Bank DBS Indonesia Resmi Kuasai 99% Saham DBS Vickers Sekuritas

Bank DBS Indonesia Resmi Kuasai 99% Saham DBS Vickers Sekuritas

PT Bank DBS Indonesia (DBSI) resmi menjadi pemegang saham pengendali PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia (DBSVI) setelah menandatangani Akta Jual Beli saham pada Selasa (1/9/2026) di Jakarta. Melalui transaksi ini, DBSI kini menguasai 99% saham DBSVI, sementara 1% sisanya tetap dipegang oleh DBS Vickers Securities Holdings Pte Ltd.

Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Hukum, Kepatuhan dan Sekretariat DBSI Imelda Widjaja bersama Direktur Keuangan DBSI Minarti, dan disaksikan oleh Plt. Presiden Direktur DBSVI Andreas Oen beserta jajaran direksi kedua perusahaan.

Bacaan Lainnya

Baca juga:

Bentuk Konglomerasi Keuangan Baru

Langkah ini menandai terbentuknya Konglomerasi Keuangan DBS di Indonesia, mengikuti ketentuan POJK No. 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan. Dalam struktur tersebut, DBSI berperan sebagai Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (PIKK) Operasional, dengan DBSVI sebagai anggotanya.

Presiden Direktur Bank DBS Indonesia, Lim Chu Chong, menyebut pembentukan konglomerasi ini sebagai tonggak penting yang mencerminkan komitmen perseroan memperkuat tata kelola dan manajemen risiko sesuai ketentuan regulator. Sementara itu, Andreas Oen menambahkan bahwa dukungan Grup DBS akan memperluas kapabilitas DBSVI dalam mendukung perkembangan pasar modal Indonesia.

Sinergi antara DBSI dan DBSVI diharapkan menghadirkan solusi perbankan yang lebih terintegrasi, menghubungkan layanan perbankan, treasury, pasar modal, dan investasi dalam satu ekosistem, sekaligus mendukung agenda pendalaman pasar modal domestik.

Catatan Redaksi. Konglomerasi Keuangan adalah sebutan OJK untuk kelompok usaha yang menaungi lebih dari satu jenis lembaga jasa keuangan, seperti bank dan perusahaan sekuritas, di bawah satu pengendali yang sama. POJK No. 30/2024 mewajibkan kelompok semacam ini menunjuk satu entitas sebagai Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan, yang bertanggung jawab menerapkan tata kelola dan manajemen risiko secara terkonsolidasi ke seluruh anggota, bukan per entitas sendiri-sendiri.

Sumber: PT Bank DBS Indonesia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan