Komisi II Minta Sinergi DKPP-KPU tetap Terjaga

Sumber : DewanPerwakilanRakyat.go.id

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa mengatakan, Komisi II akan meminta penjelasan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) perihal putusan sanksi peringatan keras terakhir dan memberhentikan Arief Budiman dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Kami tidak akan masuk ke dalam putusan DKPP, tetapi sebagai mitra kami perlu mendapatkan penjelasan,” ujar Saan kepada awak media pekan lalu.

Meski adanya putusan tersebut, ia meminta DKPP, KPU, dan pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu tetap bersinergi ke depannya. Agar penyelenggaraan pesta demokrasi terus membaik di masa mendatang. “Untuk membangun sistem politik ke depan tidak baik juga jika mereka seakan-akan berseteru,” ujar Saan.

Baca juga  Buka Pertandingan Pencak Silat se-Wilayah III Jawa Barat, Menpora Yakin Pencak Silat Sumbangkan Medali Emas di Asian Games 2018

Seperti diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan memberhentikan Arief Budiman dari jabatan Ketua KPU RI. Hal disampaikan dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 123-PKE-DKPP/X/2020 pada Rabu (13/1).

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia kepada teradu Arief Budiman sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua DKPP Muhammad dalam sidang pembacaan putusan secara daring.

DKPP mempersoalkan surat KPU RI Nomor 663/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 tertanggal 18 Agustus 2020 meminta Evi segera aktif kembali sebagai komisioner KPU RI. Sedangkan amar keempat putusan Nomor 82/G/2020/PTUN merupakan putusan yang tidak dapat dilaksanakan atau noneksekutabel dan tidak menjadi bagian dari Keppres Nomor 83/P Tahun 2020.

Baca juga  Kemendikbud Gelar Konser Akbar Lagu Indonesia Raya 3 Stanza

Sehingga Arief Budiman tidak memiliki dasar hukum maupun etik memerintahkan Evi Novida Manik kembali sebagai anggota KPU RI. Karena menurut hukum dan etika Evi Novida Ginting Manik tidak lagi memenuhi syarat sebagai penyelenggara pemilu setelah diberhentikan berdasarkan putusan DKPP Nomor 317. (dep/es)