PGE Gandeng Bank Mizuho Indonesia, Perkuat Pendanaan Panas Bumi

PGE Gandeng Bank Mizuho Indonesia, Perkuat Pendanaan Panas Bumi

PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) menandatangani Trade Facility Agreement dengan PT Bank Mizuho Indonesia di Grha Pertamina, Jakarta, pada Kamis (23/7/2026). Kerja sama ini berupa fasilitas non-cash loan dengan plafon hingga US$75 juta yang diberikan tanpa agunan atau clean basis.

Fasilitas tersebut mencakup skema omnibus yang meliputi Bank Garansi, Standby Letter of Credit (SBLC), Letter of Credit (L/C) Impor, Account Payable Financing (APF), serta fasilitas pinjaman berulang atau revolving loan. Perusahaan menyebut skema tanpa agunan ini mencerminkan kepercayaan tinggi lembaga keuangan terhadap profil risiko dan kinerja keuangan PGE.

Bacaan Lainnya

Perkuat Fleksibilitas Pendanaan

Direktur Keuangan PGE, Fransetya Hutabarat, menyatakan kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk memperluas akses pendanaan sekaligus memperkuat fleksibilitas pembiayaan bagi agenda pertumbuhan jangka panjang perusahaan. Ia berharap kolaborasi dengan Bank Mizuho Indonesia dapat mendorong percepatan transisi energi menuju target net zero emission Indonesia.

Senada, Direktur Marketing Bank Mizuho Indonesia, Heru Gautama Hatman, mengatakan kerja sama ini merupakan bentuk komitmen banknya dalam mendukung pengembangan energi bersih di Indonesia. Bank Mizuho Indonesia sendiri merupakan bagian dari salah satu grup jasa keuangan terbesar asal Jepang.

Kerja sama ini menambah daftar dukungan pendanaan hijau bagi PGE, yang sebelumnya juga memperoleh instrumen pendanaan berkelanjutan dari berbagai lembaga keuangan internasional. Perusahaan menargetkan kapasitas terpasang yang dikelola mandiri mencapai 1 gigawatt pada 2028 dan meningkat menjadi 1,8 gigawatt pada 2034.

Catatan Redaksi. Fasilitas tanpa agunan atau clean basis berarti bank tidak mensyaratkan aset jaminan, murni berdasarkan penilaian kelayakan kredit peminjam. Bank Garansi, SBLC, dan L/C dalam skema ini bukan pinjaman tunai langsung, melainkan jaminan yang memudahkan PGE bertransaksi dengan mitra atau pemasok tanpa harus mencairkan kas sendiri, sehingga arus kas perusahaan tetap lebih longgar untuk mendanai proyek panas bumi jangka panjang.

Sumber: Siaran pers PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan