Bittime PayDay GainDay 2026: Bonus Investasi Rp5 Juta di Hari Gajian

Bittime PayDay GainDay 2026: Bonus Investasi Rp5 Juta di Hari Gajian
Ilustrasi (AI)

Platform investasi aset kripto Bittime meluncurkan kampanye bertajuk PayDay GainDay, sebuah inisiatif yang mengajak masyarakat menjadikan hari gajian bukan sekadar waktu membayar tagihan, melainkan juga momentum untuk mulai membangun kebiasaan investasi secara konsisten.

Menurut Bittime, kebiasaan investasi tidak perlu menunggu penghasilan besar. Setelah kebutuhan pokok dan kewajiban bulanan terpenuhi, sebagian penghasilan dapat dialokasikan untuk investasi sesuai kemampuan masing-masing individu, sehingga hari gajian bisa berfungsi sebagai semacam checkpoint finansial rutin.

Bacaan Lainnya

Baca juga:

“Financial freedom tidak dibangun dalam semalam. Perjalanan menuju kondisi finansial yang lebih baik justru terbentuk dari kebiasaan-kebiasaan kecil yang dilakukan secara konsisten,” ujar Ryan Lymn, COO Bittime, dalam keterangannya.

Mengenalkan Diversifikasi Aset Berbasis USD

Selain mendorong kebiasaan menabung dan berinvestasi, kampanye ini juga memperkenalkan konsep alokasi aset global sebagai bagian dari diversifikasi portofolio. Salah satu instrumen yang disorot adalah USDY, token dari Ondo US Dollar Yield yang memberikan eksposur terhadap dolar AS sekaligus potensi imbal hasil dari aset pendukung seperti obligasi pemerintah AS jangka pendek, dengan kisaran imbal hasil sekitar 4 persen mengikuti kondisi pasar.

Sebagai insentif tambahan, Bittime menyediakan bonus investasi hingga Rp5 juta dalam bentuk Tether Gold (XAUT) bagi pengguna yang memenuhi syarat kampanye. Program ini terbagi dalam lima level, mulai dari deposit minimum Rp500 ribu dengan total pembelian Rp2,5 juta untuk bonus Rp50 ribu, hingga level tertinggi dengan deposit minimum Rp250 juta dan total pembelian Rp1,5 miliar untuk bonus maksimal Rp5 juta.

PayDay GainDay berlangsung mulai 24 Agustus hingga 9 September 2026, dengan kuota peserta terbatas pada setiap level dan ketentuan bonus mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku.

Sumber: Bittime (PT Utama Aset Digital Indonesia).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan