Informasi Wajib Penumpang Penerbangan Udara Lion Air Grup Periode 10-20 JULI 2021

J A K A R T A – 09 Juli 2021. Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW), Batik Air  (kode penerbangan ID) member of Lion Air Group menyampaikan bahwa seluruh pelaksanaan operasional  penerbangan Lion Air Group tetap mengutamakan faktor keselamatan, keamanan, kenyamanan (safety first) serta dijalankan sebagaimana pedoman protokol kesehatan. 

Sehubungn dengan persyaratan dan ketentuan yang diperlukan bagi setiap calon penumpang yang akan  melakukan pejalanan udara (penerbangan) selama masa waspada pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19), periode berjalan: 10 Juli 2021 – 20 Juli 2021.

Read More

Ketentuan penerbangan domestik pada periode tersebut, dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah  terkait pelaksanaan (implementasi) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa  – Bali, upaya pencegahan, penanganan dan pengendalian Covid-19.  

Catatan Utama

    1. Harap memperhatikan dan mengikuti: apabila di bandar udara tujuan diberlakukan pemeriksaan  kesehatan secara ulang atau acak (random) yang dilakukan oleh otoritas/ lembaga setempat. 2. RT-PCR/ SWAB Uji Kesehatan
    2. a) Seluruh calon penumpang (bayi – dewasa – lansia) atau tidak ada batasan usia: wajib uji RT PCR terutama sesuai dan selama PPKM Darurat. 
    3. b) Harap memperhatikan masa berlaku dari hasil uji kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku. Vaksin
    4. a) Berlaku usia >12 tahun. 
    5. b) Usia <12 tahun, sampai saat ini belum ada regulasinya. 
    6. c) Perjalanan untuk kepentingan khusus, kondisi hamil atau sakit tertentu yang belum/ tidak  divaksin: harus menunjukkan surat keterangan medis yang menyatakan sehat dan alasan  detail tidak dapat divaksin. 
    7. Transit (Singgah Sebentar) dan Transfer (Pindah Pesawat)
    8. a) Penumpang yang transit dan transfer masih di area ruang tunggu (tidak keluar dari bandar  udara), maka tidak mengikuti PPKM Darurat, 
    9. b) Penumpang transit dan transfer dengan keluar bandar udara, maka wajib mengikuti  ketentuan PPKM Darurat.#1 Rute Domestik DARI dan TUJUAN (keberangkatan dan kedatangan): Jawa dan Bali
      Rute dan Bandar UdaraSWAB/ RT-PCR 2×24 Jam *)Kartu Vaksin **)

      (Minimal Dosis Pertama)

      Mengisi

      e-HAC ***)

      >12 Tahun<12 TahunSemua Usia
      Intra (antarwilayah Pulau Jawa)VVV
      Pulau Jawa ke Pulau BaliVVV
      Pulau Bali ke Pulau JawaVVV
      Pulau Lainnya ke Pulau JawaVVV
      Pulau Jawa ke Pulau LainnyaVVV
      Pulau Lainnya ke Pulau BaliVVV
      Pulau Bali ke Pulau LainnyaVVV

      Keterangan: 

      V= berlaku 

      X= tidak berlaku 

      *) berdasarkan hasil uji kesehatan sebelum keberangkatan, secara elektronik atau cetak (print out) dengan dilengkapi kode batang (barcode). **) menunjukkan sertifikat bahwa telah dinyatakan resmi menjalani vaksin, untuk usia yang diperbolehkan vaksin yaitu di atas (>12 tahun). ***) Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (e-Health Alert Card).

Wilayah dan Bandar Udara *)Memilih Salah Satu Uji Kesehatan (jika lebih dari 1 pilihan)
(harap memperhatikan masa berlaku yang ditentukan)
RT-PCR

7×24 jam

RT-PCR

3×24 jam

RT-PCR

2×24 jam

RT-PCR

1×24 jam

ANTIGEN 3×24 jamANTIGEN 2×24 jamANTIGEN 1×24 jamKartu

Vaksin I

Mengisi

HAC **)

Dari dan Tujuan: Papua, khusus Merauke (MKQ) ***) VVV
Dari dan Tujuan (intra-Papua)Nabire (NBX) ****) VVVV
Dari dan Tujuan (di luar Papua)Nabire (NBX) ****) VVVV
Dari intra-Papua, tujuan ke

Timika, Mimika (TIM)

VVV
Dari luar Papua, tujuan ke

Timika, Mimika (TIM)

VVV
Tujuan: Papua Barat

Sorong (SOQ)

Manokwari (MKW)

Fak-Fak (FKQ)

Kaimana (KNG)

Babo Bintuni (BXB)

VVV

 

Wilayah dan Bandar Udara *)Memilih Salah Satu Uji Kesehatan (jika lebih dari 1 pilihan)
(harap memperhatikan masa berlaku yang ditentukan)
RT-PCR

7×24 jam

RT-PCR

3×24 jam

RT-PCR

2×24 jam

RT-PCR

1×24 jam

ANTIGEN 3×24 jamANTIGEN 2×24 jamANTIGEN 1×24 jamKartu

Vaksin I

Mengisi

HAC **)

Dari dan Tujuan: Intra-Papua Barat Sorong (SOQ)

Manokwari (MKW)

Fak-Fak (FKQ)

Kaimana (KNG)

Babo Bintuni (BXB)

VVV
Dari: Papua Barat

Sorong (SOQ)

Manokwari (MKW)

Fak-Fak (FKQ)

Kaimana (KNG)

Babo Bintuni (BXB)

VVVV

Keterangan: 

V= berlaku 

X= tidak berlaku 

*) Kota/ daerah tujuan akhir (destination) yang dilayani dari kota/ daerah asal (origin) 

**) Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (e-Health Alert Card) 

***) Khusus dari dan ke Merauke: usia dibawah (<12 tahun) tidak diwajibkan uji kesehatan 

****) Khusus dari dan ke Nabire: usia 0 – 12 tahun tidak diwajibkan uji kesehatan dan tidak menyertakan kartu/ sertifikat vaksin.

Wilayah dan Bandar Udara *)Memilih Salah Satu Uji Kesehatan (jika lebih dari 1 pilihan)
(harap memperhatikan masa berlaku yang ditentukan)
RT-PCR

7×24 jam

RT-PCR

3×24 jam

RT-PCR

2×24 jam

RT-PCR

1×24 jam

ANTIGEN 3×24 jamANTIGEN 2×24 jamANTIGEN 1×24 jamKartu

Vaksin I

Mengisi

HAC **)

Dari dan Tujuan: Intra-NTT

Kupang (KOE)

Atambua (ABU)

Ruteng (RTG)

Maumere (MOF)

Larantuka (LKA)

Ende (ENE)

Labuan Bajo (LBJ)

Rote (RTI)

Alor (ARD)

Ngada (BJW)

Tambolaka, Sumba Barat Daya (TMC) Waingapu (WGP)

VVV
Tujuan: Maluku

Ambon (AMQ)

VVV
Dari dan Tujuan: Intra-Maluku Ambon (AMQ)

Dobo, Kepulauan Aru (DOB) Tual, Langgur (LUV)

Saumlaki (SXK)

Namlea, Buru (NAM)

VVV

 

Wilayah dan Bandar Udara *)Memilih Salah Satu Uji Kesehatan (jika lebih dari 1 pilihan)
(harap memperhatikan masa berlaku yang ditentukan)
RT-PCR

7×24 jam

RT-PCR

3×24 jam

RT-PCR

2×24 jam

RT-PCR

1×24 jam

ANTIGEN 3×24 jamANTIGEN 2×24 jamANTIGEN 1×24 jamKartu

Vaksin I

Mengisi

HAC **)

Tujuan Akhir: Kalimantan Timur Balikpapan (BPN)

(KTP non-Balikpapan)

VV
Tujuan Akhir: Kalimantan Timur Balikpapan (BPN)

(KTP Balikpapan)

VV
Tujuan: Kalimantan Utara, khusus Tarakan (TRK)VVVV
Tujuan: Sulawesi Utara

Manado (MDC)

Melonguane (MNA)

Miangas (MKF)

Tahuna (NAH)

VV

#2 Rute Domestik: LAINNYA

 

Wilayah dan Bandar Udara *)Memilih Salah Satu Uji Kesehatan (jika lebih dari 1 pilihan)
(harap memperhatikan masa berlaku yang ditentukan)
RT-PCR

7×24 jam

RT-PCR

3×24 jam

RT-PCR

2×24 jam

RT-PCR

1×24 jam

ANTIGEN 3×24 jamANTIGEN 2×24 jamANTIGEN 1×24 jamKartu

Vaksin I

Mengisi

HAC **)

Rute Lain

Dari dan Tujuan: Kota/ Daerah selain  di sebut di bawah ini

VVV
Tujuan: Kepulauan Riau

Batam (BTH)

Tanjung Pinang (TNJ)

Natuna (NTX)

Letung Anambas (LMU)

VVV
Dari dan Tujuan: Intra-Kepulauan  Riau

Batam (BTH)

Tanjung Pinang (TNJ)

Natuna (NTX)

Letung Anambas (LMU)

VVVV
Wilayah dan Bandar Udara *)Memilih Salah Satu Uji Kesehatan (jika lebih dari 1 pilihan)
(harap memperhatikan masa berlaku yang ditentukan)
RT-PCR

7×24 jam

RT-PCR

3×24 jam

RT-PCR

2×24 jam

RT-PCR

1×24 jam

ANTIGEN 3×24 jamANTIGEN 2×24 jamANTIGEN 1×24 jamKartu

Vaksin I

Mengisi

HAC **)

Tujuan: Kalimantan Barat

Pontianak (PNK)

Ketapang (KTG)

Sintang (SQG)

Putussibau (PSU)

VV
Tujuan: Kalimantan Tengah

Palangkaraya (PKY)

Pangkalan Bun (PKN)

Sampit (SMQ)

Muara Teweh (HMS)

VV
Dari: Kalimantan Tengah, khusus Pangkalan Bun (PKN)

Sampit (SMQ)

VV
Wilayah dan Bandar Udara *)Memilih Salah Satu Uji Kesehatan (jika lebih dari 1 pilihan)
(harap memperhatikan masa berlaku yang ditentukan)
RT-PCR

7×24 jam

RT-PCR

3×24 jam

RT-PCR

2×24 jam

RT-PCR

1×24 jam

ANTIGEN 3×24 jamANTIGEN 2×24 jamANTIGEN 1×24 jamKartu

Vaksin I

Mengisi

HAC **)

Dari dan Tujuan: Sulawesi Tengah Palu (PLW)

Toli-Toli (TLI)

Buol (UOL)

Poso (PSJ)

Luwuk (LUW)

Morowali (MOH)

VVV
Tujuan: Sulawesi Selatan

Makassar (UPG)

Selayar (KSR)

Palopo – Bua (LLO)

Toraja (TRT)

VV
Tujuan: Sulawesi Tenggara

Kendari (KDI)

Kolaka (KXB)

Bau-Bau (BUW)

Wangi-Wangi (WNI)

Raha (RAQ)

VV
Tujuan

Gorontalo (GTO)

VVV
Wilayah dan Bandar Udara *)Memilih Salah Satu Uji Kesehatan (jika lebih dari 1 pilihan)
(harap memperhatikan masa berlaku yang ditentukan)
RT-PCR

7×24 jam

RT-PCR

3×24 jam

RT-PCR

2×24 jam

RT-PCR

1×24 jam

ANTIGEN 3×24 jamANTIGEN 2×24 jamANTIGEN 1×24 jamKartu

Vaksin I

Mengisi

HAC **)

Dari

Gorontalo (GTO)

(Uji kesehatan sesuai ketentuan kota/ daerah tujuan akhir) VV
Tujuan: Nusa Tenggara Barat (NTB) Lombok Praya (LOP)

Bima (BMU)

Sumbawa (SWQ)

VV
Dari dan Tujuan: Nusa Tenggara  Timur (NTT)

Kupang (KOE)

Atambua (ABU)

Ruteng (RTG)

Maumere (MOF)

Larantuka (LKA)

Ende (ENE)

Labuan Bajo (LBJ)

Rote (RTI)

Alor (ARD)

Ngada (BJW)

Tambolaka, Sumba Barat Daya (TMC) Waingapu (WGP)

Lembata, Lewoleba (LWE)

VVV

 

 

#3 RUTE INTERNASIONAL (Luar Negeri)

Warga Negara Asing (WNA) yang diperbolehkan masuk ke Indonesia: 

  1. Pemegang visa dan izin tinggal dalam masa adaptasi kebiasaan baru (sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 26  Tahun 2020); 
  2. Sesuai skema perjanjian bilateral Travel Corridor Arrangement (TCA);  
  3. Mendapatkan pertimbangan/ izin khusus dari kementerian/ lembaga.
Ketentuan Sebelum Keberangkatan akan Masuk ke IndonesiaWNI Semua UsiaWNA Semua Usia
Hasil negatif RT-PCR/ SWAB 

(sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam)

VV
Mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik Internasional (e-HAC) VV
Wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik atau digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap VV
(tanpa didahului dengan perjalanan domestik atau langsung dari Jakarta) diperbolehkan untuk tidak  menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi V

 

Ketentuan Setelah KedatanganWNI Semua UsiaWNA >12 tahunWNA <12 tahun
Tes Ulang RT-PCR/ SWAB VVV
Menjalani karantina terpusat 8 x 24 jamVVV
1. Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar/ mahasiswa dan pegawai pemerintah dari  perjalanan dinas luar negeri, karantina di Wisma Pademangan – biaya ditanggung  pemerintah.VXX
2. Selain kriteria nomor 1, karantina dilakukan di tempat yang bersertifikasi dari  Kementerian Kesehatan – biaya ditanggung sendiri. VXX
3. Diplomat asing di luar kepala perwakilan asing, karantina dilakukan di tempat yang  telah bersertifikasi dari Kementerian Kesehatan – biaya ditanggung sendiri. XVV
Melakukan Penerbangan Domestik
4. Wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik atau digital) telah menerima vaksin  Covid-19 dosis lengkap, ketika melakukan transit di penerbangan domestik. akan masuk ke wilayah RI ataupun akan melakukan penerbangan domestik,  dikecualikan dari persyaratan untuk menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi.VVX
5. Alasan medis, wajib melampirkan surat keterangan dokter spesialis atau data  dukung medis lainnya, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum  dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasiVVV
6. dikecualikan pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan  kunjungan resmi/ kenegaraan pejabat asing setingkat menteri keatas dan masuk ke  Indonesia dengan skema Travel Corridor ArrangementXV
Tes Ulang RT-PCR/ SWAB (pada hari ketujuh karantina) VVV

 

Ketentuan Sebelum Keberangkatan akan ke Luar NegeriWNI Semua UsiaWNA Semua Usia
Wajib mengikuti ketentuan negara tujuanVV
Hasil negatif RT-PCR/ SWAB VV
Mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik Internasional (e-HAC) VV
Wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik atau digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap VV
(tanpa didahului dengan perjalanan domestik atau langsung dari Jakarta) diperbolehkan untuk tidak  menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi XV
melakukan perjalanan domestik dan melanjutkan dengan tujuan mengikuti penerbangan internasional keluar  dari wilayah RI, diperbolehkan untuk tidak menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi selama tidak keluar dari area  bandara selama transit menunggu penerbangan internasional yang hendak diikuti, dengan persyaratan: a. telah  diizinkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan setempat untuk melaksanakan perjalanan domestik dengan tujuan  agar dapat meneruskan penerbangannya keluar dari Indonesia; dan b. menunjukkan jadwal tiket penerbangan ke  luar Indonesia untuk direct transit dari kota keberangkatan menuju bandara internasional di wilayah RI dengan  tujuan akhir ke negara tujuan.XV

Keterangan: 

V= berlaku 

X= tidak berlaku 

WNA= warga negara asing 

WNI= warga negara Indonesia

 

Related posts

Leave a Reply