

      ANTIGEN  

      1×24 Jam

      VAKSIN  

      DOSIS 1

      Negatif  

      RT-PCR  

      2×24 Jam

      BANTEN Soekarno-Hatta (CGK), Kota  Tangerang  4 V V V V 12 Tahun  V
      DKI JAKARTA Halim Perdanakusuma (HLP),  Jakarta  4 V V V V 12 Tahun  V
      JAWA BARAT Husein Sastranegara (BDO),  Bandung  4 V V V V 12 Tahun  V
      Wiriadinata (TSY),  

      Tasikmalaya 

      3 V V V V 12 Tahun  V
      JAWA

      TENGAH

      Jenderal Ahmad Yani (SRG),  Semarang  3 V V V V 12 Tahun  V
      Dewadaru (KWB),  

      Karimunjawa, Jepara 

      3 V V V V 12 Tahun  V
      Adi Soemarmo (SOC),  

      Boyolali – Surakarta 

      4 V V V V 12 Tahun  V
      YOGYAKARTA Adi Sutjipto (JOG) Sleman  4 V V V V 12 Tahun  V
      Yogyakarta Kulonprogo (YIA),  Kulonprogo  4 V V V V 12 Tahun  V
      JAWA TIMUR Juanda (SUB), Sidoarjo – 

      Surabaya 

      4 V V V V 12 Tahun  V
      PROVINSI LOKASI BANDAR UDARA/ KOTA  TUJUAN PPKM

      LEVEL

      Dokumen Kesehatan USIA

      (di atas)

      Peduli

      Lindungi

      VAKSIN DOSIS 1  Negatif RT-PCR  2×24 Jam
      JAWA TIMUR Notohadinegoro (JBB), Jember  3 V V 12 Tahun  V
      Trunojoyo (SUP), Sumenep  3 V V 12 Tahun  V
      BALI I Gusti Ngurah Rai (DPS), Badung – Denpasar  4 V V 12 Tahun  V

      Keterangan: 

      V= berlaku 

      X= tidak berlaku

      #3 Rute Domestik dari dan ke bandar udara Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku,  Papua (keberangkatan dan kedatangan)

      PROVINSI LOKASI BANDAR

      UDARA/ KOTA

      TUJUAN

      PPKM

      LEVEL

      HASIL NEGATIF Vaksin

      Min. Dosis 1

      USIA

      (di atas)

      Peduli

      Lindungi

      SIKM
      RT-PCR 

      5×24 jam

      RT-PCR 

      2×24 jam

      RDT 

      ANTIGEN 

      2×24 jam

      RDT 

      ANTIGEN 

      1×24 jam

      ACEH Maimun Saleh (SBG),  Sabang  3 X V X X V 12 Tahun  V X
      Sultan Iskandar Muda  (BTJ), Aceh Besar  3 X V X X V 12 Tahun  V X
      Malikus Saleh (LSW),  Lhokseumawe  3 X V X X V 12 Tahun  V X
      Cut Nyak Dhien (MEQ),  Meulaboh  3 X V X X V 12 Tahun  V X
      Lasikin (SMG), Simeulue  3 X V X X V 12 Tahun  V X
      Rembele Takengon  

      (TXE), Aceh Tengah 

      3 X V X X V 12 Tahun  V X
      SUMATERA

      UTARA

      Medan Kualanamu  

      (KNO), Deli Serdang 

      3 X V X X V 12 Tahun  V X
      Binaka (GNS),  

      Gunungsitoli 

      3 X V X X V 12 Tahun  V X
      Aek Godang (AEG),  

      Tapanuli Selatan 

      3 X V X X V 12 Tahun  V X
      Dr. Ferdinand Lumban  Tobing (FLZ), Sibolga  3 X V X X V 12 Tahun  V X
      PROVINSI LOKASI BANDAR

      UDARA/ KOTA

      TUJUAN

      PPKM

      LEVEL

      HASIL NEGATIF Vaksin

      Min. Dosis 1

      USIA

      (di atas)

      Peduli

      Lindungi

      SIKM
      RT-PCR 

      5×24 jam

      RT-PCR 

      2×24 jam

      RDT 

      ANTIGEN 

      2×24 jam

      RDT 

      ANTIGEN 

      1×24 jam

      SUMATERA

      UTARA

      Silangit, Siborong 

      Borong (DTB), Tapanuli  Utara

      3 X V X X V 12 Tahun  V X
      RIAU Sultan Syarif Kasim II  (PKU), Pekanbaru  4 X V X X V 12 Tahun  V X
      Pinang Kampai (DUM),  Dumai  4 X V X X V 12 Tahun  V X
      SUMATERA

      BARAT

      Minangkabau (PDG),  Padang Pariaman  3 X V X X V 12 Tahun  V X
      KEPULAUAN  RIAU Hang Nadim (BTH),  

      Batam 

      3 X V X X V 12 Tahun  V X
      Raja Haji Fisabilillah  

      (TNJ), Tanjung Pinang 

      3 X V X X V 12 Tahun  V X
      Ranai (NTX), Natuna  3 X V X X V 12 Tahun  V X
      Letung (LMU), Anambas  3 X V X X V 12 Tahun  V X
      JAMBI Sultan Thaha (DJB),  

      Jambi 

      4 X V X X V 12 Tahun  V X
      Muaro Bungo (BUU)  3 X V X X V 12 Tahun  V X
      Depati Parbo (KRC),  

      Kerinci 

      3 X V X X V 12 Tahun  V X
      BENGKULU Muko-Muko (MPC)  3 X V X X V 12 Tahun  V X
      PROVINSI LOKASI BANDAR

      UDARA/ KOTA

      TUJUAN

      PPKM

      LEVEL

      HASIL NEGATIF Vaksin

      Min. Dosis 1

      USIA

      (di atas)

      Peduli

      Lindungi

      SIKM
      RT-PCR 

      5×24 jam

      RT-PCR 

      2×24 jam

      RDT 

      ANTIGEN 

      2×24 jam

      RDT 

      ANTIGEN 

      1×24 jam

      BENGKULU Fatmawati Soekarno  (BKS)  3 X V X X V 12 Tahun  V X
      SUMATERA

      SELATAN

      Sultan Mahmud  

      Badaruddin II (PLM),  Palembang

      4 X V X X V 12 Tahun  V X
      Silampari (LLJ), Lubuk  Linggau  3 X V X X V 12 Tahun  V X
      Atung Bungsu (PXA),  Pagar Alam  3 X V X X V 12 Tahun  V X
      LAMPUNG Radin Inten II (TKG),  

      Tanjung Karang,  

      Lampung Selatan

      4 X V X X V 12 Tahun  V X
      Muhammad Taufick  

      Kemas (TFY), Krui 

      3 X V X X V 12 Tahun  V X
      BANGKA

      BELITUNG

      Depati Amir (PGK),  

      Pangkalpinang 

      3 X V X X V 12 Tahun  V X
      HAS Hanandjoeddin  (TJQ), Belitung  3 X V X X V 12 Tahun  V X
      NUSA

      TENGGARA

      BARAT

      Zainudin Abdul Madjid (LOP), Lombok Tengah  3 X V X X V 12 Tahun  V X
      Sultan Muhammad  

      Salahudin (BMU), Bima 

      3 X V X X V 12 Tahun  V X
      Sultan Muhammad  

      Kaharuddin III (SWQ),  Sumbawa

      3 X V X X V 12 Tahun  V X
      PROVINSI LOKASI BANDAR

      UDARA/ KOTA

      TUJUAN

      PPKM

      LEVEL

      HASIL NEGATIF Vaksin

      Min. Dosis 1

      USIA

      (di atas)

      Peduli

      Lindungi

      SIKM
      RT-PCR 

      5×24 jam

      RT-PCR 

      2×24 jam

      RDT 

      ANTIGEN 

      2×24 jam

      RDT 

      ANTIGEN 

      1×24 jam

      NUSA

      TENGGARA

      TIMUR

      El Tari (KOE), Kupang  4 X X X V V 12 Tahun  V X
      Frans Seda (MOF),  

      Maumere 

      4 X X X V V 12 Tahun  V X
      Umbu Mehang Kunda  (WGP), Waingapu  4 X X X V V 12 Tahun  V X
      A. A. Bere Tallo (ABU),  Atambua  3 X X X V V 12 Tahun  V X
      Frans Sales Lega (RTG),  Ruteng  3 X X X V V 12 Tahun  V X
      Gewayantana (LKA),  Larantuka  3 X X X V V 12 Tahun  V X
      H. Hasan Aroeboesman  (ENE), Ende  4 X X X V V 12 Tahun  V X
      Komodo (LBJ), Labuan  Bajo  3 X X X V V 12 Tahun  V X
      D. C. Saundale (RTI),  Rote  3 X X X V V 12 Tahun  V X
      Mali (ARD), Alor  3 X X X V V 12 Tahun  V X
      Bajawa Soa (BJW),  

      Ngada 

      3 X X X V V 12 Tahun  V X
      Tambolaka (TMC),  

      Sumba Barat Daya 

      3 X X X V V 12 Tahun  V X
      Wunopito (LWE),  

      Lembata 

      3 X X X V V 12 Tahun  V X
      INTRA-NTT  3 X X X V X 12 Tahun  V X
      PROVINSI LOKASI BANDAR

      UDARA/ KOTA

      TUJUAN

      PPKM

      LEVEL

      HASIL NEGATIF Vaksin

      Min. Dosis 1

      USIA

      (di atas)

      Peduli

      Lindungi

      SIKM
      RT-PCR 

      5×24 jam

      RT-PCR 

      2×24 jam

      RDT 

      ANTIGEN 

      2×24 jam

      RDT 

      ANTIGEN 

      1×24 jam

      KALIMANTAN  BARAT Supadio (PNK), Kubu  Raya  3 X V X X V 12 Tahun  V X
      Rahadi Oesman (KTG),  Ketapang  3 X V X X V 12 Tahun  V X
      Susilo (SQG), Sintang  3 X V X X V 12 Tahun  V X
      Pangsuma (PSU),  

      Putussibau 

      3 X V X X V 12 Tahun  V X
      KALIMANTAN  TENGAH Tjilik Riwut (PKY),  

      Palangkaraya 

      4 X V X X V 12 Tahun  V X
      Iskandar (PKN),  

      Pangkalan Bun 

      3 X V X X V 12 Tahun  V X
      H. Asan (SMQ), Sampit  3 X V X X V 12 Tahun  V X
      Haji Muhammad Sidik  (HMS), Muara Teweh  3 X V X X V 12 Tahun  V X
      KALIMANTAN  SELATAN Syamsudin Noor (BDJ),  Banjarbaru  4 X V X X V 12 Tahun  V X
      Bersujud (BTW),  

      Batulicin 

      4 X V X X V 12 Tahun  V X
      Gusti Syamsir Alam  

      (KBU), Kotabaru 

      4 X V X X V 12 Tahun  V X
      KALIMANTAN  TIMUR SAMS Sepinggan (BPN),  Balikpapan  4 X V X X V 12 Tahun  V X
      Kalimarau (BEJ), Berau  3 X V X X V 12 Tahun  V X
      PROVINSI LOKASI BANDAR

      UDARA/ KOTA

      TUJUAN

      PPKM

      LEVEL

      HASIL NEGATIF Vaksin

      Min. Dosis 1

      USIA

      (di atas)

      Peduli

      Lindungi

      SIKM
      RT-PCR 

      5×24 jam

      RT-PCR 

      2×24 jam

      RDT 

      ANTIGEN 

      2×24 jam

      RDT 

      ANTIGEN 

      1×24 jam

      KALIMANTAN TIMUR APT Pranoto (AAP),  

      Samarinda 

      4 X V X X V 12 Tahun  V X
      KALIMANTAN  UTARA Juwata (TRK), Tarakan  4 X V X X V 12 Tahun  V X
      Nunukan (NNX)  4 X V X X V 12 Tahun  V X
      Tanjung Harapan (TJS),  Tanjung Selor  3 X V X X V 12 Tahun  V X
      Robert Atty Bessing  

      (LNU), Malinau 

      3 X V X X V 12 Tahun  V X
      SULAWESI

      SELATAN

      Sultan Hasanuddin  

      (UPG), Maros 

      3 X V X X V 12 Tahun  V X
      Tana Toraja (TRT)  3 X V X X V 12 Tahun  V X
      Lagaligo Bua (LLO),  

      Luwu 

      3 X V X X V 12 Tahun  V X
      H. Aroepalla (KSR),  

      Selayar 

      3 X V X X V 12 Tahun  V X
      SULAWESI

      BARAT

      Tampa Padang (MJU),  Mamuju  3 X V X X V 12 Tahun  V X
      SULAWESI

      TENGGARA

      Haluoleo (KDI), Kendari  3 X V X X V 12 Tahun  V X
      Sangia Nibandera (KXB),  Kolaka  3 X V X X V 12 Tahun  V X
      PROVINSI LOKASI BANDAR

      UDARA/ KOTA

      TUJUAN

      PPKM

      LEVEL

      HASIL NEGATIF Vaksin

      Min. Dosis 1

      USIA

      (di atas)

      Peduli

      Lindungi

      SIKM
      RT-PCR 

      5×24 jam

      RT-PCR 

      2×24 jam

      RDT 

      ANTIGEN 

      2×24 jam

      RDT 

      ANTIGEN 

      1×24 jam

      SULAWESI

      TENGGARA

      Betoambari (BUW), Bau Bau  3 X V X X V 12 Tahun  V X
      Matahora (WNI), Wangi Wangi *)  3 X V X V V 12 Tahun  V X
      Sugimanuru (RAQ),  

      Raha Muna 

      3 X V X X V 12 Tahun  V X
      SULAWESI

      TENGAH

      Mutiara Sis Al-Jufrie 

      (PLW), Palu 

      4 X V X X V 12 Tahun  V X
      Buol (UOL)  3 X V X X V 12 Tahun  V X
      Sultan Bantilan (TLI),  Toli-Toli  3 X V X X V 12 Tahun  V X
      Syukuran Aminuddin  Amir (LUW), Luwuk  4 X V X V V 12 Tahun  V X
      Maleo (MOH), Morowali  3 X V X X V 12 Tahun  V X
      Kasiguncu (PSJ), Poso  4 X V X X V 12 Tahun  V X
      Tanjung Api (OJU), Tojo  Una Una  3 X V X X V 12 Tahun  V X
      GORONTALO Djalaluddin Tantu (GTO)  3 X V X X V 12 Tahun  V X
      SULAWESI

      UTARA

      Sam Ratulangi (MDC),  Manado  4 X V X X V 12 Tahun  V X
      PROVINSI LOKASI BANDAR

      UDARA/ KOTA

      TUJUAN

      PPKM

      LEVEL

      HASIL NEGATIF Vaksin

      Min. Dosis 1

      USIA

      (di atas)

      Peduli

      Lindungi

      SIKM
      RT-PCR 

      5×24 jam

      RT-PCR 

      2×24 jam

      RDT 

      ANTIGEN 

      2×24 jam

      RDT 

      ANTIGEN 

      1×24 jam

      SULAWESI

      UTARA

      Naha (NAH), Tahuna  3 X V X X V 12 Tahun  V X
      Miangas (MKF)  3 X V X X V 12 Tahun  V X
      Melonguane (MNA)  3 X V X X V 12 Tahun  V X
      MALUKU Pattimura (AMQ),  

      Ambon 

      3 X V X X V 12 Tahun  V X
      Rar Gwamar (DOB),  

      Dobo Aru 

      3 X V X X V 12 Tahun  V X
      Dominicus Dumatubun  (LUV), Tual  3 X V X X V 12 Tahun  V X
      Olilit (SXK), Saumlaki  3 X V X X V 12 Tahun  V X
      Namniwel (NAM),  

      Namlea 

      2 X V V X X 12 Tahun  V X
      MALUKU

      UTARA

      Leo Wattimena (OTI),  Morotai  3 X V X X V 12 Tahun  V X
      Kuabang (KAZ), Tobelo,  Halmahera Utara  3 X V X X V 12 Tahun  V X
      Sultan Babullah (TTE),  Ternate  3 X V X X V 12 Tahun  V X
      Buli (PGQ), Halmahera  Timur  3 X V X X V 12 Tahun  V X
      PROVINSI LOKASI BANDAR

      UDARA/ KOTA

      TUJUAN

      PPKM

      LEVEL

      HASIL NEGATIF Vaksin

      Min. Dosis 1

      USIA

      (di atas)

      Peduli

      Lindungi

      SIKM
      RT-PCR 

      5×24 jam

      RT-PCR 

      2×24 jam

      RDT 

      ANTIGEN 

      2×24 jam

      RDT 

      ANTIGEN 

      1×24 jam

      MALUKU

      UTARA

      Gamarmalamo (GLX),  Galela, Halmahera Utara  3 X V X X V 12 Tahun  V X
      Oesman Sadik (LAH),  Labuha, Halmahera  

      Selatan

      3 X V X X V 12 Tahun  V X
      PAPUA

      BARAT

      Torea (FKQ), Fak-Fak  3 X V X X V 12 Tahun  V X
      Babo (BXB), Bintuni  3 X V X X V 12 Tahun  V X
      Dominie Eduard Osok  (SOQ), Sorong  3 X V X X V 12 Tahun  V X
      Rendani (MKW),  

      Manokwari 

      3 X V X X V 12 Tahun  V X
      Utarom (KNG), Kaimana  3 X V X V V 12 Tahun  V V
      PAPUA Sentani (DJJ), Jayapura  4 X V X X V 12 Tahun  V V
      Mozes Kilangin (TIM),  Mimika  3 X V X X V 12 Tahun  V V
      Mopah (MKQ), Merauke  3 X V X X V 12 Tahun  V V
      Dow Atarure (NBX),  

      Nabire 

      3 X V X X V 12 Tahun  V V
      Ewer (EWE), Asmat  3 X V X X V 12 Tahun  V V
      PROVINSI LOKASI BANDAR

      UDARA/ KOTA

      TUJUAN

      PPKM

      LEVEL

      HASIL NEGATIF Vaksin

      Min. Dosis 1

      USIA

      (di atas)

      Peduli

      Lindungi

      SIKM
      RT-PCR 

      5×24 jam

      RT-PCR 

      2×24 jam

      RDT 

      ANTIGEN 

      2×24 jam

      RDT 

      ANTIGEN 

      1×24 jam

      PAPUA Dari Kabupaten/ Kota  Lain di Papua ke Nabire  (masih dalam wilayah  Papua) V X V X V 12 Tahun  V V
      Wamena (WMX),  

      Jayawijaya – dari luar  Papua

      3 X V X X V 12 Tahun  V V
      Wamena (WMX),  

      Jayawijaya – dari dalam  Papua

      3 V X X X V 12 Tahun  V V
      Nop Goliat (DEX), Dekai,  Yahukimo **)  2 X V X X V 12 Tahun  V V
      INTRA-PAPUA  V X X X V 12 Tahun  V X

      Keterangan: 

      V= berlaku 

      X= tidak berlaku 

      *) Penerbangan Wakatobi – Kendari PP: dapat menggunakan negatif RDT-ANTIGEN 1×24 jam, kartu vaksin minimal dosis pertama. **) Penerbangan penumpang tujuan Yahukimo ditutup (ditunda) sementara waktu 11 – 31 Agustus 2021. 

      Catatan Penting

      Seluruh keberangkatan penerbangan Lion Air Group menggunakan waktu setempat. 

      Setiap orang, baik penumpang maupun semua orang yang termasuk dalam Lion Air Group wajib selalu membaca,  memahami dan memenuhi ketentuan sebagaimana dipersyaratkan oleh Pemerintah Daerah dan instansi lainnya terbaru  

      Ketentuan uji kesehatan, masa berlaku dan persyaratan dokumen lainnya yang dikeluarkan  oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19, pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah  daerah. 

      Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Surat Edaran Nomor SE 62 Tentang  Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Menggunakan  Transportasi Udara Selama Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Berlaku  11 Agustus – pemberitahuan lebih lanjut. 

      Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Surat Edaran Nomor 17 Tentang Ketentuan  Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19). Berlaku 11 Agustus 2021 – pemberitahuan lebih lanjut. 

      Siaran Pers 34/SP/KSIHU/VIII/2021 Kemenhub Perbarui Persyaratan Perjalanan Orang  Dalam Negeri dengan Transportasi Udara 

      Jawa dan Bali: sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2021 tentang  Ketentuan Pemberlakukan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus  Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali (berlaku 17 – 23 Agustus 2021). 

      Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan  Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah  Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua (berlaku 10 – 23 Agustus 2021). 

      Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan  Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan  Psoko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk  Pengendalian dan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Menteri Dalam Negeri (berlaku  10 – 23 Agustus 2021). 

