
Kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT) untuk industri kembali disorot setelah PT Perusahaan Gas Negara Tbk membatasi penyaluran gas ke industri di Jawa bagian barat sejak 14 September 2026, menjadi sekitar 78 persen dari volume kontrak. Industri yang memakai gas di atas kuota terancam tidak mendapat pasokan sama sekali, memaksa sejumlah produsen keramik memangkas produksi hingga 50 persen.
Sejarah Kebijakan Gas Murah
HGBT mulai berlaku sejak 1 April 2020 dengan harga 6 dollar AS per MMBTU, hasil arahan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas yang diprakarsai Menteri Perindustrian saat itu, Agus Gumiwang Kartasasmita. Payung hukumnya diperkuat lewat Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2020 yang menjamin pasokan bagi tujuh sektor: pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet. Pada era Presiden Prabowo Subianto, program ini dilanjutkan dengan harga 6,5-7 dollar AS per MMBTU.
Realisasi Tak Pernah Penuh
Kementerian Perindustrian mencatat kebutuhan gas industri mencapai sekitar 2.700 MMSCFD, namun yang terpenuhi lewat skema HGBT hanya sekitar 1.600 MMSCFD. Tingkat serapan kuota HGBT pun terus merosot: dari 80,10 persen pada 2023, turun ke 54 persen pada Januari 2025, lalu rata-rata 46,36 persen hingga April 2026 dengan titik terendah 37,5 persen. Ekonom UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, memperingatkan potensi pemutusan hubungan kerja terhadap sekitar 55.000 buruh akibat pembatasan ini.
Di sisi lain, kajian LPEM Universitas Indonesia menyebut implementasi HGBT periode 2020-2025 menyumbang nilai tambah ekonomi Rp592,89 triliun, di luar tambahan penerimaan pajak Rp15,3 triliun dan potensi investasi Rp272,4 triliun. Asosiasi Produsen Oleochemical Indonesia (Apolin) juga mencatat ekspor oleokimia naik sekitar 105 persen dalam dua tahun setelah kebijakan ini berjalan.
Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB) dan Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (ASAKI) menilai perpanjangan HGBT sudah tepat, tetapi implementasinya di lapangan tidak sesuai harapan. ASAKI menyebut pembatasan pasokan sejak September 2026 menjadi pukulan bagi industri keramik yang semestinya berada dalam fase ekspansif, dan mendesak pemerintah segera menuntaskan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Gas Bumi untuk Kebutuhan Dalam Negeri yang telah disetujui sejak Juli 2024 namun belum juga diterbitkan.
Sumber: Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (ASAKI).





