J A K A R T A – 17 Agustus 2021. Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air(kode penerbangan IW), Batik Air (kode penerbangan ID) member of Lion Air Group menyampaikan bahwa seluruh pelaksanaan operasional penerbangan Lion Air Group tetap mengutamakan faktor keselamatan, keamanan, kenyamanan (safety first) serta dijalankan sebagaimana pedoman protokol kesehatan.
Sehubungan dengan persyaratan dan ketentuan yang diperlukan bagi setiap calon penumpang yang akan melakukan pejalanan udara (penerbangan) selama masa waspada pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19), periode berjalan: 18 – 23 Agustus 2021.
Ketentuan penerbangan domestik pada periode tersebut, dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah terkait pelaksanaan (implementasi) upaya pencegahan, penanganan dan pengendalian Covid-19, yaitu Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), kategori
- Level 4, Level 3, Level 2 Jawa dan Bali,
- Level 4 Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua,
- Level 3, Level 2, Level 1 Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.
Catatan Utama:
- Harap memperhatikan dan mengikuti: apabila di bandar udara tujuan diberlakukan pemeriksaan kesehatan secara ulang atau acak (random) yang dilakukan oleh otoritas/ lembaga setempat.
- Batasan Usia
- a) Hanya bagi >12 tahun (di atas 12 tahun) yang bisa melakukan penerbangan,
- b) Usia <12 tahun (di bawah 12 tahun), dibatasi sementara= tidak bepergian terlebih dahulu.
- RT-PCR dan RDT-ANTIGEN Uji Kesehatan
- a) Harap memperhatikan masa berlaku hasil negatif dari hasil uji kesehatan sesuai ketentuan dan daerah tujuan.
- b) Pemeriksaan/ pengujian sampel Covid-19 di laboratorium yang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan.
- c) Hasil RT-PCR dan RDT-ANTIGEN akan masuk dalam data dan terintegrasi dengan aplikasi
- a) Wajib melakukan vaksin minimal dosis 1 (pertama) dan menunjukkan kartu/ sertfikat vaksin, serta mengikuti ketentuan persyaratan perjalanan terkini sebagaimana yang diberlakukan. b) Perjalanan untuk kepentingan khusus (mendesak), kondisi hamil atau sakit tertentu yang belum/ tidak divaksin: harus menunjukkan surat keterangan medis yang valid dan asli dari dokter spesialis: menyatakan sehat dan alasan detail tidak dapat divaksin.
- c) Kartu atau sertifikat vaksin akan masuk dalam data dan tercatat secara elektronik (terintegrasi) dengan aplikasi
- Transit (Singgah Sebentar) dan Transfer (Pindah Pesawat)
- a) Penumpang yang transit dan transfer masih di area ruang tunggu (tidak keluar dari bandar udara), maka tidak mengikuti PPKM Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1.
- b) Penumpang transit dan transfer dengan keluar bandar udara, maka wajib mengikuti ketentuan PPKM yang berlaku.
- Aplikasi (Digital) untuk Perjalanan Udara
Aplikasi PeduliLindungi menampilkan/ menunjukkan (terintegrasi) data hasil tes pemeriksaan Covid-19 dan data vaksinasi nasional. Calon penumpang diharapkan mengunduh (download) dan registrasi (pengisian) aplikasi PeduliLindungi melalui ponsel pintar (smartphone) masing-masing dari Google Play Store atau Apple Store atau dapat diakses https://pedulilindungi.id/
Setiap calon penumpang setelah dilakukan pengambilan sampel dan uji hasil RT-PCR akan memperoleh surat keterangan hasil uji kesehatan secara elektronik (digital), berisi data valid serta terintegrasi platform dimaksud.
Catatan: dengan aplikasi Pedulilindungi sehingga proses pengisian e-HAC yang selama ini sudah berjalan tidak akan berlaku lagi (beralih/ menyatu ke aplikasi Pedulilindungi).
Tujuan utama digitalisasi dokumen perjalanan udara, antara lain:
- Digunakan untuk pemeriksaan kelengkapan dokumen perjalanan, sehingga calon penumpang lebih praktis dan mudah, cukup dilakukan melalui aplikasi ini, karena semua dokumen kesehatan telah terintegrasi.
- Mempercepat waktu proses verifikasi,
- Mencegah dan meminimalisir hal yang tidak diinginkan seperti tindakan pemalsuan hasil uji kesehatan atau sertifikat vaksin,
- Protokol kesehatan terjaga dan diimplementasikan dengan baik (tidak perlu berdesakkan ketika melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen perjalanan). #1 Rute Domestik antarbandar udara di Pulau Jawa dan Pulau Bali (keberangkatan dan kedatangan)
PROVINSI BANDAR UDARA MENURUT LOKASI/ KOTA TUJUAN PPKM LEVEL
Pilih salah satu persyaratan sesuai kondisi, data dan ketentuan USIA (di atas)
Peduli Lindungi
Persyaratan #1*) Persyaratan #2*) VAKSIN DOSIS 2
Negatif RDT
ANTIGEN
1×24 Jam
VAKSIN DOSIS 1
Negatif RT-PCR
2×24 Jam
BANTEN Soekarno-Hatta (CGK), Kota Tangerang 4 V V V V 12 Tahun V DKI JAKARTA Halim Perdanakusuma (HLP), Jakarta 4 V V V V 12 Tahun V JAWA BARAT Husein Sastranegara (BDO), Bandung 4 V V V V 12 Tahun V Wiriadinata (TSY), Tasikmalaya
3 V V V V 12 Tahun V JAWA TENGAH
Jenderal Ahmad Yani (SRG), Semarang 3 V V V V 12 Tahun V Dewadaru (KWB), Karimunjawa, Jepara
3 V V V V 12 Tahun V Adi Soemarmo (SOC), Boyolali – Surakarta
4 V V V V 12 Tahun V YOGYAKARTA Adi Sutjipto (JOG) Sleman 4 V V V V 12 Tahun V Yogyakarta Kulonprogo (YIA), Kulonprogo 4 V V V V 12 Tahun V JAWA TIMUR Juanda (SUB), Sidoarjo – Surabaya
4 V V V V 12 Tahun V PROVINSI LOKASI BANDAR UDARA/ KOTA TUJUAN PPKM LEVEL
Dokumen Kesehatan USIA (di atas)
Peduli Lindungi
VAKSIN DOSIS 1 Negatif RT-PCR 2×24 Jam JAWA TIMUR Notohadinegoro (JBB), Jember 3 V V 12 Tahun V Trunojoyo (SUP), Sumenep 3 V V 12 Tahun V BALI I Gusti Ngurah Rai (DPS), Badung – Denpasar 4 V V 12 Tahun V Keterangan:
V= berlaku
X= tidak berlaku
#3 Rute Domestik dari dan ke bandar udara Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, Papua (keberangkatan dan kedatangan)
PROVINSI LOKASI BANDAR UDARA/ KOTA
TUJUAN
PPKM LEVEL
HASIL NEGATIF Vaksin Min. Dosis 1
USIA (di atas)
Peduli Lindungi
SIKM RT-PCR 5×24 jam
RT-PCR 2×24 jam
RDT ANTIGEN
2×24 jam
RDT ANTIGEN
1×24 jam
ACEH Maimun Saleh (SBG), Sabang 3 X V X X V 12 Tahun V X Sultan Iskandar Muda (BTJ), Aceh Besar 3 X V X X V 12 Tahun V X Malikus Saleh (LSW), Lhokseumawe 3 X V X X V 12 Tahun V X Cut Nyak Dhien (MEQ), Meulaboh 3 X V X X V 12 Tahun V X Lasikin (SMG), Simeulue 3 X V X X V 12 Tahun V X Rembele Takengon (TXE), Aceh Tengah
3 X V X X V 12 Tahun V X SUMATERA UTARA
Medan Kualanamu (KNO), Deli Serdang
3 X V X X V 12 Tahun V X Binaka (GNS), Gunungsitoli
3 X V X X V 12 Tahun V X Aek Godang (AEG), Tapanuli Selatan
3 X V X X V 12 Tahun V X Dr. Ferdinand Lumban Tobing (FLZ), Sibolga 3 X V X X V 12 Tahun V X PROVINSI LOKASI BANDAR UDARA/ KOTA
TUJUAN
PPKM LEVEL
HASIL NEGATIF Vaksin Min. Dosis 1
USIA (di atas)
Peduli Lindungi
SIKM RT-PCR 5×24 jam
RT-PCR 2×24 jam
RDT ANTIGEN
2×24 jam
RDT ANTIGEN
1×24 jam
SUMATERA UTARA
Silangit, Siborong Borong (DTB), Tapanuli Utara
3 X V X X V 12 Tahun V X RIAU Sultan Syarif Kasim II (PKU), Pekanbaru 4 X V X X V 12 Tahun V X Pinang Kampai (DUM), Dumai 4 X V X X V 12 Tahun V X SUMATERA BARAT
Minangkabau (PDG), Padang Pariaman 3 X V X X V 12 Tahun V X KEPULAUAN RIAU Hang Nadim (BTH), Batam
3 X V X X V 12 Tahun V X Raja Haji Fisabilillah (TNJ), Tanjung Pinang
3 X V X X V 12 Tahun V X Ranai (NTX), Natuna 3 X V X X V 12 Tahun V X Letung (LMU), Anambas 3 X V X X V 12 Tahun V X JAMBI Sultan Thaha (DJB), Jambi
4 X V X X V 12 Tahun V X Muaro Bungo (BUU) 3 X V X X V 12 Tahun V X Depati Parbo (KRC), Kerinci
3 X V X X V 12 Tahun V X BENGKULU Muko-Muko (MPC) 3 X V X X V 12 Tahun V X PROVINSI LOKASI BANDAR UDARA/ KOTA
TUJUAN
PPKM LEVEL
HASIL NEGATIF Vaksin Min. Dosis 1
USIA (di atas)
Peduli Lindungi
SIKM RT-PCR 5×24 jam
RT-PCR 2×24 jam
RDT ANTIGEN
2×24 jam
RDT ANTIGEN
1×24 jam
BENGKULU Fatmawati Soekarno (BKS) 3 X V X X V 12 Tahun V X SUMATERA SELATAN
Sultan Mahmud Badaruddin II (PLM), Palembang
4 X V X X V 12 Tahun V X Silampari (LLJ), Lubuk Linggau 3 X V X X V 12 Tahun V X Atung Bungsu (PXA), Pagar Alam 3 X V X X V 12 Tahun V X LAMPUNG Radin Inten II (TKG), Tanjung Karang,
Lampung Selatan
4 X V X X V 12 Tahun V X Muhammad Taufick Kemas (TFY), Krui
3 X V X X V 12 Tahun V X BANGKA BELITUNG
Depati Amir (PGK), Pangkalpinang
3 X V X X V 12 Tahun V X HAS Hanandjoeddin (TJQ), Belitung 3 X V X X V 12 Tahun V X NUSA TENGGARA
BARAT
Zainudin Abdul Madjid (LOP), Lombok Tengah 3 X V X X V 12 Tahun V X Sultan Muhammad Salahudin (BMU), Bima
3 X V X X V 12 Tahun V X Sultan Muhammad Kaharuddin III (SWQ), Sumbawa
3 X V X X V 12 Tahun V X PROVINSI LOKASI BANDAR UDARA/ KOTA
TUJUAN
PPKM LEVEL
HASIL NEGATIF Vaksin Min. Dosis 1
USIA (di atas)
Peduli Lindungi
SIKM RT-PCR 5×24 jam
RT-PCR 2×24 jam
RDT ANTIGEN
2×24 jam
RDT ANTIGEN
1×24 jam
NUSA TENGGARA
TIMUR
El Tari (KOE), Kupang 4 X X X V V 12 Tahun V X Frans Seda (MOF), Maumere
4 X X X V V 12 Tahun V X Umbu Mehang Kunda (WGP), Waingapu 4 X X X V V 12 Tahun V X A. A. Bere Tallo (ABU), Atambua 3 X X X V V 12 Tahun V X Frans Sales Lega (RTG), Ruteng 3 X X X V V 12 Tahun V X Gewayantana (LKA), Larantuka 3 X X X V V 12 Tahun V X H. Hasan Aroeboesman (ENE), Ende 4 X X X V V 12 Tahun V X Komodo (LBJ), Labuan Bajo 3 X X X V V 12 Tahun V X D. C. Saundale (RTI), Rote 3 X X X V V 12 Tahun V X Mali (ARD), Alor 3 X X X V V 12 Tahun V X Bajawa Soa (BJW), Ngada
3 X X X V V 12 Tahun V X Tambolaka (TMC), Sumba Barat Daya
3 X X X V V 12 Tahun V X Wunopito (LWE), Lembata
3 X X X V V 12 Tahun V X INTRA-NTT 3 X X X V X 12 Tahun V X PROVINSI LOKASI BANDAR UDARA/ KOTA
TUJUAN
PPKM LEVEL
HASIL NEGATIF Vaksin Min. Dosis 1
USIA (di atas)
Peduli Lindungi
SIKM RT-PCR 5×24 jam
RT-PCR 2×24 jam
RDT ANTIGEN
2×24 jam
RDT ANTIGEN
1×24 jam
KALIMANTAN BARAT Supadio (PNK), Kubu Raya 3 X V X X V 12 Tahun V X Rahadi Oesman (KTG), Ketapang 3 X V X X V 12 Tahun V X Susilo (SQG), Sintang 3 X V X X V 12 Tahun V X Pangsuma (PSU), Putussibau
3 X V X X V 12 Tahun V X KALIMANTAN TENGAH Tjilik Riwut (PKY), Palangkaraya
4 X V X X V 12 Tahun V X Iskandar (PKN), Pangkalan Bun
3 X V X X V 12 Tahun V X H. Asan (SMQ), Sampit 3 X V X X V 12 Tahun V X Haji Muhammad Sidik (HMS), Muara Teweh 3 X V X X V 12 Tahun V X KALIMANTAN SELATAN Syamsudin Noor (BDJ), Banjarbaru 4 X V X X V 12 Tahun V X Bersujud (BTW), Batulicin
4 X V X X V 12 Tahun V X Gusti Syamsir Alam (KBU), Kotabaru
4 X V X X V 12 Tahun V X KALIMANTAN TIMUR SAMS Sepinggan (BPN), Balikpapan 4 X V X X V 12 Tahun V X Kalimarau (BEJ), Berau 3 X V X X V 12 Tahun V X PROVINSI LOKASI BANDAR UDARA/ KOTA
TUJUAN
PPKM LEVEL
HASIL NEGATIF Vaksin Min. Dosis 1
USIA (di atas)
Peduli Lindungi
SIKM RT-PCR 5×24 jam
RT-PCR 2×24 jam
RDT ANTIGEN
2×24 jam
RDT ANTIGEN
1×24 jam
KALIMANTAN TIMUR APT Pranoto (AAP), Samarinda
4 X V X X V 12 Tahun V X KALIMANTAN UTARA Juwata (TRK), Tarakan 4 X V X X V 12 Tahun V X Nunukan (NNX) 4 X V X X V 12 Tahun V X Tanjung Harapan (TJS), Tanjung Selor 3 X V X X V 12 Tahun V X Robert Atty Bessing (LNU), Malinau
3 X V X X V 12 Tahun V X SULAWESI SELATAN
Sultan Hasanuddin (UPG), Maros
3 X V X X V 12 Tahun V X Tana Toraja (TRT) 3 X V X X V 12 Tahun V X Lagaligo Bua (LLO), Luwu
3 X V X X V 12 Tahun V X H. Aroepalla (KSR), Selayar
3 X V X X V 12 Tahun V X SULAWESI BARAT
Tampa Padang (MJU), Mamuju 3 X V X X V 12 Tahun V X SULAWESI TENGGARA
Haluoleo (KDI), Kendari 3 X V X X V 12 Tahun V X Sangia Nibandera (KXB), Kolaka 3 X V X X V 12 Tahun V X PROVINSI LOKASI BANDAR UDARA/ KOTA
TUJUAN
PPKM LEVEL
HASIL NEGATIF Vaksin Min. Dosis 1
USIA (di atas)
Peduli Lindungi
SIKM RT-PCR 5×24 jam
RT-PCR 2×24 jam
RDT ANTIGEN
2×24 jam
RDT ANTIGEN
1×24 jam
SULAWESI TENGGARA
Betoambari (BUW), Bau Bau 3 X V X X V 12 Tahun V X Matahora (WNI), Wangi Wangi *) 3 X V X V V 12 Tahun V X Sugimanuru (RAQ), Raha Muna
3 X V X X V 12 Tahun V X SULAWESI TENGAH
Mutiara Sis Al-Jufrie (PLW), Palu
4 X V X X V 12 Tahun V X Buol (UOL) 3 X V X X V 12 Tahun V X Sultan Bantilan (TLI), Toli-Toli 3 X V X X V 12 Tahun V X Syukuran Aminuddin Amir (LUW), Luwuk 4 X V X V V 12 Tahun V X Maleo (MOH), Morowali 3 X V X X V 12 Tahun V X Kasiguncu (PSJ), Poso 4 X V X X V 12 Tahun V X Tanjung Api (OJU), Tojo Una Una 3 X V X X V 12 Tahun V X GORONTALO Djalaluddin Tantu (GTO) 3 X V X X V 12 Tahun V X SULAWESI UTARA
Sam Ratulangi (MDC), Manado 4 X V X X V 12 Tahun V X PROVINSI LOKASI BANDAR UDARA/ KOTA
TUJUAN
PPKM LEVEL
HASIL NEGATIF Vaksin Min. Dosis 1
USIA (di atas)
Peduli Lindungi
SIKM RT-PCR 5×24 jam
RT-PCR 2×24 jam
RDT ANTIGEN
2×24 jam
RDT ANTIGEN
1×24 jam
SULAWESI UTARA
Naha (NAH), Tahuna 3 X V X X V 12 Tahun V X Miangas (MKF) 3 X V X X V 12 Tahun V X Melonguane (MNA) 3 X V X X V 12 Tahun V X MALUKU Pattimura (AMQ), Ambon
3 X V X X V 12 Tahun V X Rar Gwamar (DOB), Dobo Aru
3 X V X X V 12 Tahun V X Dominicus Dumatubun (LUV), Tual 3 X V X X V 12 Tahun V X Olilit (SXK), Saumlaki 3 X V X X V 12 Tahun V X Namniwel (NAM), Namlea
2 X V V X X 12 Tahun V X MALUKU UTARA
Leo Wattimena (OTI), Morotai 3 X V X X V 12 Tahun V X Kuabang (KAZ), Tobelo, Halmahera Utara 3 X V X X V 12 Tahun V X Sultan Babullah (TTE), Ternate 3 X V X X V 12 Tahun V X Buli (PGQ), Halmahera Timur 3 X V X X V 12 Tahun V X PROVINSI LOKASI BANDAR UDARA/ KOTA
TUJUAN
PPKM LEVEL
HASIL NEGATIF Vaksin Min. Dosis 1
USIA (di atas)
Peduli Lindungi
SIKM RT-PCR 5×24 jam
RT-PCR 2×24 jam
RDT ANTIGEN
2×24 jam
RDT ANTIGEN
1×24 jam
MALUKU UTARA
Gamarmalamo (GLX), Galela, Halmahera Utara 3 X V X X V 12 Tahun V X Oesman Sadik (LAH), Labuha, Halmahera Selatan
3 X V X X V 12 Tahun V X PAPUA BARAT
Torea (FKQ), Fak-Fak 3 X V X X V 12 Tahun V X Babo (BXB), Bintuni 3 X V X X V 12 Tahun V X Dominie Eduard Osok (SOQ), Sorong 3 X V X X V 12 Tahun V X Rendani (MKW), Manokwari
3 X V X X V 12 Tahun V X Utarom (KNG), Kaimana 3 X V X V V 12 Tahun V V PAPUA Sentani (DJJ), Jayapura 4 X V X X V 12 Tahun V V Mozes Kilangin (TIM), Mimika 3 X V X X V 12 Tahun V V Mopah (MKQ), Merauke 3 X V X X V 12 Tahun V V Dow Atarure (NBX), Nabire
3 X V X X V 12 Tahun V V Ewer (EWE), Asmat 3 X V X X V 12 Tahun V V PROVINSI LOKASI BANDAR UDARA/ KOTA
TUJUAN
PPKM LEVEL
HASIL NEGATIF Vaksin Min. Dosis 1
USIA (di atas)
Peduli Lindungi
SIKM RT-PCR 5×24 jam
RT-PCR 2×24 jam
RDT ANTIGEN
2×24 jam
RDT ANTIGEN
1×24 jam
PAPUA Dari Kabupaten/ Kota Lain di Papua ke Nabire (masih dalam wilayah Papua) – V X V X V 12 Tahun V V Wamena (WMX), Jayawijaya – dari luar Papua
3 X V X X V 12 Tahun V V Wamena (WMX), Jayawijaya – dari dalam Papua
3 V X X X V 12 Tahun V V Nop Goliat (DEX), Dekai, Yahukimo **) 2 X V X X V 12 Tahun V V INTRA-PAPUA – V X X X V 12 Tahun V X Keterangan:
V= berlaku
X= tidak berlaku
*) Penerbangan Wakatobi – Kendari PP: dapat menggunakan negatif RDT-ANTIGEN 1×24 jam, kartu vaksin minimal dosis pertama. **) Penerbangan penumpang tujuan Yahukimo ditutup (ditunda) sementara waktu 11 – 31 Agustus 2021.
Catatan Penting:
∙ Seluruh keberangkatan penerbangan Lion Air Group menggunakan waktu setempat.
∙ Setiap orang, baik penumpang maupun semua orang yang termasuk dalam Lion Air Group wajib selalu membaca, memahami dan memenuhi ketentuan sebagaimana dipersyaratkan oleh Pemerintah Daerah dan instansi lainnya terbaru
Ketentuan uji kesehatan, masa berlaku dan persyaratan dokumen lainnya yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19, pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah daerah.
