Informasi Penerbangan Wajib Penumpang Perjalanan Udara Lion Air Grup Periode 01 – 02 AUG

J A K A R T A – 31 Juli 2021. Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW), Batik Air  (kode penerbangan ID) member of Lion Air Group menyampaikan bahwa seluruh pelaksanaan operasional  penerbangan Lion Air Group tetap mengutamakan faktor keselamatan, keamanan, kenyamanan (safety first) serta dijalankan sebagaimana pedoman protokol kesehatan. 

Sehubungan dengan persyaratan dan ketentuan yang diperlukan bagi setiap calon penumpang yang akan  melakukan pejalanan udara (penerbangan) selama masa waspada pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19), periode berjalan: 01 – 02 Agustus 2021.

Read More

Ketentuan penerbangan domestik pada periode tersebut, dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah  terkait pelaksanaan (implementasi) upaya pencegahan, penanganan dan pengendalian Covid-19, yaitu  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Jawa dan Bali, PPKM Level 4, Level 3, Level  2 dan Level 1 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua. 

Catatan Utama

  1. Harap memperhatikan dan mengikuti: apabila di bandar udara tujuan diberlakukan pemeriksaan  kesehatan secara ulang atau acak (random) yang dilakukan oleh otoritas/ lembaga setempat. 
  2. Batasan Usia
  3. a) Hanya bagi >12 tahun (di atas 12 tahun) yang bisa melakukan penerbangan, 
  4. b) Usia <12 tahun (di bawah 12 tahun): tidak bepergian terlebih dahulu. 
  5. RT-PCR Uji Kesehatan
  6. a) Harap memperhatikan masa berlaku dari hasil uji kesehatan sesuai ketentuan, bahwa hasil  negatif. 
  7. b) Pemeriksaan/ pengujian sampel Covid-19 di laboratorium yang terafiliasi dengan  Kementerian Kesehatan.  

c) Hasil RT-PCR akan masuk dalam data dan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.

  1. a) Wajib melakukan vaksin minimal dosis 1 (pertama) dan menunjukkan kartu/ sertfikat vaksin. b) Perjalanan untuk kepentingan khusus (mendesak), kondisi hamil atau sakit tertentu yang  belum/ tidak divaksin: harus menunjukkan surat keterangan medis yang valid dan asli dari  dokter spesialis: menyatakan sehat dan alasan detail tidak dapat divaksin.  
  2. c) Kartu atau sertifikat vaksin akan masuk dalam data dan terintegrasi dengan aplikasi 
  3. Transit (Singgah Sebentar) dan Transfer (Pindah Pesawat)
  4. a) Penumpang yang transit dan transfer masih di area ruang tunggu (tidak keluar dari bandar  udara), maka tidak mengikuti PPKM Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1. 
  5. b) Penumpang transit dan transfer dengan keluar bandar udara, maka wajib mengikuti  ketentuan PPKM. 
  6. Aplikasi (Digital) untuk Perjalanan Udara
  7. a) Aplikasi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (electronic Health Alert Card – eHAC). Sebelum keberangkatan dan setelah tiba di bandar udara tujuan (kedatangan) masih dapat  menggunakan aplikasi e-HAC. Calon penumpang diharapkan mengunduh (download) aplikasi  melalui ponsel pintar (smartphone) masing-masing dari Google Play Store atau Apple Store  atau dapat diakses https://inahac.kemkes.go.id/
  8. b) Aplikasi PeduliLindungi  

Aplikasi PeduliLindungi terintegrasi data hasil tes pemeriksaan Covid-19 dan data vaksinasi  nasional. Calon penumpang diharapkan mengunduh (download) dan registrasi (pengisian)  aplikasi PeduliLindungi melalui ponsel pintar (smartphone) masing-masing dari Google Play  Store atau Apple Store atau dapat diakses https://pedulilindungi.id/ 

Setiap calon penumpang setelah dilakukan pengambilan sampel dan uji hasil RT-PCR akan memperoleh surat  keterangan hasil uji kesehatan secara elektronik (digital), memiliki kode batang (barcode) berisi data valid serta terintegrasi platform dimaksud. 

Tujuan utama digitalisasi dokumen perjalanan udara, antara lain: 

  1. Digunakan untuk pemeriksaan kelengkapan dokumen perjalanan, sehingga calon penumpang lebih  praktis dan mudah, cukup dilakukan melalui aplikasi ini, karena semua dokumen kesehatan telah  terintegrasi.  
  2. Mempercepat waktu proses verifikasi,  
  3. Mencegah dan meminimalisir hal yang tidak diinginkan seperti tindakan pemalsuan hasil uji  kesehatan atau sertifikat vaksin,  
  4. Protokol kesehatan terjaga dan diimplementasikan dengan baik (tidak perlu berdesakkan ketika  melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen perjalanan). 

Catatan: dengan aplikasi Pedulilindungi sehingga proses pengisian e-HAC yang selama ini sudah  berjalan tidak akan berlaku lagi (beralih ke aplikasi Pedulilindungi). 

