Pemerintah Indonesia terus berkomitmen untuk menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) sebanyak 26 persen pada tahun 2020 dan 29 persen pada tahun 2030, sesuai dengan konvensi perubahan iklim yang telah disepakati. Meskipun saat ini pemerintah tengah berfokus pada penanganan pandemi Covid-19, namun pembahasan sejumlah agenda strategis seperti penurunan gas rumah kaca tetap dilakukan pemerintah.
Hal tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo saat memimpin rapat terbatas yang digelar untuk membahas kelanjutan kerja sama penurunan emisi GRK Indonesia–Norwegia dan kebijakan instrumen nilai ekonomi karbon (carbon pricing) di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 6 Juli 2020.
“Selain itu kita memiliki target untuk emisi karbon yang harus diturunkan berdasarkan konvensi perubahan iklim yang telah kita ratifikasi, yaitu 29 persen pada 2030 dan 41 persen dengan dukungan kerja sama teknik dari luar negeri. Berdasarkan konvensi perubahan iklim kita memiliki kewajiban untuk penurunan emisi karbon di sektor kehutanan 17,2 persen, sektor energi 11 persen, dan sektor limbah 0,32 persen, serta sektor pertanian 0,13 persen, serta sektor industri dan transportasi sebesar 0,11 persen,” papar Presiden.
Untuk itu, Presiden kembali menegaskan beberapa hal, antara lain agar jajarannya terus konsisten menjalankan program pemulihan lingkungan untuk menurunkan emisi gas rumah kaca. Selain itu, perlindungan gambut dan percepatan rehabilitasi hutan dan lahan juga harus terus dilanjutkan.
“Pada kesempatan yang baik ini saya juga titip hati-hati masalah kebakaran hutan dan lahan, ini sudah masuk ke musim panas,” imbuhnya.
Di samping itu, Presiden menekankan agar berbagai upaya lain seperti perlindungan keanekaragaman hayati (biodiversity) yang sudah melekat sebagai upaya perlindungan hutan dan pemulihan habitat juga harus dipastikan supaya berjalan di lapangan. Demikian juga dengan pengembangan biodiesel B30, B50, hingga B100 dan pengembangan energi surya serta energi angin yang harus terus dilanjutkan.
Lebih lanjut, Kepala Negara juga meminta agar seluruh tahapan dalam penurunan emisi gas rumah kaca segera diselesaikan, baik itu yang berkaitan dengan regulasinya, instrumen pendanaannya, termasuk insentif bagi pemangku kepentingan. “Ini juga harus kita lihat dan kita harus memastikan bahwa pengaturan karbon ini betul-betul memiliki dampak yang signifikan bagi pencapaian target penurunan gas rumah kaca sebesar 26 persen di 2020 dan 29 persen pada tahun 2030,” jelasnya.
“Saya melihat kita memiliki kesempatan banyak baik itu di lahan hutan gambut, di hutan mangrove, dan juga di hutan-hutan kita lainnya. Saya kira kesempatan ini bisa kita laksanakan apabila lapangannya betul-betul segera bisa kita kerjakan,” tandasnya.