Kasus hukum Kakek Mujiran berakhir damai setelah PTPN I menempuh pendekatan restorative justice bersama para pihak terkait.
Kasus hukum Kakek Mujiran berakhir damai setelah PTPN I menempuh pendekatan restorative justice bersama para pihak terkait.
Berita Terkait
Headlines
Tag: keadilan restoratif
Gelar Seminar Nasional, Fakultas Hukum UPH Dorong Perbaikan Sistem Peradilan Pidana yang Adil lewat Revisi KUHAP
Tangerang, 30 April 2025 – Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan fondasi utama dalam […]
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.