
Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho meninjau langsung kawasan perumahan Mahantas Modern Land di Jalan AMD XII, Pemurus Dalam, Banjarmasin Selatan, Kalimantan Selatan, pada 12 Agustus 2026. Kunjungan ini didampingi Ketua DPD REI Kalimantan Selatan H. Ahyat Sarbini serta Wakil Ketua Umum DPP REI Bidang Perbankan dan Pembiayaan Syariah Royzani Sjachril.
Dalam peninjauan tersebut, Heru mengunjungi sejumlah rumah yang sudah dihuni dan berdialog dengan penerima Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi. Salah satunya adalah M. Aries Apriliadi, karyawan swasta yang masih lajang dan baru menandatangani akad KPR pada 13 Juli 2026. Bagi Heru, kisah Aries menunjukkan bahwa program KPR subsidi tidak hanya menyasar keluarga, tetapi juga bisa dimanfaatkan pekerja muda untuk mulai memiliki aset properti sejak dini.
Kawasan Lahan Rawa yang Ditata Ulang
Mahantas Modern Land berdiri di kawasan dataran rendah berkarakter rawa, tipikal sebagian wilayah Banjarmasin, sehingga memerlukan proses pengurukan dan penyiapan lahan sebelum dibangun menjadi kawasan hunian. Meski demikian, rumah-rumah yang telah berdiri terlihat tertata dengan desain sederhana dan modern, dengan sejumlah unit sudah dihuni warga.
Dorong Akses KPR untuk Pekerja Informal
Heru menegaskan bahwa KPR subsidi merupakan instrumen pemerintah untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah memiliki rumah pertama, dan tidak boleh hanya dikenal di kalangan pekerja formal. Ia menekankan pentingnya membuka kesempatan yang sama bagi pekerja informal untuk mengakses pembiayaan perumahan.
Peninjauan ini menjadi bagian dari perhatian BP Tapera terhadap kualitas bangunan dan lingkungan hunian bersubsidi, sekaligus upaya memperluas sinergi bersama REI, pengembang, perbankan, dan pemerintah daerah agar akses rumah layak dan terjangkau semakin merata, termasuk bagi generasi muda yang mulai mempersiapkan kepemilikan rumah sejak dini.
Catatan Redaksi. KPR subsidi adalah skema kredit rumah dengan bunga tetap rendah dan uang muka ringan yang disubsidi pemerintah lewat BP Tapera, khusus untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang belum pernah memiliki rumah. Berbeda dari KPR komersial, skema ini membatasi harga rumah dan penghasilan pemohon sesuai ketentuan pemerintah, sehingga selama ini lebih mudah diakses pekerja bergaji tetap karena slip gaji jadi salah satu syarat verifikasi, sementara pekerja informal harus melalui jalur pembuktian penghasilan lain.
Sumber: Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).





