Realisasi FLPP 2026 Tembus 200 Ribu Unit, Baru 57% dari Target

Realisasi FLPP 2026 Tembus 200 Ribu Unit, Baru 57% dari Target
Ilustrasi (AI)

Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) melaporkan percepatan penyaluran dana bantuan pembiayaan perumahan melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) menjelang akhir tahun 2026. Per 5 November 2026, realisasi penyaluran FLPP tercatat telah mencapai 200.698 unit rumah dengan nilai sekitar Rp25 triliun.

Angka tersebut setara dengan 57,34% dari target pemerintah tahun ini yang dipatok sebanyak 350.000 unit rumah. Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menyebut tren penyaluran yang meningkat ini diperkirakan akan terus berlanjut hingga penutupan tahun, mengacu pada pola tahun-tahun sebelumnya di mana realisasi cenderung lebih kencang pada kuartal akhir.

Bacaan Lainnya

Baca juga:

Menurut Heru, akselerasi ini didorong oleh dukungan bank-bank penyalur FLPP yang berupaya memenuhi target sesuai perjanjian kerja sama dengan BP Tapera, serta pengembang yang mempercepat penyediaan hunian untuk mengantisipasi kendala pembangunan di musim penghujan. BP Tapera juga mengklaim terus melakukan sosialisasi langsung ke masyarakat dan berdialog dengan pengembang maupun pemerintah daerah untuk memitigasi berbagai kendala di lapangan.

BP Tapera turut menyiapkan kembali acara akad massal yang rencananya digelar di Provinsi Jawa Timur dengan mengundang Presiden dan jajaran kabinet. Sepanjang masa pemerintahan Presiden Prabowo, akad massal serupa yang dihadiri langsung presiden telah terselenggara tiga kali, yakni di Kabupaten Bogor (29 September 2025), Kota Serang (20 Desember 2025), dan Kabupaten Batang (30 Juli 2026).

Kanal Terpadu Ekosistem Perumahan

Selain soal penyaluran dana, BP Tapera menyebut telah menyiapkan kanal keterpaduan ekosistem perumahan melalui situs rumah.go.id, yang mencakup empat pilar: ketersediaan, permintaan, program dana, dan literasi. Sistem Informasi Kumpulan Pengembang (SiKumbang) disebut telah dimigrasikan ke kanal ini. Heru menegaskan kanal tersebut tidak menggantikan sistem yang sudah berjalan, melainkan sebagai sarana digital untuk mempermudah interaksi antar pemangku kepentingan perumahan, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga mitra non-pemerintah.

Sumber: BP Tapera.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan