
PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik), anak usaha PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang bergerak di bidang jasa logistik, menggelar Awareness Training Sistem Manajemen Anti-Penyuapan (SMAP) berbasis standar SNI ISO 37001:2025. Pelatihan berlangsung dua hari, Selasa hingga Rabu (27-28/10), dan diikuti perwakilan pekerja dari berbagai unit bisnis perusahaan.
Budaya Anti Suap Jadi Persyaratan Tersendiri
Pembaruan standar SNI ISO 37001:2025 dari versi sebelumnya (2016) menempatkan budaya anti penyuapan sebagai persyaratan tersendiri, bukan sekadar cerminan dari komitmen kepemimpinan dan kebijakan perusahaan. Standar terbaru ini menegaskan bahwa budaya tersebut harus dikembangkan, dipelihara, dan dipromosikan secara aktif di semua tingkatan organisasi.
Mengacu pada pembaruan itu, KAI Logistik mendorong setiap pekerja untuk berperan aktif mencegah penyuapan, mulai dari kepatuhan terhadap kebijakan, pemahaman risiko, pengambilan keputusan yang objektif, hingga keberanian menolak dan melaporkan indikasi pelanggaran. Harapannya, nilai integritas ini tercermin dalam interaksi dengan pelanggan, mitra bisnis, maupun pemangku kepentingan lain.
Manager of Public Relations KAI Logistik, Adjeng Putri Adhatu, mengatakan penguatan budaya anti suap membutuhkan kesadaran dan keterlibatan seluruh pekerja secara berkelanjutan. Menurutnya, penerapan kebijakan dan prosedur saja tidak cukup tanpa diwujudkan dalam perilaku kerja sehari-hari.
Pelatihan ini juga menjadi bagian dari evaluasi berkelanjutan terhadap penerapan SMAP di perusahaan, agar mekanisme pengendalian internal berjalan selaras dengan perilaku kerja yang berintegritas. KAI Logistik menyatakan akan terus mengembangkan budaya anti penyuapan ke depan guna memperkuat tata kelola yang transparan dan akuntabel serta menjaga kepercayaan para pemangku kepentingan.
Catatan Redaksi. ISO 37001 adalah standar internasional untuk sistem manajemen anti penyuapan yang bisa diadopsi organisasi sebagai pedoman pencegahan, deteksi, dan penanganan kasus suap, mulai dari kebijakan, pelatihan, hingga mekanisme pelaporan. Sertifikasi atas standar ini umumnya diverifikasi pihak ketiga independen, sehingga menjadi salah satu cara perusahaan menunjukkan tata kelola anti korupsi kepada mitra dan regulator, bukan sekadar klaim internal.
Sumber: KAI Logistik.





