Satgas Saber Pungli OTT 13 Kasus Pungutan Liar

PALANGKA RAYA – Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) diminta berkontribusi secara nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kalimantan Tengah. Demikian disampaikan Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran dalam Sosialisasi Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, Rabu (15/11). Menurut Gubernur, optimalisasi pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alambisa meningkatkan pendapatan daerah. Karena itu, pelaksanaaannya tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Penegakan hukum terhadap beberapa kasus penyalahgunaan wewenang yang menjadi cikal bakal adanya pungutan liar dinilai belum optimal. Efek pungutan liar pun tidak hanya dirasakan masyarakat, tetapi juga dirasakan oleh pemerintah karena sangat menghambat pembangunan, merusak tatanan di masyarakat, dan menurunkan tingkat investasi.
Gubernur mengimbau para peserta sosialisasi agar dapat mengidentifikasi area yang rawan pungli dan mengambil langkah-langkah efektif untuk memberantas praktek tersebut, memperkuat sistem pengendalian intern pemerintah, mengembangkan sistem pelayanan dengan SOP yang jelas dan berbasis teknologi informasi untuk mengurangi pertemuan antara pemberi dan penerima layanan, memberi akses yang luas kepada masyarakat melalui transparansi standar pelayanan dan persyaratan, serta memberikan respon yang cepat terhadap pengaduan dan keluhan masyarakat.
Gubernur menegaskan, integritas aparatur sipil negara dan aparat penegak hukum juga harus ditingkatkan melalui pembinaan mental spiritual, di samping harus diberikan sanksi tegas agar menimbulkan efek jera bagi pelaku pungli. Hingga saat ini, Satgas Saber Pungli Provinsi Kalteng telah melakukan 13 Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan 14 tersangka dan barang bukti seilai Rp 308.659.000. Sedangkan berdasarkan data Ombudsman RI selama 10 bulan, Januari – Oktober 2017, sudah ada 1002 OTT oleh Tim Saber Pungli, dimana 36 persen di antaranya adalah sektor publik di bidang pelayanan, disusul bidang penegakan hukum 20 persen dan pendidikan 18 persen.
Sementara itu, Tim Satgas Saber Pungli Provinsi Kaltengtelah dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 188.44/279/2017 tanggal 14 Juli 2017 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Provinsi Kalimantan Tengah. Selain berdasarkan Perpres 87/2016, pembentukan Satgas Saber Pungli Provinsi Kalteng itu juga berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 180/3935/SJ tentang Pengawasan Pungutan Liar.
Pada Oktober 2017, Satgas Saber Pungli Provinsi Kalteng telah melaksanakan sosialisasi Saber Pungli di 14 Kabupaten/Kota. Sosialisasi tersebut akan terus dilakukan secara berkesinambungan, sehingga terbangun suatu iklim pelayanan yang bebas dari pungli.
Kegiatan sosialisasi pekan ini di Palangka Raya diikuti seluruh pimpinan SOPD lingkup Provinsi Kalteng, pelajar, mahasiswa, tokoh masyarakat, dan tokoh agama. Hadir pula Wakil Sekretaris Satgas Saber Pungli Pusat Irjen Pol Gugron yang bertindak sebagai narasumber.
Humas Satgas Saber Pungli Pusat Brigjen TNI Gamal Haryo Putro mengapresiasi Kepala SOPD khususnya dibidang pelayanan publik Provinsi Kalteng yang menyebarkan broadcast kampanye anti pungli sebagai langkah awal pemberantasan pungli. “Patut diapresiasi dan saya nilai sudah cukup bagus sebagai antisipasi pungli,” katanya.