
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) melaporkan perkembangan positif penyaluran Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP) sepanjang 2026. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) di Jakarta, Senin (2/11).
Berdasarkan data per 2 November 2026 pukul 14.30 WIB, realisasi penyaluran FLPP secara nasional telah mencapai 197.048 unit rumah dengan total nilai pembiayaan Rp24,55 triliun. Angka ini bertambah 2.688 unit dibandingkan posisi akhir Oktober 2026, saat realisasi tercatat 194.360 unit senilai Rp24,22 triliun. Khusus sepanjang Oktober 2026, penyaluran tumbuh sekitar 22 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Baca juga:
- Rumah Subsidi FLPP 2026: BP Tapera-BTN Sasar Buruh di Serang
- KPR FLPP 2026: BP Tapera Pastikan Dukungan Rumah Subsidi di Banten
Akad Massal Desember Disiapkan
Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana BP Tapera, Sid Herdi Kusuma, menyebut capaian tersebut belum termasuk rencana akad massal pada Desember 2026, yakni 71.000 unit rumah pada 17 Desember dan 30.000 unit pada 21 Desember. Percepatan penyaluran dilakukan melalui sosialisasi, kampanye media sosial, pembukaan booth layanan, serta penguatan koordinasi dengan bank penyalur dan asosiasi pengembang.
Menteri PKP Maruarar Sirait menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor agar pelaksanaan akad massal Desember berjalan lancar, termasuk kesiapan unit rumah, kelengkapan administrasi calon debitur, dan kelancaran proses pembiayaan dari bank penyalur.
Dari sisi perbankan, Bank BTN mencatat realisasi terbesar dengan 85.341 unit, disusul Bank Syariah Indonesia sebanyak 48.286 unit dan BRI 26.182 unit. Sementara dari sisi wilayah, Jawa Barat menjadi penyalur tertinggi dengan 44.295 unit, diikuti Jawa Tengah 17.906 unit dan Sulawesi Selatan 16.538 unit. Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menegaskan pihaknya akan terus menjaga momentum penyaluran agar semakin banyak masyarakat berpenghasilan rendah dapat memiliki rumah pertama.
Sumber: Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).