*) Untuk pernyataan ini, kepada rekan media dapat menggunakan kutipan dari narasumber Corporate  Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro

#1 Rute Domestik (keberangkatan dan kedatangan) Keterangan: 

V= berlaku ,  

X= tidak berlaku 

0804 1 778899

*)= Surat Izim Keluar Masuk bagi Pendukuk KTP Non-Papua Barat dapat menghubungi Line kontak Satgas Covid-19 Kota Sorong +62852-4642-7320 **)= Sesuai Edaran, penerbangan penumpang ditutup sementara: 26 Juli – 02 Agustus 2021

PROVINSI BANDAR UDARA/

DAERAH

PPKM

LEVEL

Hasil Negatif Kartu

Vaksin

Usia

> di atas

e-HAC/

Peduli

LIndungi

SIKM
RT-PCR 

3×24 jam

RT-PCR 

2×24 jam

RDT 

ANTIGEN 2×24 jam

RDT 

ANTIGEN 1×24 jam

ACEH Sultan Iskandar Muda  

(BTJ), Banda Aceh 

3 X V X X V 12  

Tahun 

V X
Malikus Saleh (LSW),  

Lhokseumawe 

3 X V X X V 12  

Tahun 

V X
Cut Nyak Dhien (MEQ),  Meulaboh  2 X V V X X 12  

Tahun 

V X
Lasikin (SMG), Simeulue  2 X V V X X 12  

Tahun 

V X
Rembele Takengon (TXE),  Aceh Tengah  3 X V X X V 12  

Tahun 

V X
SUMATERA

UTARA

Medan Kualanamu (KNO)  4 X V X X V 12  

Tahun 

V X
Binaka (GNS), Gunungsitoli  3 X V X X V 12  

Tahun 

V X
Aek Godang (AEG),  

Tapanuli Selatan 

3 X V X X V 12  

Tahun 

V X

 

PROVINSI BANDAR UDARA/

DAERAH

PPKM

LEVEL

Hasil Negatif Kartu

Vaksin

Usia

> di atas

e-HAC/

Peduli

LIndungi

SIKM
RT-PCR 

3×24 jam

RT-PCR 

2×24 jam

RDT 

ANTIGEN 2×24 jam

RDT 

ANTIGEN 1×24 jam

SUMATERA

UTARA

Dr. Ferdinand Lumban  Tobing (FLZ), Sibolga  3 X V X X V 12  

Tahun 

V X
Silangit, Siborong-Borong  (DTB), Tapanuli Utara  3 X V X X V 12  

Tahun 

V X
RIAU Sultan Syarif Kasim II  

(PKU), Pekanbaru 

4 X V X X V 12  

Tahun 

V X
Pinang Kampai (DUM),  Dumai  3 X V X X V 12  

Tahun 

V X
SUMATERA

BARAT

Minangkabau (PDG),  

Padang 

4 X V X X V 12  

Tahun 

V X
KEPULAUAN  RIAU Hang Nadim (BTH), Batam  4 X V X X V 12  

Tahun 

V X
Raja Haji Fisabilillah (TNJ),  Tanjung Pinang  4 X V X X V 12  

Tahun 

V X
Ranai (NTX), Natuna  3 X V X X V 12  

Tahun 

V X
Letung (LMU), Anambas  3 X V X X V 12  

Tahun 

V X
JAMBI Sultan Thaha (DJB), Jambi  4 X V X X V 12  

Tahun 

V X
Muaro Bungo (BUU)  3 X V X X V 12  

Tahun 

V X
Depati Parbo (KRC), Kerinci  3 X V X X V 12  

Tahun 

V X
PROVINSI BANDAR UDARA/

DAERAH

PPKM

LEVEL

Hasil Negatif Kartu

Vaksin

Usia

> di atas

e-HAC/

Peduli

LIndungi

SIKM
RT-PCR 

3×24 jam

RT-PCR 

2×24 jam

RDT 

ANTIGEN 2×24 jam

RDT 

ANTIGEN 1×24 jam

BENGKULU Fatmawati Soekarno (BKS)  4 X V X X V 12  

Tahun 

V X
SUMATERA

SELATAN

Sultan Mahmud  

Badaruddin II (PLM),  

Palembang

4 X V X X V 12  

Tahun 

V X
SUMATERA

SELATAN

Silampari (LLJ), Lubuk  

Linggau 

4 X V X X V 12  

Tahun 

V X
Atung Bungsu (PXA), Pagar  Alam  3 X V X X V 12  

Tahun 

V X
LAMPUNG Radin Inten II (TKG),  

Tanjung Karang 

4 X V X X V 12  

Tahun 

V X
BANGKA

BELITUNG

Depati Amir (PGK),  

Pangkalpinang 

4 X V X X V 12  

Tahun 

V X
HAS Hanandjoeddin (TJQ),  Belitung  4 X V X X V 12  

Tahun 

V X
BANTEN Soekarno-Hatta (CGK)  4 X V X X V 12  

Tahun 

V X
DKI JAKARTA Halim Perdanakusuma  (HLP), Jakarta  4 X V X X V 12  

Tahun 

V X
JAWA BARAT Husein Sastranegara  

(BDO), Bandung 

4 X V X X V 12  

Tahun 

V X
Wiriadinata (TSY),  

Tasikmalaya 

4 X V X X V 12  

Tahun 

V X
JAWA

TENGAH

Jenderal Ahmad Yani  

(SRG), Semarang 

4 X V X X V 12  

Tahun 

V X
PROVINSI BANDAR UDARA/

DAERAH

PPKM

LEVEL

Hasil Negatif Kartu

Vaksin

Usia

> di atas

e-HAC/

Peduli

LIndungi

SIKM
RT-PCR 

3×24 jam

RT-PCR 

2×24 jam

RDT 

ANTIGEN 2×24 jam

RDT 

ANTIGEN 1×24 jam

JAWA

TENGAH

Dewadaru (KWB),  

Karimunjawa 

4 X V X X V 12  

Tahun 

V X
Adi Soemarmo (SOC), Solo  4 X V X X V 12  

Tahun 

V X
YOGYAKARTA Adi Sutjipto (JOG)  4 X V X X V 12  

Tahun 

V X
Yogyakarta Kulonprogo  (YIA)  4 X V X X V 12  

Tahun 

V X
JAWA TIMUR Juanda (SUB), Surabaya  4 X V X X V 12  

Tahun 

V X
Abdulrachman Saleh  

(MLG), Malang 

4 X V X X V 12  

Tahun 

V X
Banyuwangi (BWX)  4 X V X X V 12  

Tahun 

V X
Notohadinegoro (JBB),  Jember  4 X V X X V 12  

Tahun 

V X
Trunojoyo (SUP), Sumenep  4 X V X X V 12  

Tahun 

V X
BALI I Gusti Ngurah Rai (DPS)  4 X V X X V 12  

Tahun 

V X
NUSA

TENGGARA

BARAT

Zainudin Abdul Madjid 

(LOP), Lombok Praya 

4 X V X X V 12  

Tahun 

V X
Sultan Muhammad  

Salahudin (BMU), Bima 

3 X V X X V 12  

Tahun 

V X
PROVINSI BANDAR UDARA/

DAERAH

PPKM

LEVEL

Hasil Negatif Kartu

Vaksin

Usia

> di atas

e-HAC/

Peduli

LIndungi

SIKM
RT-PCR 

3×24 jam

RT-PCR 

2×24 jam

RDT 

ANTIGEN 2×24 jam

RDT 

ANTIGEN 1×24 jam

NUSA

TENGGARA

BARAT

Sultan Muhammad  

Kaharuddin III (SWQ),  

Sumbawa

3 X V X X V 12  

Tahun 

V X
NUSA

TENGGARA

TIMUR

El Tari (KOE), Kupang  4 X X X V V 12  

Tahun 

V X
Frans Seda (MOF),  

Maumere 

4 X X X V V 12  

Tahun 

V X
Umbu Mehang Kunda  

(WGP), Waingapu 

4 X X X V V 12  

Tahun 

V X
A. A. Bere Tallo (ABU),  Atambua  3 X X X V V 12  

Tahun 

V X
Frans Sales Lega (RTG),  Ruteng  3 X X X V V 12  

Tahun 

V X
Gewayantana (LKA),  

Larantuka 

3 X X X V V 12  

Tahun 

V X
H. Hasan Aroeboesman  (ENE), Ende  3 X X X V V 12  

Tahun 

V X
Komodo (LBJ), Labuan Bajo  3 X X X V V 12  

Tahun 

V X
D. C. Saundale (RTI), Rote  3 X X X V V 12  

Tahun 

V X
Mali (ARD), Alor  3 X X X V V 12  

Tahun 

V X
Bajawa Soa (BJW), Ngada  3 X X X V V 12  

Tahun 

V X
Tambolaka (TMC), Sumba  Barat Daya  3 X X X V V 12  

Tahun 

V X
PROVINSI BANDAR UDARA/

DAERAH

PPKM

LEVEL

Hasil Negatif Kartu

Vaksin

Usia

> di atas

e-HAC/

Peduli

LIndungi

SIKM
RT-PCR 

3×24 jam

RT-PCR 

2×24 jam

RDT 

ANTIGEN 2×24 jam

RDT 

ANTIGEN 1×24 jam

NUSA

TENGGARA

TIMUR

Wunopito (LWE), Lembata  3 X X X V V 12  

Tahun 

V X
INTRA-NTT  3 X X X V X 12  

Tahun 

V X
KALIMANTAN  BARAT Supadio (PNK), Pontianak  4 X V X X V 12  

Tahun 

V X
Rahadi Oesman (KTG),  Ketapang  3 X V X X V 12  

Tahun 

V X
Susilo (SQG), Sintang  3 X V X X V 12  

Tahun 

V X
Pangsuma (PSU),  

Putussibau 

3 X V X X V 12  

Tahun 

V X
KALIMANTAN  TENGAH Tjilik Riwut (PKY),  

Palangkaraya 

3 X V X X V 12  

Tahun 

V X
Iskandar (PKN), Pangkalan  Bun  3 X V X X V 12  

Tahun 

V X
H. Asan (SMQ), Sampit  3 X V X X V 12  

Tahun 

V X
Haji Muhammad Sidik  

(HMS), Muara Teweh 

3 X V X X V 12  

Tahun 

V X
KALIMANTAN  SELATAN Syamsudin Noor (BDJ),  Banjarmasin  4 X V X X V 12  

Tahun 

V X
Bersujud (BTW), Batulicin  3 X V X X V 12  

Tahun 

V X
Gusti Syamsir Alam (KBU),  Kotabaru  3 X V X X V 12  

Tahun 

V X
PROVINSI BANDAR UDARA/

DAERAH

PPKM

LEVEL

Hasil Negatif Kartu

Vaksin

Usia

> di atas

e-HAC/

Peduli

LIndungi

SIKM
RT-PCR 

3×24 jam

RT-PCR 

2×24 jam

RDT 

ANTIGEN 2×24 jam

RDT 

ANTIGEN 1×24 jam

KALIMANTAN  TIMUR SAMS Sepinggan (BPN),  Balikpapan  4 X V X X V 12 

Tahun 

V X
Kalimarau (BEJ), Berau  4 X V X X V 12  

Tahun 

V X
APT Pranoto (AAP),  

Samarinda 

4 X V X X V 12  

Tahun 

V X
KALIMANTAN  UTARA Juwata (TRK), Tarakan  4 X V X X V 12  

Tahun 

V X
Nunukan (NNX)  4 X V X X V 12  

Tahun 

V X
Tanjung Harapan (TJS),  Tanjung Selor  4 X V X X V 12  

Tahun 

V X
Robert Atty Bessing (LNU),  Malinau  3 X V X X V 12  

Tahun 

V X
SULAWESI

SELATAN

Sultan Hasanuddin (UPG),  Makassar  4 X V X X V 12  

Tahun 

V X
Tana Toraja (TRT)  4 X V X X V 12  

Tahun 

V X
Lagaligo Bua (LLO), Palopo  3 X V X X V 12  

Tahun 

V X
H. Aroepalla (KSR), Selayar  3 X V X X V 12  

Tahun 

V X
SULAWESI

BARAT

Tampa Padang (MJU),  Mamuju  3 X V X X V 12  

Tahun 

V X
PROVINSI BANDAR UDARA/

DAERAH

PPKM

LEVEL

Hasil Negatif Kartu

Vaksin

Usia

> di atas

e-HAC/

Peduli

LIndungi

SIKM
RT-PCR 

3×24 jam

RT-PCR 

2×24 jam

RDT 

ANTIGEN 2×24 jam

RDT 

ANTIGEN 1×24 jam

SULAWESI

TENGGARA

Haluoleo (KDI), Kendari  3 X V X X V 12  

Tahun 

V X
Sangia Nibandera (KXB),  Kolaka  3 X V X X V 12  

Tahun 

V X
Betoambari (BUW), Bau Bau  3 X V X X V 12  

Tahun 

V X
Matahora (WNI), Wangi Wangi  3 X V X X V 12  

Tahun 

V X
Sugimanuru (RAQ), Raha  Muna  3 X V X X V 12  

Tahun 

V X
SULAWESI

TENGAH

Mutiara Sis Al-Jufrie (PLW),  Palu  4 X V X X V 12  

Tahun 

V X
Buol (UOL)  3 X V X X V 12  

Tahun 

V X
Sultan Bantilan (TLI), Toli Toli  3 X V X X V 12  

Tahun 

V X
Syukuran Aminuddin Amir  (LUW), Luwuk  3 X X V X V 12  

Tahun 

V X
Maleo (MOH), Morowali  3 X V X X V 12  

Tahun 

V X
Kasiguncu (PSJ), Poso  3 X V X X V 12  

Tahun 

V X
Tanjung Api (OJU),  

Ampana 

3 X V X X V 12  

Tahun 

V X
PROVINSI BANDAR UDARA/

DAERAH

PPKM

LEVEL

Hasil Negatif Kartu

Vaksin

Usia

> di atas

e-HAC/

Peduli

LIndungi

SIKM
RT-PCR 

3×24 jam

RT-PCR 

2×24 jam

RDT 

ANTIGEN 2×24 jam

RDT 

ANTIGEN 1×24 jam

GORONTALO Djalaluddin Tantu (GTO)  3 X V X X V 12  

Tahun 

V X
SULAWESI

UTARA

Sam Ratulangi (MDC),  

Manado 

3 X V X X V 12  

Tahun 

V X
Naha (NAH), Tahuna  3 X V X X V 12  

Tahun 

V X
Miangas (MKF)  3 X V X X V 12  

Tahun 

V X
Melonguane (MNA)  3 X V X X V 12  

Tahun 

V X
MALUKU Pattimura (AMQ), Ambon  3 X V X X V 12  

Tahun 

V X
Rar Gwamar (DOB), Dobo  Aru  3 X V X X V 12  

Tahun 

V X
Dominicus Dumatubun  (LUV), Tual  3 X V X X V 12  

Tahun 

V X
Olilit (SXK), Saumlaki  3 X V X X V 12  

Tahun 

V X
Namniwel (NAM), Namlea  2 X V V X X 12  

Tahun 

V X
MALUKU

UTARA

Sultan Babullah (TTE),  Ternate  3 X V X X V 12  

Tahun 

V X
Buli (PGQ), Halmahera  Timur  3 X V X X V 12  

Tahun 

V X
PROVINSI BANDAR UDARA/

DAERAH

PPKM

LEVEL

Hasil Negatif Kartu

Vaksin

Usia

> di atas

e-HAC/

Peduli

LIndungi

SIKM
RT-PCR 

3×24 jam

RT-PCR 

2×24 jam

RDT 

ANTIGEN 2×24 jam

RDT 

ANTIGEN 1×24 jam

MALUKU

UTARA

Gamarmalamo (GLX),  

Galela 

3 X V X X V 12  

Tahun 

V X
Oesman Sadik (LAH),  

Labuha 

3 X V X X V 12  

Tahun 

V X
Kuabang (KAZ), Tobelo  3 X V X X V 12  

Tahun 

V X
Leo Wattimena (OTI),  

Morotai 

3 X V X X V 12  

Tahun 

V X
PAPUA

BARAT

Dominie Eduard Osok  

(SOQ), Sorong 

4 X V X X V 12  

Tahun 

V V *)
Rendani (MKW),  

Manokwari 

3 X V X X V 12  

Tahun 

V X
Utarom (KNG), Kaimana  3 X V X X V 12  

Tahun 

V X
Torea (FKQ), Fak-Fak  3 X V X X V 12  

Tahun 

V X
Babo (BXB), Bintuni  3 X V X X V 12  

Tahun 

V X
PAPUA Sentani (DJJ), Jayapura  4 X V X X V 12  

Tahun 

V X
Mozes Kilangin (TIM),  

Mimika 

4 X V X X V 12  

Tahun 

V X
Mopah (MKQ), Merauke  4 X V X X V 12  

Tahun 

V X
Dow Atarure (NVX), Nabire  3 X V X X V 12  

Tahun 

V X
PROVINSI BANDAR UDARA/

DAERAH

PPKM

LEVEL

Hasil Negatif Kartu

Vaksin

Usia

> di atas

e-HAC/

Peduli

LIndungi

SIKM
RT-PCR 

3×24 jam

RT-PCR 

2×24 jam

RDT 

ANTIGEN 2×24 jam

RDT 

ANTIGEN 1×24 jam

PAPUA Wamena (WMX) **)  3 X V X X V 12  

Tahun 

V X
Nop Goliat (DEX), Dekai  2 X V V X X 12  

Tahun 

V X

 

Catatan Penting

Seluruh keberangkatan penerbangan Lion Air Group menggunakan waktu setempat. 

Setiap orang, baik penumpang maupun semua orang yang termasuk dalam Lion Air Group wajib selalu membaca,  memahami dan memenuhi ketentuan sebagaimana dipersyaratkan oleh Pemerintah Daerah dan instansi lainnya terbaru  (updated). 

Lion Air Group tidak bertanggung jawab atas kesalahan atau kekurangan dokumen persyaratan dan berhak untuk  membatalkan penerbangan penumpang yang tidak memenuhi ketentuan dan persyaratan sebagaimana yang telah  ditetapkan sesuai aturan/ ketentuan.

Wilayah/ Daerah/ Kabupaten/ Kota PPKM Level 4:

  1. Pulau Jawa 
  2. Pulau Bali 
  3. Sumatera Utara: Kota Medan; 
  4. Sumatera Barat: Kota Padang; 
  5. Riau: Kota Pekanbaru; 
  6. Kepulauan Riau: Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang; 
  7. Jambi: Kota Jambi; 
  8. Sumatera Selatan: Kota Palembang, Kota Lubuklinggau, Kabupaten Musi Banyuasin dan  Kabupaten Musi Rawas; 
  9. Kepulauan Bangka Belitung: Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Belitung, Kabupten  Belitung Timur; 
  10. Bengkulu: Kota Bengkulu; 
  11. Lampung: Kota Bandar Lampung; 
  12. Kalimantan Barat: Kota Pontianak; 
  13. Kalimantan Utara: Kabupaten Bulungan, Kabupaten Nunukan dan Kota Tarakan; 14. Kalimantan Timur: Kabupaten Berau, Kota Balikpapan, Kota Bontang, Kota Samarinda,  Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur dan  Kabupaten Penajam Paser Utara; 
  14. Kalimantan Selatan: Kota Banjar Baru dan Kota Banjarmasin; 
  15. Nusa Tenggara Barat: Kota Mataram; 
  16. Nusa Tenggara Timur: Kabupaten Sikka, Kabupaten Sumba Timur dan Kota Kupang; 18. Sulawesi Utara: Kota Bitung, Kabupaten Minahasa dan Kabupaten Minahasa Utara; 19. Sulawesi Selatan: Kota Makassar dan Kabupaten Tana Toraja; 
  17. Sulawesi Tengah: Kota Palu dan Kabupaten Morowali Utara; 
  18. Maluku Utara: Kabupaten Halmahera Barat; 
  19. Papua: Kota Jayapura, Kabupaten Mimika dan Kabupaten Merauke; dan 
  20. Papua Barat: Kota Sorong. 

