Google Mematuhi Aturan Lisensi Indonesia, yang Lain Berisiko Diblokir

Google Mematuhi Aturan Lisensi Indonesia, yang Lain Berisiko Memblokir
sumber foto: www.pexels.com

Seremonia.id – Indonesia mengatakan pada hari Kamis bahwa Google Alphabet Inc telah menandatangani aturan lisensi baru untuk platform teknologi, tetapi memperingatkan bahwa perusahaan yang belum mendaftar akan diblokir dalam lima hari kerja.

Dilansir dari Reuters, Semuel Abrijani Pangerapan dari kementerian komunikasi mengatakan pada konferensi pers bahwa Amazon dan Alibaba termasuk di antara perusahaan yang belum mematuhi.

Perwakilan untuk Amazon dan Alibaba tidak segera tersedia untuk dimintai komentar.

Registrasi diperlukan berdasarkan aturan yang dirilis pada akhir November 2020 dan akan memberi otoritas kekuasaan luas untuk memaksa platform mengungkapkan data pengguna tertentu dan menghapus konten yang dianggap melanggar hukum atau yang “mengganggu ketertiban umum” dalam waktu empat jam jika mendesak, dan 24 jam jika tidak.

Baca juga  Pencatatan Obligasi Berkelanjutan II Bank Sulselbar Tahap II Tahun 2020 pada tanggal 19 November 2020

Pemerintah telah menetapkan batas waktu Rabu bagi perusahaan untuk mendaftar dan sebagian besar telah melakukannya awal pekan ini.

Aturan baru dimaksudkan untuk memastikan lingkungan online yang positif, kata pemerintah, tetapi para aktivis dan kelompok masyarakat sipil mengatakan peraturan tersebut termasuk yang paling represif di kawasan itu dan menimbulkan ancaman bagi kebebasan berekspresi.

Google adalah salah satu raksasa teknologi terakhir yang menyetujui aturan tersebut, dengan Twitter dan Zoom Video Communication ditambahkan ke daftar kementerian komunikasi penyedia asing pada hari Rabu, bergabung dengan Meta Platforms Inc unit Facebook, Instagram, dan WhatsApp, yang terdaftar sehari sebelumnya.

Dengan perkiraan 191 juta pengguna internet dan populasi muda yang paham media sosial, negara Asia Tenggara adalah pasar yang signifikan untuk sejumlah platform teknologi.