
Industri aset kripto di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dipaparkan dalam BMP Digital Infrastructure Summit 2026 di Jakarta pada 12 Oktober 2026, jumlah akun konsumen aset kripto meningkat dari 18,08 juta pada Agustus 2025 menjadi 23,21 juta pada Agustus 2026.
Founder & CEO FLOQ, Yudhono Rawis, menilai kenaikan jumlah pengguna ini perlu diimbangi dengan peningkatan literasi keuangan dan pemahaman risiko investasi. Menurutnya, pertumbuhan minat masyarakat terhadap aset digital harus disertai akses ke platform yang menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan regulator.
Baca juga:
- Investor Kripto Indonesia 2026: Akun Tembus 23,21 Juta
- Transaksi Kripto RI Tembus Rp23,16 Triliun pada Agustus 2026
Pentingnya Memilih Platform Berizin
Yudho menekankan bahwa sebelum bertransaksi, masyarakat perlu memeriksa status perizinan platform melalui sumber resmi regulator, memahami struktur biaya transaksi, serta mempelajari mekanisme penyimpanan dan pengamanan aset yang ditawarkan. Ia mengingatkan bahwa status legal suatu platform tidak menghilangkan risiko fluktuasi harga maupun menjamin keuntungan investasi.
“Legalitas platform merupakan salah satu hal mendasar yang perlu diperiksa sebelum bertransaksi. Investor juga perlu memahami aset yang dibeli, mempertimbangkan profil risiko masing-masing, dan tidak mengambil keputusan hanya berdasarkan tren atau potensi keuntungan jangka pendek,” kata Yudho.
Potensi Industri Masih Terbuka
Di luar perdagangan aset kripto, teknologi blockchain dinilai membuka peluang pengembangan layanan baru, termasuk tokenisasi aset dunia nyata (real-world assets) dan solusi pembayaran berbasis blockchain. Yudho menambahkan, pengembangan industri ini membutuhkan kolaborasi antara regulator dan pelaku usaha agar inovasi berjalan seiring dengan kepatuhan dan perlindungan konsumen, sekaligus memperkuat daya saing Indonesia di tingkat regional.
Sumber: FLOQ.