Wilayah PPKM Level 3

  1. *Aceh*: Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Aceh Singkil,  Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Gayo Lues, Kota Banda Aceh, Kota Langsa, Kota  Lhokseumawe, Kota Sabang, Kota Subulussalam dan Kabupaten Pidie;  
  2. *Sumatera Utara*: Kabupaten Asahan, Kabupaten Dairi, Kabupaten Deli Serdang,  Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Karo, Kota Binjai, Kota Gunungsitoli, Kota  Padangsidimpuan, Kota Pematangsiantar, Kota Sibolga, Kota Tebing Tinggi, Kabupaten  Labuhanbatu, Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Pakpak Bharat,  Kabupaten Samosir, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Simalungun, Kabupaten  Tapanuli Selatan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Tapanuli Utara dan Kabupaten  Toba Samosir;  
  3. *Sumatera Barat*: Kabupaten Agam, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Kepulauan  Mentawai, Kota Bukittinggi, Kota Padang Panjang, Kota Pariaman, Kota Payakumbuh,  Kota Sawahlunto, Kota Solok, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Padang Pariaman,  Kabupaten Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten  Sijunjung, Kabupaten Solok, Kabupaten Solok Selatan dan Kabupaten Tanah Datar;  
  4. *Riau*: Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Indragiri Hulu,  Kabupaten Kampar, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kota Dumai, Kabupaten Kuantan  Singingi, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Rokan Hulu dan  Kabupaten Siak; 
  5. *Kepulauan Riau*: Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kabupaten Kepulauan  Anambas, Kabupaten Lingga dan Kabupaten Natuna;  
  6. *Jambi*: Kabupaten Batanghari, Kabupaten Bungo, Kabupaten Kerinci, Kota Sungai  Penuh, Kabupaten Kabupaten Merangin, Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten  Sarolangun, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan  Kabupaten Tebo;  
  7. *Sumatera Selatan*: Kabupaten Banyuasin, Kota Pagar Alam, Kota Prabumulih,  Kabupaten Lahat, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Musi Rawas Utara, Kabupaten  Ogan Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan,  Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir;  
  8. *Kepulauan Bangka Belitung*: Kabupaten Bangka, Kabupaten Bangka Selatan,  Kabupaten Bangka Tengah dan Kota Pangkal Pinang;  
  9. *Bengkulu*: Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Bengkulu Tengah, Kabupaten  Bengkulu Utara, Kabupaten Kaur, Kabupaten Kepahiang, Kabupaten Lebong, Kabupaten  Muko Muko dan Kabupaten Rejang Lebong;  
  10. *Lampung*: Kota Metro, Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Lampung Selatan,  Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Lampung Utara,  Kabupaten Mesuji, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Pesisir Barat, Kabupaten  Pringsewu, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Tulang  Bawang Barat dan Kabupaten Way Kanan;  
  11. *Kalimantan Barat*: Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten  Ketapang, Kota Singkawang, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Landak, Kabupaten  Melawi, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Sambas, Kabupaten Sanggau, Kabupaten  Sekadau dan Kabupaten Sintang;  
  12. *Kalimantan Utara*: Kabupaten Malinau dan Kabupaten Tana Tidung;  
  13. *Kalimantan Selatan* Kabupaten Balangan, Kabupaten Banjar, Kabupaten Barito Kuala,  Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kabupaten Kotabaru,  Kabupaten Tabalong, Kabupaten Tanah Bumbu, Kabupaten Tanah Laut dan Kabupaten  Tapin;  
  14. *Kalimantan Tengah*: Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Barito Timur, Kabupaten  Barito Utara, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Katingan, Kota  Palangkaraya, Kotawaringin Barat, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten  Lamandau, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Seruyan dan  Kabupaten Sukamara;  
  15. *Kalimantan Timur*: Kabupaten Mahakam Ulu dan Kabupaten Paser;  
  16. *Sulawesi Selatan*: Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Barru, Kabupaten Gowa,  Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Kepulauan Selayar, Kota Palopo, Kota ParePare,  Kabupaten Luwu Timur, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Maros, Kabupaten  Pangkajene Kepulauan, Kabupaten Sidenreng Rappang, Kabupaten Soppeng, Kabupaten  Takalar dan Kabupaten Toraja Utara;  
  17. *Sulawesi Barat*: Kabupaten Majene, Kabupaten Mamasa, Kabupaten Mamuju,  Kabupaten Pasangkayu dan Kabupaten Polewali Mandar;  
  18. *Gorontalo*: Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Gorontalo  Utara, Kota Gorontalo dan Kabupaten Pahuwato;  
  19. *Sulawesi Tengah*: Kabupaten Banggai, Kabupaten Banggai Kepulauan, Kabupaten  Banggai Laut, Kabupaten Morowali, Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Poso,  Kabupaten Sigi, Kabupaten Tojo Una Una dan Kabupaten Toli Toli;  
  20. *Sulawesi Tenggara*: Kabupaten Bombana, Kabupaten Buton Tengah, Kabupaten  Buton Utara, Kabupaten Kolaka, Kabupaten Kolaka Timur, Kabupaten Kolaka Utara,  Kabupaten Konawe, Kabupaten Konawe Kepulauan, Kabupaten Konawe Selatan,  Kabupaten Konawe Utara, Kota Bau Bau, Kota Kendari, Kabupaten Muna, Kabupaten  Muna Barat dan Kabupaten Wakatobi; 
    1. *Sulawesi Utara*: Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kabupaten Bolaang  Mongondow Utara, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kota  Kotamobagu, Kota Manado, Kota Tomohon, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten  Minahasa Tenggara dan Kabupaten Siau Tagulandang Biaro;  
    2. *Maluku*: Kabupaten Buru, Kabupaten Kepulauan Aru, Kota Ambon, Kota Tual,  Kabupaten Maluku Barat Daya, Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Maluku Tenggara,  Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Kabupaten Seram Bagian Barat;  
    3. *Maluku Utara*: Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Halmahera Tengah,  Kabupaten Halmahera Timur, Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Kepulauan Sula,  Kota Ternate, Kota Tidore Kepulauan, Kabupaten Pulau Morotai dan Kabupaten Pulau  Taliabu;  
    4. *Nusa Tenggara Barat*: Kabupaten Bima, Kabupaten Dompu, Kota Bima, Kabupaten  Lombok Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten  Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat;  
    5. *Nusa Tenggara Timur*: Kabupaten Alor, Kabupaten Belu, Kabupaten Ende, Kabupaten  Flores Timur, Kota Kupang, Kabupaten Lembata, Kabupaten Malaka, Kabupaten  Manggarai, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Manggarai Timur, Kabupaten  Nagekeo, Kabupaten Ngada, Kabupaten Rote Ndao, Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten  Sumba Barat Daya, Kabupaten Sumba Tengah, Kabupaten Timor Tengah Selatan dan  Kabupaten Timor Tengah Utara;  
    6. *Papua*: Kabupaten Asmat, Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Boven Digoel,  Kabupaten Jayapura, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Keerom, Kabupaten Nabire,  Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Supiori;  
    7. *Papua Barat*: Kabupaten Fak Fak, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Manokwari,  Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Sorong, Kabupaten  Sorong Selatan, Kabupaten Tambrauw, Kabupaten Teluk Bintuni dan Kabupaten Teluk  Wondama. 

    Wilayah PPKM Level 2

    1. *Aceh*: Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Aceh Selatan,  Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Aceh Tenggara, Kabupaten Aceh Timur,  Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Bener Meriah, Kabupaten Bireuen, Kabupaten Nagan  Raya, Kabupaten Pidie Jaya dan Kabupaten Simeulue;  
    2. *Sumatera Utara*: Kabupaten Batu Bara, Kota Tanjung Balai, Kabupaten Labuhanbatu  Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kabupaten Langkat, Kabupaten Mandailing  Natal, Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Padang Lawas dan  Kabupaten Padang Lawas Utara;  
    3. *Sumatera Selatan*: Kabupaten Empat Lawang dan Kabupaten Ogan Komering Ilir;  4. *Bengkulu*: Kabupaten Seluma;  
    4. *Kalimantan Barat*: Kabupaten Kayong Utara; 
    5. *Kalimantan Selatan*: Kabupaten Hulu Sungai Utara;  
    6. *Sulawesi Selatan*: Kabupaten Bone, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Enrekang,  Kabupaten Luwu, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Sinjai dan Kabupaten Wajo;  
    7. *Sulawesi Barat*: Kabupaten Mamuju Tengah;  
    8. *Sulawesi Tengah*: Kabupaten Buol dan Kabupaten Donggala;  
    9. *Sulawesi Tenggara*: Kabupaten Buton dan Kabupaten Buton Selatan;  
    10. *Sulawesi Utara*: Kabupaten Bolaang Mongondow dan Kabupaten Bolaang  Mongondow Selatan;  
    11. *Gorontalo*: Kabupaten Boalemo;  
    12. *Maluku*: Kabupaten Buru Selatan dan Kabupaten Seram Bagian Timur;  
    13. *Nusa Tenggara Barat*: Kabupaten Lombok Timur;  
    14. *Nusa Tenggara Timur*: Kabupaten Sabu Raijua; 
      1. *Papua*: Kabupaten Deiyai, Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Kepulauan Yapen,  Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Mamberamo Raya, Kabupaten Mamberamo Tengah,  Kabupaten Mappi, Kabupaten Nduga, Kabupaten Paniai, Kabupaten Pegunungan  Bintang, Kabupaten Sarmi, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten  Yahukimo, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Dogiyai dan Kabupaten Puncak;  
      2. *Papua Barat*: Kabupaten Maybrat dan Kabupaten Pegunungan Arfak. 

      KETERANGAN #2:

      Ketentuan Uji Kesehatan, guna mempermudah verifikasi pengelompokan berdasarkan usia: 1. Kategori dewasa: tetap menunjukkan identitas resmi dan masih berlaku seperti KTP, Passport, SIM atau lainnya. 

      1. Kategori anak-anak dan balita: bagi yang belum memiliki identitas resmi, wajib  menunjukkan surat keterangan seperti akte kelahiran, surat lahir, kartu keluarga atau  lainnya. 

      KETERANGAN #3:

      Ketentuan uji kesehatan, masa berlaku dan persyaratan dokumen lainnya yang dikeluarkan  oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19, pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah  daerah. 

      Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Surat Edaran Nomor SE 57 Tentang  Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Menggunakan  Transportasi Udara Selama Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

      Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Surat Edaran Nomor 16 Tentang Ketentuan  Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19). 

      Siaran Pers Bersama Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan Syarat  Perjalanan Disesuaikan dengan Ketentuan PPKM Level 1-4 

      Jawa dan Bali: sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021 tentang  Ketentuan Pemberlakukan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease  2019 di Wilayah Jawa dan Bali (berlaku 26 Juli – 02 Agustus 2021). 

      Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan  Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah  Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua (berlaku 26 Juli – 02  Agustus 2021). 

      Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan  Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan  Psoko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk  Pengendalian dan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Menteri Dalam Negeri (berlaku  26 Juli – 02 Agustus 2021). 

      Kota Medan dan Kota Sibolga, Sumatera Utara: sesuai Instruksi Gubernur Sumatera  Utara Nomor 188.54/ 28/ INST/ 2021 tentang Perubahan Instruksi Gubernur Sumatera  Utara Nomor 188.54/ 26/ INST/ 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan  Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona  Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona  Virus Disease 2019. 

      Kepulauan Riau: sesuai Surat Edaran Gubernur Kepulauan Riau Nomor 545/SET STC19/VII/2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Orang Perjalanan Dalam Negeri dan  Inbternasional dengan Menggunakan Transportasi Umumdalam Rangka Pencegahan  Penyebaran Covid-19 di Provinsi Kepulauan Riau. 

      Kota Pekanbaru: sesuai Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Pemerintah  Kota Pekanbaru Nomor 15/SE/SATGAS/2021 tentang Pedoman Penerapan Pembatasan

    15. Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV di Kota Pekanbaru (berlaku 26 Juli – 08 Agustus  2021). 

      Kalimantan Barat: sesuai Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 711/KESRA/2021  tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan  Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Tingkat Desa dan  Kelurahan untuk Pengendalian dan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19)

      Kalimantan Tengah: sesuai Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor: 443.1/  107/Satgas Covid-19 tentang Peningkatan Upaya Penanganan Corona Virus Disease 2019  (Covid-19) dan Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di Wilayah Provinsi Kalimantan  Tengah. 

      Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah: sesuai Surat Edaran Bupati Kotawaringin  Timur nomor 442/STGP-19/VII/2021 tentang Peningkatan Upaya Penanganan Corona  Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di Wilayah  Kabupaten Kotawaringin Timur. 

      Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah: sesuai Surat Edaran Bupati Kotawaringin  Barat Nomor 440/08/PEM.2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan pada Masa Pandemi  Covid-19 di Kabupaten Kotawaringin Barat. 

      Kota Balikpapan: sesuai Surat Edaran Walikota Balikpapan Nomor: 300/ 2589 /Pem. tentang Penguatan Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat  (PPKM) Berbasis Mikro dan Kota untuk Pencegahan, Pengendalian dan Penanganan  Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Balikpapan. 

      Kabupaten Berau: sesuai Surat Edaran Bersama Pemerintah Kabupaten Berau, DPRD  Kabupaten Berau, Komando Distrik Militer 0902 Berau, Kepolisian RI Resor Berau,  Kejaksanaan Negeri Berau, Kementerian Agama Kabupaten Berau, Majelis Ulama  Indonesia Kabupaten Berau, Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Berau  tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan  Pengoptimalan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Tingkat  Kecamatan, Kampung dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus  Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Berau. 

      Kota Tarakan: sesuai Surat Edaran Walikota Tarakan Nomor 605 Tahun 2021 Tentang  Kriteria dan Perasyaratan Perjalanan Orang Menuju Tatanan Baru Masyarakat Produktif  dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Tarakan. 

      Kalimantan Selatan: sesuai Surat Edaran Forum Koordinasi Pimpinan Provinsi  Kalimantan Selatan Nomor 800/ 2998/ DINKES/ 2021 Tentang Ketentuan Pemeriksaan  Swab Real Time – Polymerease Chain Reaction (RT-PCR) Bagi Pelaku perjalanan di Provinsi  Kalimantan Selatan. 

