Jakarta, Kemendikbud— Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy merevisi Permendikbud Nomor 51 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Kuota jalur prestasi yang semula maksimal 5 persen, diubah menjadi 5 sampai 15 persen. Mendikbud mengatakan, perubahan kebijakan tersebut diputuskan setelah mendapatkan arahan dari Presiden Joko Widodo dan mendengarkan aspirasi dari pemerintah daerah.
“Kuota untuk siswa yang berprestasi dari luar zonasi yang semula hanya 5 persen, beliau (presiden) berpesan supaya diperlonggar. Karena itu sekarang kita perlonggar dalam bentuk interval, yaitu antara 5 sampai 15 persen,” ujar Mendikbud di Jakarta, Jumat (21/6/2019).
Mendikbud menjelaskan, bagi daerah yang sudah menjalankan dengan baik kebijakan kuota 5 persen untuk jalur prestasi, dipersilakan untuk berjalan terus. Namun bagi yang masih bermasalah dengan kuota jalur prestasi, pemerintah telah memberikan kelonggaran dengan mengubah kuota tersebut menjadi rentang 5 sampai 15 persen.
Keputusan tersebut telah diambil pada Kamis sore (20/6/2019) melalui rapat pimpinan di Kemendikbud yang mengundang beberapa Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) dari daerah yang masih bermasalah dalam menerapkan PPDB dengan sistem zonasi. Revisi Permendikbud tentang PPDB pun langsung ditandatangani oleh Mendikbud pada Kamis sore itu.
Mendikbud juga telah berkoordinasi dengan Menteri Hukum dan HAM sehingga kebijakan yang direvisi dapat langsung diberlakukan. Ia juga melakukan komunikasi dan berdiskusi langsung mengenai kebijakan zonasi dengan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Menurut Mendikbud, kebijakan menambah kuota jalur prestasi merupakan usaha untuk mengakomodasi siswa berprestasi dari luar zonasi. “Kalau yang di dalam zonasi sudah pasti bisa masuk, tapi disesuaikan juga dengan daya tampung. Kalau daya tampung sekolah negeri cukup, tidak perlu ada perangkingan. Perangkingan diadakan untuk siswa berprestasi di dalam zona. Jadi yang 5 sampai 15 itu persen untuk yang di luar zona,” tuturnya.
Terkait daerah yang di dalam zonanya tidak terdapat sekolah negeri, Mendikbud mengatakan kebijakan zonasi bersifat fleksibel. Artinya, zonanya bisa diperluas hingga di dalam zona tersebut ada sekolah. “Karena itulah, zona ini tidak berbasis pada wilayah administratif, tapi pada wilayah keberadaaan sekolah, populasi siswa, dan radius. Jadi bisa diperluas sampai ada sekolah bisa masuk dalam zona itu,” tegasnya.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 tentang PPDB, pelaksanaan PPDB 2019 menggunakan petunjuk teknis (juknis) yang dibuat oleh pemerintah daerah setempat. “Kita serahkan hal teknis itu kepada pemda karena mereka yang tahu kondisi di lapangan,” kata Mendikbud.
UPH, Vivo, Vivo V 15, Kementerian RI, Kemendikbud RI, Kemenperin RI, Kemenpar RI, Citilink, Grab, Kemendag RI, Inspirational Video, Motivational video,