Live Talk Show di Radio Sonora “Jaminan Kesehatan Masyarakat”

Semarang – WHO telah menyepakati tercapainya Universal Health Coverage (UHC) tahun 2014. Universal Health Coverage merupakan sistem kesehatan yang memastikan setiap warga dalam populasi memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif bermutu dengan biaya terjangkau. Cakupan universal mengandung dua elemen inti yakni akses pelayanan kesehatan yang adil dan bermutu bagi setiap warga, dan perlindungan risiko finansial ketika warga menggunakan pelayanan kesehatan.

Untuk itu mulai tanggal 1 November 2017 lalu,  Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menyatakan jaminan berobat gratis untuk warga Semarang. Pengobatan gratis ini adalah komitmen Pemerintah Kota Semarang memberikan jaminan kesehatan terhadap warganya. Jaminan Kesehatan tidak hanya untuk warga yang tidak mampu, namun juga untuk warga yang belom memiliki BPJS atau BPJS nunggak.

Baca juga  Gubernur Sumut dan Gubernur AAU Lepas Kirab Gita Dirgantara

Dalam rangka menyampaikan pesan kepada masyarakat mengenai program tersebut Pemerintah Kota Semarang mengadakan Live Dialog interaktif di Radio Sonora, Kamis (16/11). Dialog interaktif tersebut menghadirkan dua narasumber yang berkompeten dalam hal tersebut yaitu Wakil Direktur Pelayanan RSUD Kota Semarang Wongsonegoro Mochamad Abdul Hakam dan Sekretaris Dinas Kesehatan Kota (DKK) Kota Semarang dr. Sarwoko Oetomo.

Sarwoko menjelaskan bagi warga Kota Semarang yang ingin menjadi peserta program tersebut harus mempunyai beberapa ketentuan, yaitu  penduduk yang memiliki dokumen kependudukan dan berdomisili di Kota Semarang minimal 6 bulan yang tidak termasuk peserta program PBI  JKN Pemerintah Pusat dan Provinsi, sudah punya BPJS kelas I, kelas II dan kelas III tapi menunggak iuran jaminan kesehatan, bahkan bayi lahir pun akan dijamin melalui UHC. Mengenai syarat, Sarwoko mengatakan harus mempunyai identitas Kota Semarang.

Baca juga  Kemenkeu Raih Juara Umum Anugerah Media Humas Tahun 2018

“Syaratnya KK dan KTP Kota Semarang minimal 6 bulan dan mendapat pelayanan di Puskesmas Kota Semarang dan RS dengan hak ruang perawatan kelas 3. Bagi pendaftar merupakan kepala keluarga atau Anggota Keluarga yang tercantum dalam dokumen kependudukan”, terangnya.

Sementara itu Wakil Direktur Pelyanan RSUD Kota Semarang Wongsonegoro Mochamad Abdul Hakam menjelaskan bahwa apabila pasien harus mendapatkan rawat inap, maka yang perlu diketahui mengenai fasilitas yang didapatkan adalah tempat tidur kelas 3.

“Saat ini jumlah tempat tidur kelas 3 di RSUD Wongsonegoro adalah sebanyak 1.868,  untuk itu dalam rangka meningkatkan pelayanannya kami akan terus menambah kapasitas tempat tidur kelas 3”, katanya.

Baca juga  Pelatihan Bahasa Spanyol di FEALAC Youth Center oleh Profesor Kolombia

Pihaknya berharap melalui UHC bisa mengurangi biaya hidup untuk berobat, sehingga uangnya bisa disimpan digunakan untuk keperluan lainnya.