PTPN Group Gabungkan 7 Rumah Sakit Jadi Satu Badan Hukum

PTPN Group Gabungkan 7 Rumah Sakit Jadi Satu Badan Hukum
Ilustrasi (AI)

Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) mempercepat penataan anak perusahaan di bidang layanan kesehatan dengan menandatangani Perjanjian Penggabungan Bersyarat atau Conditional Merger Agreement (CMA). Langkah ini merupakan tindak lanjut arahan Danantara selaku pemegang saham agar struktur bisnis PTPN Group semakin efisien dan terintegrasi.

Penandatanganan berlangsung di gedung Agro Plaza, Jakarta, pada Jumat (30/10/2026), disaksikan langsung oleh Direktur Bisnis PTPN III (Persero), Ryanto Wisnuardhy. Ia menegaskan proses konsolidasi akan dijalankan secara bertahap dengan kajian yang memadai serta memperhatikan kepentingan perusahaan dan seluruh pemangku kepentingan.

Bacaan Lainnya

Tujuh Entitas Rumah Sakit Terlibat

CMA ditandatangani oleh pimpinan enam perusahaan yang akan bergabung, yaitu PT Prima Medica Nusantara, PT Sri Pamela Medika Nusantara, PT Cut Meutia Medika Nusantara, PT Agro Medika Nusantara, PT Tembakau Deli Medica, dan PT Kalimantan Medika Nusantara. Satu entitas lain, PT Nusa Lima Medika, turut menjadi pihak dalam perjanjian karena akan digabungkan ke PT Prima Medica Nusantara melalui mekanisme tersendiri.

Melalui konsolidasi ini, seluruh unit usaha rumah sakit di lingkungan PTPN Group akan berada di bawah satu badan hukum, dengan harapan pengelolaan layanan kesehatan menjadi lebih terintegrasi dan memiliki landasan yang lebih kuat untuk pengembangan ke depan.

Ryanto menambahkan, percepatan penataan tetap harus memperhatikan kesiapan operasional, perizinan, kerja sama pelayanan, serta hak karyawan dan pemangku kepentingan lain di setiap tahapannya. Perjanjian tersebut mengatur tahapan persiapan, uji tuntas, kajian kelayakan, hingga penetapan struktur akhir penggabungan sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Sumber: PTPN III (Persero).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan