
Cara mengurus izin PIRT untuk usaha makanan rumahan sekarang dilakukan sepenuhnya online lewat sistem OSS (Online Single Submission) di oss.go.id, yang terhubung dengan aplikasi SPP-IRT milik BPOM di sppirt.pom.go.id. Pelaku usaha wajib punya NIB lebih dulu, mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP), lalu mengunggah dokumen produk untuk mendapatkan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT). Menurut Pemerintah Kota Tangerang (tangerangkota.go.id) per Agustus 2025, seluruh proses ini tidak dipungut biaya alias gratis.
Apa Itu SPP-IRT dan Siapa yang Wajib Mengurusnya
Istilah “PIRT” yang dikenal masyarakat sekarang secara resmi disebut SPP-IRT, yaitu Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga, sebagaimana diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 4 Tahun 2024 yang dipublikasikan di sppirt.pom.go.id. Menurut penjelasan hukumonline.com yang merujuk aturan tersebut, setiap pangan olahan yang diproduksi industri rumah tangga pangan (IRTP) untuk dijual dalam kemasan berlabel wajib memiliki SPP-IRT sebagai bagian dari perizinan berusaha.
Masih menurut hukumonline.com, ada pengecualian yang tidak memerlukan SPP-IRT, yaitu pangan dengan umur simpan kurang dari 7 hari, pangan siap saji, dan pangan yang belum mengalami pengolahan.
Syarat Dokumen untuk Mengurus PIRT
Menurut panduan resmi Pemerintah Kota Tangerang per Agustus 2025, dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
- Fotokopi KTP pemilik usaha
- Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP)
- Surat komitmen pemenuhan persyaratan produksi
- Contoh desain label produk (nama, komposisi, tanggal kedaluwarsa, kode produksi)
- Surat permohonan penerbitan PIRT
Menurut sumber yang sama, produk yang bisa didaftarkan PIRT misalnya olahan daging, perikanan, buah, sayur, bumbu, kopi, teh, dan biji-bijian kering. Sebaliknya, susu, pangan yang butuh penyimpanan dingin, pangan bayi, dan produk berklaim kesehatan tidak bisa memakai jalur PIRT dan harus mengurus izin edar BPOM MD/ML.
Langkah-Langkah Mengurus PIRT Lewat OSS
- Buat akun dan ajukan NIB di oss.go.id menggunakan NIK KTP yang valid.
- Masuk ke menu perizinan berusaha untuk UMKU (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah), lalu pilih pengajuan SPP-IRT yang terintegrasi dengan sistem BPOM di sppirt.pom.go.id.
- Lengkapi data produk, denah lokasi produksi, alur proses produksi, dan unggah desain label.
- Unggah sertifikat PKP sebagai bukti pemilik atau penanggung jawab produksi sudah mengikuti penyuluhan.
- Tanda tangani surat pernyataan komitmen, lalu ajukan permohonan secara online.
Menurut Pemerintah Kota Tangerang per Agustus 2025, bila data lengkap dan tidak ada revisi, SPP-IRT bisa terbit dalam waktu satu hari. Pelaku usaha yang kesulitan mengakses OSS secara mandiri juga bisa datang ke Mal Pelayanan Publik (MPP) setempat untuk dibantu petugas.
Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP): Wajib dan Gratis
PKP adalah syarat mutlak sebelum SPP-IRT bisa diterbitkan. Menurut Pemerintah Kota Tangerang per Agustus 2025, materi penyuluhan ini meliputi higiene sanitasi, pengemasan, pelabelan, dan penyimpanan pangan, dan pesertanya adalah pemilik usaha atau penanggung jawab produksi, bukan sembarang karyawan. Penyuluhan ini diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan atau dinas terkait di masing-masing daerah, dan menurut sumber yang sama, pelatihannya gratis.
Karena PKP diselenggarakan oleh dinas daerah masing-masing, jadwal dan mekanisme pendaftarannya bisa berbeda-beda antarwilayah dan bisa berubah. Sebaiknya pelaku usaha cek ulang ke Dinas Kesehatan kabupaten/kota setempat atau Mal Pelayanan Publik sebelum mengajukan.
Berapa Biaya dan Berapa Lama Prosesnya?
| Tahapan | Biaya | Estimasi Waktu |
|---|---|---|
| Pendaftaran NIB di OSS | Gratis | Langsung terbit setelah data lengkap |
| Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) | Gratis | Tergantung jadwal Dinas Kesehatan daerah |
| Penerbitan SPP-IRT via OSS | Gratis | Bisa terbit dalam waktu singkat (sekitar satu hari) bila data lengkap |
Data biaya dan estimasi waktu di atas berdasarkan informasi Pemerintah Kota Tangerang per Agustus 2025 dan bisa berbeda di tiap daerah serta bisa berubah sewaktu-waktu. Pastikan cek ulang di kanal resmi OSS (oss.go.id) atau Dinas Kesehatan/Mal Pelayanan Publik setempat.
Masa Berlaku dan Perpanjangan SPP-IRT
Menurut Peraturan BPOM Nomor 4 Tahun 2024 yang dipublikasikan di sppirt.pom.go.id, SPP-IRT berlaku 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan, dan pangan yang masa berlaku SPP-IRT-nya sudah habis dilarang untuk tetap diedarkan. Permohonan perpanjangan harus diajukan paling lambat satu bulan sebelum tanggal masa berlaku berakhir, dan hanya berlaku untuk produk PIRT yang sama dengan yang sebelumnya sudah disetujui.
Peraturan yang sama juga menyebutkan bahwa setelah SPP-IRT terbit, pelaku usaha tetap punya kewajiban memenuhi komitmen (misalnya menyesuaikan sarana produksi dengan cara produksi pangan yang baik) dalam waktu 3 bulan sejak sertifikat diterbitkan.
Langkah Praktis Selanjutnya
Bila Anda baru mau memulai usaha makanan rumahan, urutan paling aman adalah: pastikan produk Anda termasuk kategori yang boleh pakai PIRT, daftar NIB di oss.go.id, cari jadwal PKP ke Dinas Kesehatan atau Mal Pelayanan Publik di kabupaten/kota Anda, siapkan desain label dan dokumen pendukung, lalu ajukan SPP-IRT lewat OSS. Karena seluruh proses ini gratis, waspadai pihak yang menawarkan jasa “PIRT instan” berbayar tanpa melalui OSS resmi, dan selalu cek status permohonan langsung di oss.go.id atau sppirt.pom.go.id.


