
Banyak pengelola gedung baru menyadari pentingnya perawatan rutin setelah masa pemeliharaan dari kontraktor berakhir dan hubungan kerja selesai. Selama periode awal semuanya terasa baik-baik saja, hingga suatu saat peralatan seperti pompa berhenti bekerja dan tidak ada kejelasan siapa yang harus dihubungi.
Pemeliharaan dan Perawatan Itu Berbeda
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2008, pemeliharaan dan perawatan merupakan dua hal yang berbeda. Pemeliharaan adalah upaya rutin menjaga bangunan agar tetap laik fungsi, sementara perawatan adalah perbaikan atau penggantian bagian yang sudah rusak. Pemeliharaan yang diabaikan akan membuat biaya perawatan membengkak karena bersifat insidental dan sulit diprediksi.
Dokumen yang Wajib Diamankan
Sebelum masa pemeliharaan kontraktor ditutup, pengelola gedung disarankan memastikan sejumlah dokumen sudah dipegang, yaitu gambar terbangun yang mencerminkan kondisi lapangan, manual pengoperasian dan jadwal servis peralatan, kartu garansi pabrikan beserta kontak layanannya, serta hasil pengujian awal sistem sebagai acuan performa. Tanpa data awal ini, penurunan performa peralatan di kemudian hari akan sulit dideteksi.
Sistem Mekanikal Elektrikal Paling Cepat Menua
Berbeda dengan struktur bangunan yang bisa bertahan puluhan tahun, instalasi mekanikal elektrikal—terutama sistem pendingin udara (HVAC)—menanggung beban kerja terbesar karena beroperasi hampir sepanjang jam kerja gedung. Pembersihan filter dan koil, pemeriksaan tekanan refrigeran dan arus motor, hingga pengujian panel dan sistem proteksi kebakaran setiap tahun menjadi faktor penentu umur pakai peralatan sekaligus efisiensi listrik gedung.
Menyusun Anggaran Perawatan Tanpa Tim Teknik Besar
Tidak semua pemilik gedung perlu membentuk tim teknik internal. Gedung berukuran kecil umumnya cukup menggunakan kontrak servis berkala, sementara gedung dengan jam operasional panjang biasanya memerlukan teknisi harian di lokasi. Pengelola disarankan menyusun daftar peralatan, jadwal inspeksi, penanggung jawab, catatan servis, dan meninjau ulang anggaran setiap tahun sesuai usia peralatan, karena perawatan preventif jauh lebih murah dibanding penggantian darurat.
Terra by Trimitra menyediakan layanan perawatan sistem mekanikal, elektrikal, dan pendingin udara bagi gedung yang sudah beroperasi, dengan pendekatan yang disesuaikan dari daftar peralatan dan jam operasional masing-masing gedung.
Catatan Redaksi. Permen PU No. 24/PRT/M/2008 adalah pedoman teknis pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung yang diterbitkan Kementerian Pekerjaan Umum, menjadi acuan standar bagi pengelola gedung di Indonesia. HVAC (heating, ventilation, and air conditioning) disebut paling cepat menua karena komponen seperti kompresor dan motor bekerja terus menerus, berbeda dari struktur beton atau baja yang relatif statis dan minim tekanan mekanis harian.
Sumber: PT Trimitra Menara Persada (Terra by Trimitra).