∙ Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Surat Edaran Nomor SE 62 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Menggunakan Transportasi Udara Selama Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Berlaku 11 Agustus – pemberitahuan lebih lanjut.
∙ Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Surat Edaran Nomor 17 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19). Berlaku 11 Agustus 2021 – pemberitahuan lebih lanjut.
∙ Siaran Pers 34/SP/KSIHU/VIII/2021 Kemenhub Perbarui Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara
∙ Jawa dan Bali: sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pemberlakukan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali (berlaku 17 – 23 Agustus 2021).
∙ Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua (berlaku 10 – 23 Agustus 2021).
∙ Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan Psoko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian dan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Menteri Dalam Negeri (berlaku 10 – 23 Agustus 2021).
∙ Bali: sesuai Surat Sekretariat Daerah Provinsi Bali Nomor 947/ SatgasCovid19/ VIII/ 2021 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan pada Masa Pandemi COVID-19 dari atau ke Pulau Bali
∙ Jambi: instruksi Walikota Jambi Nomor 18 /INS/VIII/HKU/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kota Jambi. (berlaku 10 – 23 Agustus 2021)
∙ Kalimantan Tengah: sesuai Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 180.17/163/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan Level 3 serta Mengoptimalkan Posko Penangangan Covid-19 Tingkat Desa dan Kelurahan di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah (berlaku 02 – 17 Agustus 2021).
∙ Nusa Tenggara Timur (NTT): sesuai Instruksi Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 553.4/47/DISHUB.4/2021 tentang Perpanjangan Pelayanan Angkutan Transportasi Bagi Pelaku Perjalanan di Masa Penerapan Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 (berlaku 09 – 15 Agustus 2021).
∙ Kabupaten Banggai: sesuai Surat Pemberitahuan Bupati Banggai Nomor: 440/1538/Satgas Covd-19 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarrakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah. (berlaku 10 – 23 Agustus 2021).
∙ Wakatobi: sesuai Surat Bupati Wakatobi Nomor: 553.1/ 176/ VIII/ 2021 tentang Rencana Operate Flight Wings Air.
∙ Sulawesi Barat: sesuai Surat Edaran Gubernur Sulawesi Barat Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Sulawesi Barat.
∙ Kabupaten Jayawijaya: sesuai Instruksi Bupati Jayawijaya Nomor 03 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam Upaya Pengendalian
Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Jayawijaya (berlaku 10 – 28 Agustus 2021).
∙ Papua: sesuai Surat Edaran Gubernur Papua 440 / 8936 / SET tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Papua (berlaku 03 – 30 Agustus 2021).
∙ Kabupaten Yahukimo: sesuai Surat Bupati Yahukimo Nomor 553.1/ 484/ BUP tentang Perpanjangan Waktu Penundaan Sementara Pesawat Penumpang. (Berlaku 11 – 31 Agustus 2021)
∙ Kabupaten Nabire: sesuai Surat Edaran Bupati Nabire No. 440/ 1715/ SET Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegaitan Masyarakat (PPKM) Kabupaten Nabire (berlaku 06 – 30 Agustus 2021).
∙ Papua Barat: sesuai Instruksi Gubernur Papua Barat Nomor 440/03 Tahun 2021 tentang Penetapan Pemberlakuan PPKM Level 4 pada Kabupaten Manokwari dan Kota Sorong, PPKM Level 3 pada Kabupaten Fak-Fak, Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Teluk Wondama, PPKM Level 2 pada Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Maybrat, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Pegunungan Arfak di Provinsi Papua Barat.
∙ Kota Sorong: sesuai Surat Edaran Walikota Sorong Nomor 443/ 607 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Sorong (berlaku 10 – 23 Agustus 2021).
∙ Kabupaten Kaimana: sesuai Instruksi Bupati Kaimana Nomor 443.2/ 540 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 serta Mengoptimalkan Poskio Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Kampung dan Kelurahan untuk Pengendalian dan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Kaimana.
∙ Surat Edaran Kementerian Perhubungan RI, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor 63 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerbangan Internasional dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Berlaku 11 Agustus 2021 – pemberitahuan lebih lanjut.
∙ Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
∙ Informasi tambahanKementerian Luar Negeri No.D/01363/07/2021/64 tanggal 8 Juli 2021. ∙ Laboratorium Jejaring Pemeriksa Covid-19 dengan status aktif mengisi data pada aplikasi New-all Record (NAR).