COP17 CBD 2026: Indonesia Dinilai Mundur soal Masyarakat Adat

COP17 CBD 2026: Indonesia Dinilai Mundur soal Masyarakat Adat

Delegasi Indonesia dari Kementerian Luar Negeri menjadi sorotan dalam perundingan Konferensi Para Pihak ke-17 Konvensi Keanekaragaman Hayati (COP17 CBD) di Yerevan, Armenia. Pada hari ketiga perundingan, 26 Oktober 2026, tim negosiator Indonesia belum menyepakati sistem pemilihan perwakilan Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal dalam struktur pimpinan sidang atau Co-Chair di badan permanen Subsidiary Body on Article 8j (SB8J).

SB8J dibentuk untuk memperkuat perlindungan pengetahuan tradisional serta memastikan partisipasi Masyarakat Adat dan komunitas lokal dalam pengambilan keputusan soal keanekaragaman hayati. Koalisi masyarakat sipil JustCOP menilai sikap delegasi RI kali ini sebagai langkah mundur dibandingkan posisi Indonesia pada COP sebelumnya.

Bacaan Lainnya

Dinilai Bertentangan dengan Langkah di Dalam Negeri

Direktur Eksekutif Yayasan Pikul, Torry Kuswardono, mengatakan pemerintah seharusnya menempatkan Masyarakat Adat pada posisi partisipatif penuh, bukan sekadar konsultatif. Ia menyebut kelompok ini paling terdampak krisis iklim dan kehilangan keanekaragaman hayati, sehingga wajar dilibatkan langsung dalam pengambilan keputusan di forum seperti SB8J. Torry menambahkan, keberadaan Masyarakat Adat dalam struktur SB8J tetap berstatus pemantau (observer) yang menyusun rekomendasi, bukan pengambil keputusan puncak yang menggantikan peran negara.

Torry juga mengingatkan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup sendiri baru membentuk Tim Koordinasi Pemajuan Perlindungan dan Pengakuan Kearifan Lokal dalam Konservasi Kehati sebagai bagian dari implementasi SB8J di tingkat nasional. Menurutnya, kemajuan di dalam negeri itu semestinya tercermin pula dalam sikap delegasi di forum multilateral seperti COP17 CBD.

Riwayat Dukungan Indonesia terhadap SB8J

SB8J pertama kali disahkan pada COP16 CBD di Cali, Kolombia, setelah delegasi Indonesia yang semula menolak akhirnya berbalik mendukung pembentukannya menyusul desakan masyarakat sipil. Pembahasan kini masuk tahap lebih mendetail, termasuk soal pemilihan ketua bersama dari Masyarakat Adat (Indigenous Co-Chair) dan representasi regional. Perwakilan IPLCs Caucus (IIFB), June Rubis, berharap negosiasi tidak mundur dari kesepakatan Cali dan mendorong negara-negara ASEAN mendukung tata kerja SB8J. Sementara Marko Mahin dari JPH-AKKM menyatakan harapan agar sikap pemerintah di forum internasional konsisten dengan langkah yang sudah diambil di dalam negeri, mengingat komunitas adat yang akan menanggung dampak dari keputusan di forum tersebut, termasuk kasus kebakaran hutan dan lahan.

Sumber: JustCOP (Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Iklim).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan