Sikap Indonesia Soal Ukraina Sesuai Kepentingan Kemanusiaan

Indonesia bersama 140 negara lain menyetujui resolusi Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) yang meminta Rusia menghentikan serangannya ke Ukraina, dalam voting Sidang Majelis Umum PBB Sesi Khusus Darurat di Markas Besar PBB, di New York, Amerika Serikat, Rabu (2/3/2022) waktu setempat.

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi I DPR RI Irine Yusiana Roba Putri, menilai posisi Indonesia itu adalah wujud dukungan terhadap prinsip hukum internasional dan Piagam PBB, terutama penghormatan terhadap kedaulatan dan integritas wilayah. “Sikap Indonesia tersebut sudah sesuai dengan prinsip hukum internasional dan kepentingan kemanusiaan, bukan soal memihak atau ‘mengekor’ negara lain,” kata Irine dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, Kamis (3/3/2022).

Baca juga  Mendukung Ketahanan Pangan, Bank DBS Indonesia Salurkan Fasilitas Kredit sebesar US$4,6 Juta untuk PT Prasad Seeds Indonesia

Anggota Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI itu mengatakan, invasi militer Rusia di Ukraina telah mengorbankan dan terus mengancam nyawa warga sipil, serta mempertaruhkan perdamaian regional dan global. “Sikap Indonesia dan 140 negara lainnya dilatari oleh kepentingan yang lebih besar tersebut, bukan sekadar sikap politik luar negeri terhadap konflik negara lain. Ada pertimbangan kedaulatan wilayah dan kemanusiaan di sana,” tegas politisi PDI-Perjuangan tersebut.

Indonesia termasuk salah satu negara yang menyetujui resolusi PBB yang meminta Rusia menghentikan serangannya ke Ukraina. Bukan hanya Indonesia, 140 negara lain juga bersikap sama dalam sidang yang dipimpin oleh Presiden Majelis Umum PBB Abdulla Shahid. Dilansir AFP, Kamis (3/3/2022), resolusi itu juga mengutuk kebijakan Presiden Rusia Vladimir Putin yang mengerahkan pasukan nuklirnya dalam posisi siaga.

Baca juga  GAK NYANGKA ! TERNYATA ROSSA HOBI BERANTEM ! 😱 | ZERO TO HERO | Merry Riana

Momen voting ditayangkan lewat siaran langsung di kanal YouTube PBB. Dalam layar, terlihat Indonesia menjadi salah satu dari 141 negara yang menyetujui resolusi ini. Sementara, ada lima negara yang menentangnya, yaitu Rusia, Belarus, Suriah, Korea Utara, dan Eritrea. Sedangkan, 35 negara lain memilih abstain. Negara-negara yang abstain antara lain China, Bolivia, Iran, Irak, India, Pakistan, Vietnam, hingga Afrika Selatan.

Hingga saat ini, dilansir dari CNN, Kementerian Dalam Negeri Ukraina melaporkan korban sipil yang tewas di Ukraina sejumlah 352 orang, termasuk di antaranya adalah 14 anak-anak. Selain itu, konflik Rusia-Ukraina telah memaksa 670.000 masyarakat sipil Ukraina yang meninggalkan negaranya dan menjadi pengungsi. (ann/sf)

Baca juga  Huawei Luncurkan Sistem Operasi Terdistribusi Terbaru, HarmonyOS