
PT Elnusa Petrofin (EPN) merespons cepat beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan tindakan indisipliner seorang Awak Mobil Tangki (AMT) di wilayah Maros, Sulawesi Selatan. Perusahaan menegaskan bahwa oknum berinisial RE tersebut bukan karyawan tetap, melainkan tenaga alih daya (outsourcing) dari mitra penyedia jasa, PT Alam Insan Fortuna.
Yang bersangkutan telah dikembalikan ke perusahaan penyedia jasa dan dijatuhi sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang resmi berlaku pada 14 September 2026. Elnusa Petrofin memastikan proses sanksi dijalankan secara prosedural oleh PT Alam Insan Fortuna, termasuk pemenuhan seluruh hak ketenagakerjaan oknum tersebut sesuai peraturan yang berlaku.
Permintaan Maaf dan Jaminan Distribusi Aman
Manager Corporate Communication & Relation PT Elnusa Petrofin, Putiarsa Bagus Wibowo, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan mitra kerja atas ketidaknyamanan akibat insiden tersebut. “Kami memastikan bahwa insiden ini telah ditangani dengan cepat. Fokus utama kami adalah pelayanan publik, dan kami menjamin seluruh proses distribusi pasokan energi di wilayah terkait tetap dalam kondisi aman, terkendali, dan berjalan lancar,” ujarnya, Senin (14/9/2026).
Ia menambahkan bahwa perusahaan tidak mentoleransi pelanggaran operasional maupun etika dari seluruh personel, termasuk yang berasal dari mitra penyedia jasa. Sebagai langkah antisipatif, Elnusa Petrofin menyatakan akan memperketat evaluasi dan pengawasan terhadap seluruh mitra tenaga kerja guna menjaga profesionalisme layanan dan kelancaran distribusi energi nasional.
Catatan Redaksi. Sistem alih daya membuat AMT berstatus karyawan perusahaan mitra, bukan pegawai tetap Elnusa Petrofin, sehingga sanksi kepegawaian seperti PHK diproses oleh perusahaan penyedia jasa, bukan langsung oleh Elnusa. Pola kerja sama semacam ini lazim di distribusi BBM dan logistik karena operator lapangan sering direkrut lewat vendor tenaga kerja, sementara perusahaan induk tetap bertanggung jawab mengawasi standar layanan di lapangan.
Sumber: PT Elnusa Petrofin.





