BPSDM Sosialisasikan Pelaksanaan Anggaran 2020 Pada Masa Pandemi Covid-19

Jakarta, 18 Juni 2020 – Dalam rangka tertib administrasi pelaksanaan anggaran 2020 selama fase new normal, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengadakan Sosialisasi Pelaksanaan Anggaran 2020 bersama semua unit kerja di Lingkungan BPSDM PUPR melalui konferensi video, Kamis (18/6).

 

Sekretaris BPSDM PUPR, Herman Suroyo, dalam arahannya dari Jakarta mengatakan Sosialisasi Pelaksanaan Anggaran 2020 diselenggarakan untuk menyamakan persepsi dalam mengunakan anggaran pada 2020, khususnya terkait dengan pelaksanaan dan pertanggungjawaban selama fase pandemi Covid-19 menuju masa new normal.

Seperti diketahui, pelaksanaan penanganan Covid-19 mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-308/PB/2020 tentang Penegasan Biaya/Belanja Yang Dapat Dibebankan pada DIPA Satker dalam Masa Darurat COVID-19 yang kemudian diperbaharui dengan terbitnya surat SE Dirjen Perbendaharaan Nomor S-369/PB/2020 tentang Pemutakhiran akun dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disesase 2019 (COVID-19). Selain itu juga adanya SE Menteri PUPR Nomor 10/SE/M/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Selama Masa Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Kementerian PUPR serta terbitnya SE PANRB Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai ASN Dalam Tatanan Normal Baru.

Baca juga  3 Kesalahan Fatal Pengusaha Pemula!!! - Motivational Video

Indra Pramukti Sigit, dari Biro Keuangan Kementerian PUPR, dalam paparannya mengatakan ada beberapa ruang lingkup baru yang membedakan pelaksanaan anggaran selama masa pandemi Covid-19, di antaranya biaya komunikasi dalam bentuk pulsa telepon atau paket data internet, biaya komunikasi dalam bentuk pulsa telepon atau paket data internet, uang lembur dan uang makan lembur ASN dan anggota Polri TNI, honorarium narasumber/pembahas kegiatan/moderator kegiatan melalui sarana teleconference/video conference, biaya konsumsi untuk ASN dan anggota Polri/TNI yang melaksanakan Work From Office (WFO) biaya transport untuk ASN dan anggota Polri/TNI yang melaksanakan tugas WFO, baya karantina/isolasi mandiri instansi pemerintah untuk penanganan COVID-19, pengadaan masker/hand sanitizer, pembelian vitamin dan penambah daya tahan tubuh, biaya penyemprotan desinfektan, pengadaan thermogun/thermometer infrared, pengadaan bilik desinfektan permanen/portabel, pengadaan/pembangunan tempat cuci tangan portable maupun permanen, dan pengadaan lisensi aplikasi video conference.

Baca juga  Desy Ratnasari Kritisi Survei Karakter Dalam Asesmen Nasional

Bambang Adhityo, juga dari Biro Keuangan Kementerian PUPR, menambahkan perlunya kehatian-hatian dalam pelaksanaan anggaran terkait Covid-19. Sedangkan untuk penerapan pelaksanaan anggaran terkait Covid-19 pada masa new normal dilaksanakan tergantung pada situasi keputusan darurat Covid-19 di wilayah masing-masing dengan dapat tetap mengacu pada SE Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-308/PB/2020 dan SE Dirjen Perbendaharaan Nomor S-369/PB/2020 sebelum adanya Surat Edaran terbaru terkait pelaksaanaan new normal.

BPSDM PUPR, Thai Lion Air, BNI Syariah, Kementan RI, Kemenperin RI, Kemen PPPA RI, Inspirational Video, Motivational Video