      Bali: sesuai Surat Sekretariat Daerah Provinsi Bali Nomor 947/ SatgasCovid19/ VIII/ 2021  tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan pada Masa Pandemi COVID-19 dari atau ke Pulau  Bali 

      Jambi: instruksi Walikota Jambi Nomor 18 /INS/VIII/HKU/2021 tentang Pemberlakuan  Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah  Kota Jambi. (berlaku 10 – 23 Agustus 2021) 

      Kalimantan Tengah: sesuai Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah Nomor  180.17/163/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level  4 dan Level 3 serta Mengoptimalkan Posko Penangangan Covid-19 Tingkat Desa dan  Kelurahan di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah (berlaku 02 – 17 Agustus 2021)

      Nusa Tenggara Timur (NTT): sesuai Instruksi Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor  553.4/47/DISHUB.4/2021 tentang Perpanjangan Pelayanan Angkutan Transportasi Bagi  Pelaku Perjalanan di Masa Penerapan Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat  Level 4 (berlaku 09 – 15 Agustus 2021).  

      Kabupaten Banggai: sesuai Surat Pemberitahuan Bupati Banggai Nomor:  440/1538/Satgas Covd-19 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarrakat  (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kabupaten Banggai Provinsi  Sulawesi Tengah. (berlaku 10 – 23 Agustus 2021)

      Wakatobi: sesuai Surat Bupati Wakatobi Nomor: 553.1/ 176/ VIII/ 2021 tentang Rencana  Operate Flight Wings Air. 

      Sulawesi Barat: sesuai Surat Edaran Gubernur Sulawesi Barat Nomor 19 Tahun 2021  Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 serta  Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan  Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Sulawesi  Barat.  

      Kabupaten Jayawijaya: sesuai Instruksi Bupati Jayawijaya Nomor 03 Tahun 2021 tentang  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam Upaya Pengendalian 

      Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Jayawijaya (berlaku 10 – 28 Agustus 2021)

      Papua: sesuai Surat Edaran Gubernur Papua 440 / 8936 / SET tentang Pemberlakuan  Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi  Papua (berlaku 03 – 30 Agustus 2021)

      Kabupaten Yahukimo: sesuai Surat Bupati Yahukimo Nomor 553.1/ 484/ BUP tentang  Perpanjangan Waktu Penundaan Sementara Pesawat Penumpang. (Berlaku 11 – 31  Agustus 2021) 

      Kabupaten Nabire: sesuai Surat Edaran Bupati Nabire No. 440/ 1715/ SET Tentang  Pemberlakuan Pembatasan Kegaitan Masyarakat (PPKM) Kabupaten Nabire (berlaku 06 – 30 Agustus 2021)

      Papua Barat: sesuai Instruksi Gubernur Papua Barat Nomor 440/03 Tahun 2021 tentang  Penetapan Pemberlakuan PPKM Level 4 pada Kabupaten Manokwari dan Kota Sorong,  PPKM Level 3 pada Kabupaten Fak-Fak, Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Teluk  Wondama, PPKM Level 2 pada Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Sorong, Kabupaten  Sorong Selatan, Kabupaten Maybrat, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Manokwari  Selatan, Kabupaten Pegunungan Arfak di Provinsi Papua Barat. 

      Kota Sorong: sesuai Surat Edaran Walikota Sorong Nomor 443/ 607 tentang  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Virus Disease  2019 (Covid-19) di Kota Sorong (berlaku 10 – 23 Agustus 2021)

      Kabupaten Kaimana: sesuai Instruksi Bupati Kaimana Nomor 443.2/ 540 Tahun 2021  tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 serta Mengoptimalkan  Poskio Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Kampung dan Kelurahan untuk  Pengendalian dan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Kaimana. 

      Surat Edaran Kementerian Perhubungan RI, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara  Nomor 63 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerbangan Internasional  dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Berlaku 11 Agustus 2021 – pemberitahuan lebih lanjut. 

      Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021  tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

      Informasi tambahanKementerian Luar Negeri No.D/01363/07/2021/64 tanggal 8 Juli 2021. Laboratorium Jejaring Pemeriksa Covid-19 dengan status aktif mengisi data pada  aplikasi New-all Record (NAR).

Related posts

Leave a Reply