      Bali: sesuai Surat Edaran Gubernur Bali No. 09 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan  Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dalam Tatanan Era Baru di Provinsi Bali.  

      Nusa Tenggara Barat (NTB): sesuai Surat Edaran Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor  180/ 08/ Kum/ Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat  Berbasis Mikro di Provinsi Nusa Tenggara Barat. 

      Nusa Tenggara Timur (NTT): sesuai Surat Edaran Dinas Perhubungan Provinsi Nusa  Tenggara Timur Nomor: Dishub 550/553.2/316/VII/2021 tentang Perpanjangan  Pembatasan Pelayanan Angkutan Udara, Laut dan Penyeberangan (berlaku 27 Juli – 08  Agustus 2021).  

      Kabupaten Sikka: sesuai Surat Edaran Bupati Sikka Nomor: Satuan Tugas.283/C 19/VII/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level IV untuk  Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Dalam Wilayah Kabuapten Sikka  (berlaku 26 Juli – 02 Agustus 2021). 

      Sulawesi Utara: sesuai Surat Edaran Gubernur Sulawesi Utara nomor 440/21.4893/Sekr Dinkes tentang Ketentuan Pemeriksaan SWAB PCR dan Rapid Antigen bagi Pelaku  Perjalanan di Provinsi Sulawesi Utara.

    16. Sulawesi Tengah: sesuai Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah Nomor  443/545/Din.Kes tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)  Berbasis Mikro. 

      Kabupaten Morowali: sesuai Surat Edaran Bupati Kabupaten Morowali Nomor 188.5/  0713/ OKPPKPD/ VII/ 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Daerah Kabupaten  Morowali Dalam Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

      Kabupaten Banggai: sesuai Surat Pemberitahuan Bupati Banggai Nomor:  440/1509/Satgas Covd-19. 

      Sulawesi Selatan: sesuai Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan Nomor :  443.2/6332/DISKES tentang Ketentuan Pemeriksaan SWAB RT-PCR Bagi Pelaku  Perjalanan di Provinsi Sulawesi Selatan. 

      Sulawesi Tenggara: sesuai Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tenggara nomor 550/ 2841  tentang Kententuan Protokol Transportasi Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan  Masyarakat Berbasis Mikro Terbatas di Provinsi Sulawesi Tenggara. 

      Gorontalo: sesuai Surat Edaran Gubernur Gorontalo Nomor: 360/ BPBD/ 758/ VII/ 2021  tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Dalam Pandemi Corona Virus Disease  2019 (Covid-19) di Provinsi Gorontalo. 

      Kota Ambon dan Intra-Maluku: sesuai Instruksi Walikota Ambon Nomor 2 Tahun 2021  tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbagis Mikro dan  Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Tingkat  Desa/ Negeri dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019  (Covid-19). 

      Papua: sesuai Surat Edaran Gubernur Papua Nomor 440/ 7736/ SET Tentang  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berskala Mikro dan Percepatan  Vaksinasi Covid-19 di Provinsi Papua. 

      Kabupaten Merauke: sesuai Surat Edaran Bupati Merauke Nomor 440/ 2813 tentang  Pembatasan Pelayanan Jasa Transportasi Udara. 

      Kabupaten Nabire: sesuai Kesepakatan Bersama Asosiasi Bupati Meepago (Kabupaten  Nabire, Dogiyai, Deiyai, Paniai dan Intan Jaya). 

      Kabupaten Mimika: sesuai Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19  Kabupaten Mimika Nomor 443.1/ 476 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan  Masayarakat (PPKM) Skala Mikro di Kabupaten Mimika. 

      Kabupaten Jayawijaya: sesuai Instruksi Bupati Jayawijaya Nomor 02 Tahun 2021 tentang  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Penghentian  Penerbangan untuk Pesawat Penumpang dan Perintis dengan Tujuan Bandar Udara  Wamena dalam Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di  Kabupaten Jayawijaya (berlaku 26 Juli – 08 Agustus 2021)

      Papua Barat: sesuai Instruksi Gubernur Papua Barat Nomor 440/03 Tahun 2021 tentang  Penetapan Pemberlakuan PPKM Level 4 pada Kabupaten Manokwari dan Kota Sorong,  PPKM Level 3 pada Kabupaten Fak-Fak, Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Teluk  Wondama, PPKM Level 2 pada Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Sorong, Kabupaten  Sorong Selatan, Kabupaten Maybrat, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Manokwari  Selatan, Kabupaten Pegunungan Arfak di Provinsi Papua Barat. 

      Kota Sorong: sesuai Surat Edaran Walikota Sorong Nomor 443/ 584 tentang  Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona  Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Sorong (berlaku 26 Juli – 02 Agustus 2021)

      Kabupaten Kaimana: sesuai Surat Edaran Bupati Kaimana Nomor: 443.2/793/KMN/2021  tentang Pembatasan Kegiatan Pemerintahan, Sosial Kemasyarakatan dan Pelaku Usaha  serta Penetapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Dasa Wiswa  RT/RW Dalam Rangka Percepatan Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di Kabupaten  Kaimana.

    17. Surat Edaran Kementerian Perhubungan RI, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara  Nomor 47 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerbangan Internasional  dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

      Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021  tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus  Disease 2019 (Covid-19). 

      Informasi tambahanKementerian Luar Negeri No.D/01363/07/2021/64 tanggal 8 Juli 2021. Laboratorium Jejaring Pemeriksa Covid-19 dengan status aktif mengisi data pada  aplikasi New-all Record (NAR). Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor  4642/2021 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan Corona Virus Disease  2019. 

Related posts

Leave a Reply